Showing posts with label AMALIYAH. Show all posts
Showing posts with label AMALIYAH. Show all posts

Saturday, 2 February 2019

Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa

Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa
Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa

Judul Artikel : Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa


Dikalangan masyarakat jawa, umumnya warga Nahdiyiin (NU) pasti tau dengan istilah telon-telon ataupun piton-piton. Istilah telon-telon ini dilaksanakan pada saat usia kandungan berumur 4 bulan. Kenapa harus 4 bulan? Karena dalam satu bulan dibulatkan berjumlah 30 hari, jika dikalikan dengan empat maka akan berjumlah 120 hari. Kata Telon-telon ini diambil dari bahasa jawa yaitu telu, yang artinya adalah tiga, mengapa istilah telon-telon ini dilaksanakan pada bulan keempat bukan ketiga? Hal ini ditinjau dari sisi medis dan tinjauan agama sangatlah relevan. Berdasarkan Hadis Nabi SAW :

إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ،

Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dipadukan bentuk ciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari (dalam bentuk mani) lalu menjadi segumpal darah selama itu pula (selama 40 hari), lalu menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan baginya empat hal: rizkinya, ajalnya, perbuatannya, serta kesengsaraannya dan kebahagiaannya.” [Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu].

Hadist tersebut menjelaskan bagaimana proses perkembangan janin didalam kandungan mulai dari empat puluh hari pertama hingga empat puluh hari ketiga. Itulah mengapa istilah telon-telon ini dilaksanakan pada bulan keempat bukan pada bulan ketiga. Karena pada usia kehamilan 120 hari atau usia kehamilan empat bulan Allah mengutus malaikat untuk Meniupkan Ruh kedalam janin, sehingga janin yang ada didalam rahim sudah mampu untuk berinteraksi.

Artikel Lain yang dapat Anda Baca : Kopi dan Hal Ihwal Tentang Kopi

Lalu bagaimana dalam pandangan medis tentang usia kehamilan empat bulan ini?  Menurut literatur kehamilan yang kami kutip dari hamil.co.id menyebutkan:

1- Saat usia 4 bulan, janin akan mulai mendewasakan dirinya terutama di bagian tubuh janin. Dinamakan pendewasaan dikarenakan organ pada janin sudah ada semua, tinggal pematangan dan pendewasaannya saja.

2- Organ yang mengalami pendewasaan adalah organ bagian telinga luar, telinga luar sudah terbentuk bahkan sudah mulai mengeras.

3- Saat usia ini janin sudah bisa mendengarkan suara dari luar. Petugas medis, bidan dan dokter kandungan akan menyarankan kepada ibu hamil untuk selalu mengajak berbicara janin yang ada di dalam rahimnya. Hal ini dikarenakan janin sudah bisa mendengarkan suara dari luar.

4- Pendengaran janin akan terus berkembang sampai usia perkembangan janin 7 bulan.

5- Janin bisa merespon suara yang di dengarnya, terutama janin akan merespon suara ibunya.

6- Paru-paru janin sudah bisa tumbuh secara sempurna.

7- Janin mulai belajar bernafas.

8- Wajah bagian luar janin sudah terbentuk, sehingga samar-samar ibu bisa melihat wajah janinnya.

9- Perkembangan janin 4 bulan sudah bisa merespon suara ibu dengan gerakan.
10- Mata atau indera penglihatan janin belum sempurna dan belum mampu melihat. Namun indera penglihatan janin sudah mulai merasakan sensitif terhadap cahaya yang datang ke arahnya. Jika di atas perut ibu hamil diberikan sinar terang, bayi akan menutupi matanya dengan tangannya. Alasannya adalah bayi sudah mulai sensitif dengan cahaya.

11- Jaringan kulit kepala janin sudah mulai terbentuk.

12- Syaraf otak janin sudah mulai berkembang lebih sempurna dibandingkan sebelumnya.

13- Alis janin sudah mulai tampak.

14- Janin sudah bisa melakukan gerakan berupa menghisap jempol-jempol tangannya. Tidak hanya itu saja janin sudah bisa melakukan peregangan di tubuhnya, bisa menelan kencing dan juga bisa cegukan.

15- Ukuran janin sebesar 5,5 inci dengan detak jantung yang bisa dirasakan lewat USG ataupun lewat perasaan ibu hamil.

16- Janin sudah memiliki panjang dan juga berat. Saat usianya 4 bulan, berat janin sekitar 135 gram dan panjangnya sekitar 16 cm.

17- Ibu bisa merasakan gerakan janin dengan meraba perutnya.

18- Rambut halus pada janin mulai terbentuk.

19- Plasenta dalam tahap ini mulai terbentuk secara sempurna dan sudah bisa menjalankan fungsinya secara penuh.

20- Otot janin mulai terbentuk dengan kuat.

21- Sistem pencernaan janin sudah bisa menjalankan fungsinya. Selama 24 jam, janin sudah bisa menelan air ketuban sebanyak 450 sampai dengan 500 ml setiap harinya.

22- Organ hati janin sudah bisa membentuk darah, bisa membentuk metabolisme hemoglobin dan juga bilirub.

Dari penjelasan - penjelasan diatas kita dapat melihat bagaimana dua sisi yang saling berkaitan (sisi agama dan sisi medis) ini sudah sepatutnya kita mensyukuri karunia yang telah Allah Swt berikan kepada kita. Mengingat, janin yang sudah berusia 4 bulan bukan lagi benda mati yang tidak bisa melakukan apa-apa.

Dengan mengadakan acara telon-telon ini mengundang para tetangga, kerabat, dan sanak saudara, kemudian berdoa bersama, memohon kepada Allah agar janin yang ada dalam kandungan beserta ibu yang sedang mengandungnya diberikan kekuatan dan kesehatan hingga kelak dilahirkan, serta memohon agar janin yang lahir kedunia kelak menjadi anak yang sholih dan sholihah, seusai berdoa bersama kemudian memberikan sedekah ala kadarnya sebagai rasa syukur kita kepada Allah Swt. Mendoakan bayi yang ada dalam kandungan ini dianjurkan dalam AlQuran surat al-a'rof ayat 189.

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ (189) فَلَمَّا آتَاهُمَا صَالِحًا جَعَلا لَهُ 
شُرَكَاءَ فِيمَا آتَاهُمَا فَتَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ (190)

“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Allah menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya mengandung kandungan yang ringan dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Rabb keduanya seraya berkata: ‘Sesungguhnya jika Engkau memberi anak yang sempurna, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.’ (QS. 7:189) Tatkala Allah memberi kepada keduanya seorang anak yang sempurna, maka keduanya menjadikan sekutu bagi Allah terhadap anak yang dianugerahkan-Nya kepada keduanya itu. Maka Mahatinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. 7:190).” (al-A’raaf: 189-190)

Allah mengingatkan bahwa Dia telah menciptakan umat manusia ini secara keseluruhan dari diri Adam as. Dan darinya pula Allah menciptakan isterinya, Hawa. Kemudian dari keduanya, bermunculanlah umat manusia, sebagaimana firman Allah yang artinya:

“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” (al-Hujuraat: 13)

Dan firman-Nya yang artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabbmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu dan darinya Allah menciptakan isterinya.” (QS. An-Nisaa’: 1)

Dalam ayat yang mulia ini, Allah berfirman: wa ja’ala minHaa zaujaHaa liyaskuna ilaiHaa (“Dan darinya Allah menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.”) Maksudnya, agar ia merasa senang dan tenang dengannya. Yang demikian itu seperti firman-Nya yang artinya:

“Dan antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Allah menciptakan untukmu dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Ruum: 21)

Dengan demikian, tidak ada ikatan antara dua ruh yang lebih agung daripada ikatan antara suami isteri. Oleh karena itu, Allah menyebutkan, mungkin saja seorang penyihir melalui sihirnya dapat memisahkan antara seorang suami dengan isterinya.

Fa lammaa taghasy-syaaHaa (“Maka setelah dicampuri.”) Artinya, setelah digaulinya; hamalat hamlan khafiifan (“Isterinya itu mengandung kandungan yang ringan.”) Yaitu awal kehamilan, pada saat itu seorang wanita tidak merasakan sakit, karena kehamilan itu baru berupa nuthfah lalu menjadi segumpal darah dan kemudian berubah menjadi segumpal daging.

Dan firman-Nya: fa marrat biHii (“Dan teruslah dia merasa ringan [beberapa waktu]”) Mujahid mengatakan: “la melanjutkan kehamilannya itu.” Dari Ibnu Abbas, “Lalu ia meneruskan masa kehamilannya itu, sehingga ia ragu, apakah ia hamil atau tidak.”

Fa lammaa atsqalat (“Kemudian tatkala dia merasa berat,”) maksudnya, ia merasa berat dengan kehamilannya itu. As-Suddi mengatakan: “Maksudnya, anak itu semakin membesar dalam perutnya.”
Da’awallaaHa rabba Humaa la-in aataitanaa shaalihan (“Keduanya [suami isteri] bermohon kepada Allah, Rabb keduanya seraya berkata: ‘Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna.’”) yaitu seorang anak yang normal, sebagaimana dikatakan adh-Dhahhak. Dari Ibnu ‘Abbas, “Keduanya merasa takut jika kandungannya itu berupa binatang.” Demikian juga yang dikatakan oleh Abu Bukhturi dan Abu Malik, “Kedua orang tuanya itu khawatir kandungannya itu tidak berupa manusia.”

Al-Hasan al-Bashri mengatakan: “Jikalau Engkau mengaruniakan kami seorang anak:
Lanakuunanna minasy syaakiriin. Falammaa aataa Humaa shaalihan ja’alaa laHuu syurakaa-a fiimaa aataa Humaa fa ta’aalallaaHu ‘ammaa yusyrikuun (“Tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur. Tatkala Allah memberi kepada keduanya seorang anak yang sempurna, maka keduanya mejadikan sekutu bagi Allah terhadap anak-anak yang telah dianugerahkan-Nya kepada keduanya itu. Maka Mahatinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan.”

la (al-Has an al-Bashri) mengatakan, yang dimaksudkan dengan hal itu adalah anak keturunan Adam dan siapa di antara mereka yang menyekutukan-Nya setelah itu, yaitu: “Keduanya menjadikan sekutu bagi Allah terhadap anak-anak yang telah dianugerahkan-Nya kepada keduanya itu.”

Basyar telah menceritakan kepada kami, Yazid telah menceritakan kepada kami, Said telah menceritakan kepada kami, dari Qatadah, ia berkata bahwa al-Hasan al-Bashari berkata: “Mereka itu adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka dikaruniai anak oleh Allah, lalu mereka menjadikannya Yahudi dan Nasrani.”

Semua sanad di atas shahih dari al-Hasan al-Bashri, bahwa ia telah menafsirkan ayat tersebut demikian, dan ini merupakan penafsiran terbaik dan pengertian yang lebih tepat mengenai maksud ayat tadi. Oleh karena itu Allah berfirman: fa ta’aalallaaHu ‘ammaa yusyrikuun (“Maka Mahatinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan.”)

Dalam Sebuah Hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Nabi Juga mendoakan janin sebagian dari Sahabat Beliau.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ ابْنٌ لِأَبِي طَلْحَةَ يَشْتَكِي فَخَرَجَ أَبُو طَلْحَةَ فَقُبِضَ الصَّبِيُّ فَلَمَّا رَجَعَ أَبُو طَلْحَةَ قَالَ مَا فَعَلَ ابْنِي قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ هُوَ أَسْكَنُ مَا كَانَ فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ الْعَشَاءَ فَتَعَشَّى ثُمَّ أَصَابَ مِنْهَا فَلَمَّا فَرَغَ قَالَتْ وَارُوا الصَّبِيَّ فَلَمَّا أَصْبَحَ أَبُو طَلْحَةَ أَتَى رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ أَعْرَسْتُمْ اللَّيْلَةَ قَالَ نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا فَوَلَدَتْ غُلَامًا. (رواه البخاري ومسلم

“Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Abu Tholhah memiliki seorang anak laki-laki yang sedang sakit. Kemudian ia pergi meninggalkan keluarganya. Kemudian anak kecil itu meninggal dunia. Setelah Abu Tholhah pulang, beliau bertanya kepada isterinya, Ummu Sulaim, “Bagaimana keadaan anak kita?” Ummu Sulaim menjawab, “Dia sekarang dalam kondisi tenang sekali.” Kemudian Ummu Sulaim menyiapkan makanan malam, sehingga Abu Tholhah pun makan malam. Selesai makan malam, keduanya melakukan hubungan layaknya suami isteri. Setelah selesai, Ummu Sulaim menyuruh orang-orang agar mengubur anak laki-lakinya itu. Pagi harinya, Abu Tholhah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kejadian malam harinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Tadi malam kalian tidur bersama?” Abu Tholhah menjawab, “Ya.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa, “Ya Allah, berkahilah keduanya.” Lalu Ummu Sulaim melahirkan anak laki-laki.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).


Dari Pemaparan yang sudah kami sajikan, kiranya jelas sudah bahwa anjuran untuk mendoakan bayi yang ada dalam kandungan sang ibu merupakan bentuk perhatian dari syariat terhadap hamba Allah, bahkan yang masih dalam kandungan sekalipun.

Terimakasih Telah membaca Artikel yang berjudul : Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa


Tuesday, 9 October 2018

Do'a Qunut, Pengertian Do’a Qunut, Dalil Tentang Do’a Qunut, Macam-macam Do’a Qunut, Hukum Membaca Do’a Qunut, Redaksi Bacaan Do’a Qunut dan Contoh Do’a Qunut Arab dan Latin



Do'a Qunut, Pengertian Do’a Qunut, Dalil Tentang Do’a Qunut, Macam-macam Do’a Qunut, Hukum Membaca Do’a Qunut, Redaksi Bacaan Do’a Qunut dan Contoh Do’a Qunut Arab dan Latin
Doa Qunut dan Hal-ihwal
Do'a Qunut, Pengertian Do’a Qunut, Dalil Tentang Do’a Qunut, Macam-macam Do’a Qunut, Hukum Membaca Do’a Qunut, Redaksi Bacaan Do’a Qunut dan Contoh Do’a Qunut Arab dan Latin

1. Pengertian Doa Qunut

Secara bahasa Qunut artinya Do’a. Secara istilah Qunut dibagi dua, yaitu Qunut Nazilah dan Qunut Subuh  :

1. Qunut Nazilah yaitu : Qunut yang dibaca dalam shalat fardu ketika umat islam menghadapi bahaya, wabah penyakit, bencana atau tantangan dari orang kafir.

2. Qunut subuh atau Qunut witir yaitu : qunut yang dikerjakan pada saat i’tidal rakaat ke-2 dalam shalat subuh atau witir

2. Dalil-dalil Qunut

Hukum Qunut adalah sunat, diantara sahabat yang mensunahkan diantanya Abu Bakar As-Sidik, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas dan Barra Bin Aziz. Dalil yang dijadikan pedoman untuk mensunahkan qunut adalah hadist Nabi Muhammad SAW :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ قَالَ مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِى اْلفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا (رواه أحمد)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik R.A “Beliau berkata, “Rasululloh senantiasa membaca qunut ketika shalat subuh sehingga beliau wafat.” (HR. Ahmad). Pakar hadis Muhammad bin Alan as-Sidiqi dalam kitabnya Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah mengatakan bahwa hadis ini yang benar dan diriwayatkan serta disahihkan oleh golongan pakar yang banyak yang banyak hadist. Sedangkan do`a qunut yang diajarkan langsung oleh Nabi SAW adalah sebagai berikut lengkap dengan artinya:

اَلَّلهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ,وَعَافِنَا فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنّا فِيْمَنْ تَوَلَّيَتَ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَاِنَّكَ تَقْضِى وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَاِنَّهُ لَايَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَايَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ اْلحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، نَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ اِلَيْكَ. (رواه النسائ ١٧٢٥،وأبو داود ١٢١٤،والترميذى ٤٢٦،وأحمد ١٦٢٥،والدارمي ١٥٤٥بسند الصحيح)

“Ya Allah, berikanlah kami petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, Berilah kami perlindungan seperti orang-orang yang telah Engkau beri perlindungan. Berilah kami pertolongan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri pertolongan. Berilah berkah pada segala yang telah Engkau berikan kepada kami. Jauhkanlah kami dari segala kejahatan yang telah Engkau pastikan. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang Maha menentukan dan Engkau tidak dapat ditentukan. Tidak akan hina orang yang Engkau lindungi. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha luhur. Segala puji bagi-Mu dan atas segala yang Engkau pastikan. Kami memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. An-Nasa’I :1725, Abu Dawud :1214, Al-Tirmidzi :426, Ahamad :1625 dan Al-Darimi :1545 dengan Sanad yang Shahih)
Dalil kedua disebutkan dalam kitab fiqh as-Sunah Juz II halaman 38-39 :

وَمَذْهَبُنَا الشَّافِعِيُّ: اِنَّ الْقُنُوْتَ فِى صَلَاةِ الصُّبْحِ بَعْدَ الرُّكُوْعِ مِنَ الرُّكُوْعِ الثَّانِيَّةِ سُنَّةٌ لِمَا رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ الِاَّ التِّرْمِيْذِى عَنِ ابْنِ سِيْرِيْنَ اَنَّ أَنَسَ بْنِ مَالِكِ سُئِلَ هَلْ قَنَتَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ِفى صَلَاةِ الصُّبْحِ؟ فَقَالَ: نَعَمْ. فَقِيْلَ لَهُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ اَوْ بَعْدَهُ؟ قَالَ: بَعْدَ الرُّكُوْعِ.

Ulama As-Syafi’iyah mengatakan : Kedudukan qunut pada shalat subuh persisnya ketika bangkit dari rakaat kedua, hukumnya sunah karena ada hadist yang diriwayatkan ahli hadis kecuali at-Tirmidzi. Hadis itu diriwayatkan dari ibnu Sirin, Anas bin Malik pernah ditanya: Apakah Nabi menjalankan qunut pada shalat subuh? Jawab anas: Ya! Kemudian ditanya lagi: letaknya dimana sebelum atau sesudah ruku’? Jawabnya: Sesudah ruku’ (fiqh As-Sunah,Juz 11,hlm.38-39)
Dalil ketiga sebagaimana disebutkan dalam kitab Hamizsy Qalyubi Mahalli Juz I halaman 57

وَيُسَنُّ الْقُنُوْتُ فِي اعْتِدَالٍ ثَانِيَةِ الصُّبْحِ- اِلَى اَنْ قَالَ- لِلاتِّبَاعِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ فِى اْلمُسْتَدْرَكِ عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ فِى صَلَاةِ الصُّبْحِ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَيَدْعُ بِهَذَا الدُّعَاءِ “اَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ …. اِلَى اَخِرِ مَا تَقَدَّمَ- لَكِنْ لَمْ يَذْكُرْ رَبَّنَا. وقال صحيح.

Doa Qunut itu disunahkan letaknya ketika I’tidal, reka’at kedua shalat subuh, Keterangan tersebut sampai: …….. karena mengikuti Nabi. Hadis diriwayatkan Hakim dalam kitab Mustadrak dari Abu Hurairah: Rosululloh mengangkat kepalanya dari ruku’ pada shalat subuh pada reka’at kedua, dia mengangkat tangannya kemudian berdo’a : Allohumma ihdini fi-man hadait… Rosululloh tidak memakai kata-kata robbana. Hadis ini shahih.
Ketiga, dalam Nail al-Authar, Juz II hlm:387:

فَاِنَّهُ اِنَّمَا سَأَلَ اَنَسًا عَنْ قُنُوْتِ اْلفَجْرِ فَأَجَابَهُ عَمَّا سَأَلَهُ عَنْهُ وَبِأَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَلِهِ وَسَلِّمْ كَانَ يُطِيْلُ صَلَاةِ اْلفَجْرِ دُوْنَ السَّائِرِ الصَّلَوَاتِ. قَالَ وَمَعْلُوْمٌ اِنَّهُ كَانَ يَدْعُوْ رَبَّهُ وَيُثَنَّى عَلَيْهِ وَيُمَجِّدُهُ فِى هَذَا اْلاِعْتِدَالِ. وَهَذَا قُنُوْتٌ مِنْهُ بِلَارَيْبٍ فَنَحْنُ لَانَشُكُّ وَلَا نَرْتَابُ اِنَّهُ لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِى اْلفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا.

Ketika ditanya sahabat tentang qunut fajar, Anas menjawab: Rasululoh (ketika qunut), ia memanjangka shalat fajar (Subuh) tidak seperti shalat lainnya. Panjang, karena ia membaca do’a, memuji Alloh, mengagungkan-Nya dalam I’tidal ini. Inilah yang dikatakan qunut, tidak diragukan lagi. Kita tidak perlu syak (bimbang) dan ragu lagi bahwa Nabi membaca qunut dalam shalat subuh sampai meninggal !. Wallohu a'lam.

Masalah Qunut Pada Sholat Subuh, Dalil dan Hukum Membaca Do’a Qunut Subuh


Doa Qunut Shubuh yang hampir dilakukan oleh mayoritas masyarakat muslim Indonesia khususnya warga Nahdhiyyin, menjadi salah satu obyek pekerjaan tetap orang-orang di luar kalangan Sunni untuk memancing kemarahan dan percekcokan. Mereka mengatakan bahwa hadits tentang qunut Shubuh adalah dha‘if, sehingga mengamalkannya adalah sebuah kesalahan dan bid’ah yang harus dihindari jauh-jauh. Padahal kalau kita jujur, masalah ini adalah masalah ijtihadiyyah yang tidak diperkenankan untuk gegabah menolak. Sedangkan mengenai haditsnya pun ulama juga masih menyelisihkannya antara shahih dan tidaknya.

Dasar amalan qunut Shubuh menurut madzhab asy-Syafi’i adalah berdasar hadits berikut:


مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

“Rasulallah selalu melakukan qunut pada shalat Shubuh hingga beliau wafat.”
Hadits tersebut di riwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Ishaq bin Rahuyah (bukan Rahawaih) dalam Musnad-nya dari shahabat Anas.

Imam an-Nawawi mengatakan bahwa hadits qunut Shubuh adalah shahih diriwayatkan oleh banyak huffazh (jam' dari kata al-hafizh) dan semua mengatakan shahih. Diantara ulama yang mengatakan shahih adalah al-Hafizh al-Balkhi, al-Hakim, dan al-Baihaqi. Begitu juga Imam ad-Daraquthni juga meriwayatkan dengan sanad shahih.

Al-Baihaqi—dengan sanad hasan—meriwayatkan dari Awwam bin Hamzah, dia mengatakan: “Aku bertanya kepada Abu ‘Utsman tentang qunut Shubuh dan beliau menjawab: ‘Qunut Shubuh dilakukan setelah rukuk.’ Aku kembali bertanya: ‘Dari siapa keterangan tersebut?’ Beliau menjawab: ‘Dari Abu Bakar, Umar dan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhum.’” Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari tabi’in, Abdullah bin Ma’qil dengan sanad shahih masyhur, bahwa Ali bin Abi Thalib melakukan qunut dalam shalat Shubuh.

Imam Muslim meriwayatkan dari al-Bara’ ra. hadits:
إَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ فِي الصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ

“Sesungguhnya Rasulallah melakukan qunut pada shalat Shubuh dan Maghrib.”
Dengan ini semua, menjadi terang bahwa semua pernyataan mengenai tidak didapatkan dalil dari hadits shahih tentang disyariatkannya qunut Shubuh telah terbantahkan.

Sebenarnya, hadits tentang qunut Shubuh riwayat dari shahabat Anas di atas masih diperselisihkan ulama ahli hadits. Sebagian ahli hadits mengatakan dha‘if dan sebagian yang lain mengatakan shahih, seperti an-Nawawi, al-Baihaqi dan lain-lain.

Lepas dari khilafiyyah tentang penilaian hadits di atas, tidak menerima hasil pen-tashhihan hadits dari an-Nawawi, al-Baihaqi dan ulama lain yang sudah teruji keilmuannya, baik di bidang hadits maupun yang lain, maka hal itu semakin memperjelas sikap ekstrim serta dan tidak menghormati jerih payah ijtihad ulama-ulama hanya karena berbeda keyakinan. Apalagi masalah ini adalah masalah khilafiyyah, baik yang mengatakan disunahkan qunut Shubuh (asy-Syafi’i dan Malik) atau tidak (Abu Hanifah dan Ahmad), semua mempunyai dasar dan dalil.[6] Dan menghina bukanlah ciri khas muslim sejati.

Dengan hadits tentang qunut yang dinilai shahih oleh segolongan ahli hadits, jika masih saja ada yang kalangan yang menyatakan qunut adalah suatu bid'ah dan dosa, maka orang tersebut mendapat sangsi keras lantaran telah mencederai ijtihad Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik, serta ulama-ulama pengikutnya dalam menetapkan qunut Shubuh.

Dalam al-Mudawwanah di tuliskan bahwa Ibnu Mas'ud, Hasan al-Bashri, Abu Musa al-Asy'ari, Ibnu Abbas, Abu Bakrah, Abdurrahaman bin Abi Laila mengatakan bahwa qunut adalah sunnah yang telah lalu. Bahkan Ibnu Sirin, Rabi' bin Khutsaim, Bara' bin Azib dan Abidah as-Salmani juga melakukan qunut Shubuh.

Memang, penetapan disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh masih diperselisihkan para ulama, termasuk para mujtahid madzhab empat. Namun, alangkah lebih terhormat, arif dan bermartabat apabila masalah ini di dudukkan sebagai masalah khilafiyyah sehingga kita tidak gegabah menilai salah ijtihad ulama lain. Akan tetapi realitas menunjukkan bahwa kalangan muslim yang berada di luar lingkungan Ahlussunnah, tidak bisa memposisikan khilaf dalam koredor hukum ijtihadiyyah yang sebenarnya. Bukankan para shahabat Rasulallah atau salaf shalih juga berselisih dalam hukum? Namun mereka tetap saling menghormati satu dengan yang lain. Sebandingkah pulakah mereka dengan Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik bin Anas sehingga mereka menganggap ijtihad mereka tentang qunut Shubuh adalah batil. Tidak sadarkah mereka bahwa perilaku menghina pengamal qunut Shubuh adalah tindakan yang tidak sejalan dengan sunnah Rasulallah dan para shahabatnya yang menghormati ijtihad orang lain?! Banyak orang yang mengaku paling membela sunah Rasulallah tapi akhlaknya jauh dari apa yang diajarkan oleh Rasulallah. Na’udzubillah

Kemudian Ashhab (pengikut) asy-Syafi’i dalam menanggapi hadits-hadits tentang tidak adanya qunut Shubuh adalah sebagai berikut:
1.Hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ

“Rasulallah melakukan qunut selama sebulan[7], mendoakan jelek kepada satu kelompok (salah satu kabilah dari Bani Sulaim) kemudian tidak melakukan qunut lagi.”

Maksud hadits tersebut adalah Rasulallah tidak lagi melakukan qunut atau doa untuk orang kafir dan melaknatnya, bukan meninggalkan semua qunut, yang artinya Rasulallah masih tetap melakukan qunut biasa. Ta’wil ini dilakukan untuk mengumpulkan hadist di atas dengan hadits riwayat Anas bahwa “Rasulallah selalu melakukan qunut Shubuh sampai beliau wafat” yang juga shahih secara jelas, maka wajib adanya jam‘u dalilain (pengumpulan dua dalil). Penta’wilan ini dikuatkan riwayat al-Baihaqi dari Abdurrahman bin Mahdi, dia mengatakan: “Rasulallah meninggalkan doa laknat.”

Lebih jelas lagi, sebagai penguat ta’wil di atas adalah riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulallah melakukan qunut setelah rukuk dalam shalatnya selama sebulan, mendoakan seseorang kemudian tidak melakukan doa lagi.
كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ
“Rasulallah ketika akan mendoakan jelek kepada seseorang atau mendoakan baik untuk seseorang, maka beliau akan qunut (berdoa) setelah rukuk.’”
1.Hadits riwayat dari Anas dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنَتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا الْقَوْمَ أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ

“Rasulallah tidak melakukan qunut kecuali apabila berdoa kebaikan untuk kaum atau mendoakan jelek pada suatu kaum.”

Dengan hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dai Anas di atas, beberapa orang yang anti qunut Shubuh mendakwakan bahwasannya hadits tentang qunut Shubuh bertentangan dengan hadits tersebut. Pernyataan tersebut tidak benar, karena hadits tersebut berbicara tentang qunut nazilah, bukan qunut Shubuh. Lantaran kata “yaqnutu” pada hadits tersebut bermakna doa bukan bermakna qunut. Andai hadits tersebut berkaitan dengan qunut Shubuh, tentu hadits ini menjadi dalil bagi Madzhab Hanafi dan Abu Yusuf tentang tidak bolehnya melakukan qunut Shubuh, padahal dalil madzhab Hanafi dan Abu Yusuf yang tidak mensyariatkan qunut Shubuh bukan berdasar hadits di atas.

Madzhab Hanafi, madzhab Ahmad bin Hanbal dan Abu Yusuf mengambil dalil tentang tidak bolehnya mengamalkan qunut Shubuh dengan hadits riwayat at-Tirmidzi dan lain-lain.

Redaksi dan Bacaan Do’a Qunut Nazilah

Qunut Nazilah ialah Qunut di selain shalat subuh dan witir di bulan Ramadhan diperbolehkan menurut mayoritas ulama, qunut ini dilakukan saat bencana melanda kaum muslimin.

واما غير الصبح من المكتوبات فهل يقنت فيها فيه ثلاثة اقوال حكاها امام الحرمين والغزالي وآخرون (الصحيح) المشهور الذى قطع به الجمهور ان نزلت بالمسملين نازلة كخوف أو قحط أو وباء أو جراد أو نحو ذلك قنتوا في جميعها وإلا فلا(والثانى)يقنتون مطلقا حكاه جماعات منهم شيخ الاصحاب الشيخ أبو حامد في تعليقه ومتابعوه(والثالث) لا يقنتون مطلقا حكاه الشيخ أبو محمد الجويني وهو غلط مخالف للسنة الصحيحة المستفيضة " ان النبي صلي الله تعالي عليه وسلم قنت في غير الصبح عند نزول النازلة حين قتل اصحابه القراء

[ Masalah ] 1. Apakah diselain shalat shubuh boleh menjalankan Qunut ?
Terdapat tiga pendapat mengenai hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Haramain, al-Ghazali dan Ulama-ulama lainnya :
Pendapat shahih yang mashur yang diputuskan oleh mayoritas ulama “bila kaum muslimiin sedang ditimpa musibah seperti ketakutan, bencana, paceklik, wabah dan sejenisnya berqunutlah disetiap waktu shalat, bila tidak jangan
Berqunutlah secara muthlak, pendapat Syekh Ashaab, Abu Hamid dan pengikut-pengikutnya
Jangan Qunut secara mutlak, pendapat Syekh Abu Muhammad al-Juwainy. [ Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab III/492 ]. Wallaahu A'lamu Bis showaab

Masalah Qunut pada sholat shubuh termasuk persoalan-persoalan fiqih cabang yang tidak sepatutnya menjadikan kaum muslim terpecah belah dan saling bermusuhan karenanya. Dalam menjelaskan masalah ini, para ahli fiqih berbeda pendapat tentangnya.

Para ulama madzhab Syafi’i dan madzhab Maliki Sunnah. Sementara, para ulama madzhab Hanafi dan Madzhab Hambali berpendapat tidak ada qunut pada shalat subuh.

Imam Nawawi berkata, “Kketahuilah bahwa qunut pada shalat subuh itu disyariatkan menurut madzhab kami. Hukumnya sunnah muakkad, karena hadis yang diriwayatkan oleh Annas bin Malik Ra,
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

“Rasulullah Saw senantiasa melakukan qunut pada shalat subuh sampai Beliau meninggalkan dunia”
(HR. Ahmad, Musnad Ahmad, vol. III, hal 162; Abdurrazaq, Mushannaf Abdurrazzaq, vol. III, hlm. 110; Daraquthni, Sunan Daruquthni, vol. II, hlm. 39; dan disebutkan oleh Al-Haitsani di dalam Majma’ Al-Zawaid, vol. II, hlm. 139; serta Hakim di dalam Al-arba’in, dan dia berkata, “Hadits shahih; para periwatnya seluruhnya adalah orang-orang yang tsiqah.”)

Mereka berkata seandainya meninggalkannya, shalatnya tidak batal. Akan tetapi, ia harus melakukan sujud sahwi, baik ia meninggalkannya dengan sengaja atau karena lupa.”

Berkenaan dengan hukum qunut shalat subuh, banyak perkataan-perkataan dan bentuk-bentuk qunut yang dikutip dari sebagian sahabat dan kalangan tabi’in. Di antaranya adalah pendapat Ali bin Ziyad uang menyatakan wajib melakukan qunut pada shalat subuh. Jadi apabila dia meninggalkannya, shalatnya batal.

Dan boleh dilakukan sebelum ruku’ atau sesudahnya pada roka’at kedua. Akan tetapi, yang disunnahkan dan lebih utama adalah melakukannya sebelum ruku’ setelah selesai membaca ayat, tanpa bertakbir sebelumnya. Hal itu, karena padanya terkandung unsur toleransi kepada orang yang masbuq. Tidak dibedakan antaranya dengan dua rukun shalat (yang ditandai dengan takbir). Dan qunut telah menjadi ketetapan yang diamalkan pada zaman Umar Ra dengan kehadiran para sahabat.
Qadhi Abdul Wahhab al-Baghdadi berkata, “Diriwayatkan dari Abu Raja Al-Atharidi bahwa dia berkata, “Pada awalnya qunut itu dilakukan setelah ruku’. Lalu Umar menjadikannya sebelum ruku’ agar orang yang mengejar shalat (jama’ah) bisa mendapatnkannya. Dan diriwayatkan bahwa golongan Muhajirin dan Anshar meminta hal itu kepada Utsman. Dia pun menjadikannya sebelum ruku’ karena didalam hal itu terdapat faidah yang tidak didapatkan apabila dilakukan sesudahnya, yaitu yang tidak didapatkan apabila dilakukan sesudahnya, yaitu posisi berdiri yang lama sehingga orang yang terlambat datang bisa mendapatkan raka’at. Maka sebelum ruku’ lebih utama dengan alasan itu, terlebih lagi pada shalat subuh.

Rekomendasi Bacaan Buat Kamu : Do'a dan Keampuhan Membaca Do'a

Menjadi rajih dan kuat pendapat Madzhab Syafi’i mengenai qunut karena kuatnya dalil-dalil mereka sebagai berikut:

• Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra, dia berkata, “Rasulullah Saw apabila mengangkat kepalanya dari ruku’ pada saat shalat subuh di raka’at yang kedua, beliau pun berdo’a dengan do’a ini: “Ya Allah, tunjukilah aku di dalam golongan orang-orang yang Engkau beri petunjuk....(hingga akhir).” Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan ungkapan, “Maka, bagi-Mu pujian atas apa yang Engkau tetapkan.” Dan, Thabrani menambahkan, “Dan tidak mulia orang yang menentang-Mu.”
HR. Hakim, Al-Mustadrak, vol. IV, hlm. 298; Baihaqi, Al-Sunan Ash-Shugra vol. I, hlm. 276; Thabrani, Al-Mu’jam Al-Awsath, vol. VII, hlm. 232; dan disebutkan oleh Ash-Sha’ani, Subul Al-Salam, vol. I, hlm. 186-187

• Hadits Anas bin Kalik Ra bahwa, “Rasulullah Saw senantiasa melakukan qunut pada sahalat subuh sampai beliau meninggalkan dunia.” ¹ Dan Annas ditanya, “Apakah Rasulullah Saw melakukan qunut pada shalat subuh?” Dia menjawab, “Benar.” Ditanyakan lagi kepadanya, “Apakah sebelum ruku’ atau setelah ruku’?” Dia menjawab, “Setelah ruku’.”

¹ HR. Ahmad, Musnad Ahmad, vol. III, hlm. 162; Abdurrazzaq, Mushannaf Abdurrazzaq, vol. III, hlm. 110; Daraquthni, Sunan Daraquthni, vol. II, hlm. 39; dan disebutkan oleh Al-Haitsami di dalam Majma’ Az-Zawaid vol. II, hlm. 139; serta Hakim di dalam Al-Arba’in, dan dia berkata, “Hadits Shahih; para periwayatnya seluruhnya adalah orang-orang yang Tsiqah.”

• Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra; dia berkata: “Demi Allah, aku adalah orang yang paling dekat diantara kalian dalam shalat dengan Rasulullah Saw”. Dan Abu Hurairah melakukan qunut pada raka’at terakhir shalat subuh setelah dia mengucapkan sami‘allahu liman hamidah, berdoa bagi orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, dan melaknat orang-orang kafir.
HR. Baihaqi, As-Sunan Ash-Shugra, vol. I, hlm. 277, cet. Maktabah Al-Dar

• Dari Abdullah bin Abbas Ra, dia berkata, “Rasulullah Saw mengajarkan kepada kami doa yang kami panjatkan didalam qunut pada shalat subuh:

“Ya Allah berilah petunjuk kepada kami di dalam golongan orang yang Engkau berikan petunjuk; sehatkan kami dalam kelompok orang yang Engkau beri kesehatan; peliharalah kami dalam golongan orang yang Engkau pelihara; limpahkan berkah bagi kami pada apa yang Engkau berikan; dan lindungilah kami pada apa yang Engkau memutuskan dan tidak diputuskan atas-Mu; tidak menjadi hina orang yang membela-Mu; Mahasuci Engkau, Tuhan kami, dan Mahatinggi.”
HR. Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, vol. II, hlm. 210, cet. Maktabah Al-Baz

• Dan pada hadits, “Rasulullah Saw apabila mengangkat kepalanya dari raka’at yang kedua, Beliau pun mengangkat kedua tangan dan berdoa dengan do’a ini: Ya Allah, tunjukilah aku di dalam golongan orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Didalam riwayat lain, “Bahwa apabila Beliau mengangkat kepalanya dari ruku’ pada shalat subuh di raka’at yang terakhir, Beliau melakukan qunut.”
Imam Syuyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, vol. I, hlm. 157, cet. Thair al-Ilmi. Syaikh al-Albani berkata, “Hadits shahih.” Lihat, Al-Albani, Shahih al-Jami’, 4730.

Adapun lafaz doa qunut, maka yang dipilih adalah apa yang diriwayatkan dari Hasan bin Ali Ra, dia berkata, “Rasulullah Saw mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku ucapkan pada shalat witir,

“Allahummah dina fiman hadait, Wa afina fiman afait, Wa tawal lana fiman tawal lait, Wawaba riklana fi ma a’tait, Waqina syar rama qadait, innaka taqdi wala yukda alaik, inna hu laa yazillu man walait, Taba rakta rabbana wata alait.”

“Ya Allah berilah petunjuk kepada kami di dalam golongan orang yang Engkau berikan petunjuk; sehatkan kami dalam kelompok orang yang Engkau beri kesehatan; peliharalah kami dalam golongan orang yang Engkau pelihara; limpahkan berkah bagi kami pada apa yang Engkau berikan; dan lindungilah kami pada apa yang Engkau memutuskan dan tidak diputuskan atas-Mu; tidak menjadi hina orang yang membela-Mu; Mahasuci Engkau, Tuhan kami, dan Mahatinggi.”...
Para ulama menambahkan padanya, “Wala yaizzu man adait”. “Dan tidak mulai orang-orang yang menentang-Mu,”

Serta : “Falakal hamdu ala maa qadait astaghfirka wa atuubu ilaik”. “Maka, bagi-Mu pujian atas apa yang Engkau tetapkan; aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu”.
Sebelum : “Taba rakta rabbana wata alait.”. “Mahasuci Engkau, Tuhan kami, dan Mahatinggi.”

Dalam Raudlah Ath-Thalibin, Imam Nawawi berkata, ”Para sahabat kami (ulama madzhab) berkata, “Tidak mengapa dengan tambahan ini.” Abu Hamid, al-Bandaniji, dan lain-lain berkata dalam Nihayat Al-Muhtaj, vol. I, hlm. 503 mengatakan, “Sunnah.”. Dan disunnahkan agar dia mengucapkan setelah doa tersebut, “ Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, serta salam sejahtera”. Dan itu menurut pendapat yang shahih dan Masyhur.

Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan, bahwa pendapat Madzhab Syafi’i kuat dan rajih, yaitu qunut di dalam shalat subuh itu sunnah; disunnahkan bagi orang yang meninggalkannya agar melakukan sujud sahwi untuk menggantikannya. Akan tetapi, tidak batal shalat dengan meninggalkannya. Dan Allah Swt Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui.
(dikutip dari : Al-Bayan Al-Qawim li Tashih Ba’dhi Al-Mufahim, Syekh Ali Jum’ah, Mufti Mesir).

TAMBAHAN :
Katanya tentang hadist bahwa rasulullah saw. meninggalkan doa qunut itu maksudnya bukan qunutnya melainkan hanya sebagian doanya yang ada pada qunut nazilahnya (tentang laknat atas suatu kaum) ?
Ya,mungkin yang maksud :
PERTAMA : Hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
“Rasulallah melakukan qunut selama sebulan , mendoakan jelek kepada satu kelompok (salah satu kabilah dari Bani Sulaim) kemudian tidak melakukan qunut lagi.”

Maksud hadits tersebut adalah Rasulallah tidak lagi melakukan qunut atau doa untuk orang kafir dan melaknatnya, bukan meninggalkan semua qunut, yang artinya Rasulallah masih tetap melakukan qunut biasa. Ta’wil ini dilakukan untuk mengumpulkan hadist di atas dengan hadits riwayat Anas bahwa “Rasulallah selalu melakukan qunut Shubuh sampai beliau wafat” yang juga shahih secara jelas, maka wajib adanya jam‘u dalilain (pengumpulan dua dalil). Penta’wilan ini dikuatkan riwayat al-Baihaqi dari Abdurrahman bin Mahdi, dia mengatakan: “Rasulallah meninggalkan doa laknat.”

Lebih jelas lagi, sebagai penguat ta’wil di atas adalah riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulallah melakukan qunut setelah rukuk dalam shalatnya selama sebulan, mendoakan seseorang kemudian tidak melakukan doa lagi.

كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ
“Rasulallah ketika akan mendoakan jelek kepada seseorang atau mendoakan baik untuk seseorang, maka beliau akan qunut (berdoa) setelah rukuk.’”
KEDUA : Hadits riwayat dari Anas dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنَتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا الْقَوْمَ أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ

“Rasulallah tidak melakukan qunut kecuali apabila berdoa kebaikan untuk kaum atau mendoakan jelek pada suatu kaum.”

Dengan hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dai Anas di atas, beberapa orang yang anti qunut Shubuh mendakwakan bahwasannya hadits tentang qunut Shubuh bertentangan dengan hadits tersebut. Pernyataan tersebut tidak benar, karena hadits tersebut berbicara tentang qunut nazilah , bukan qunut Shubuh. Lantaran kata “yaqnutu” pada hadits tersebut bermakna doa bukan bermakna qunut. Andai hadits tersebut berkaitan dengan qunut Shubuh, tentu hadits ini menjadi dalil bagi Madzhab Hanafi dan Abu Yusuf tentang tidak bolehnya melakukan qunut Shubuh, padahal dalil madzhab Hanafi dan Abu Yusuf yang tidak mensyariatkan qunut Shubuh bukan berdasar hadits di atas.

Madzhab Hanafi, madzhab Ahmad bin Hanbal dan Abu Yusuf mengambil dalil tentang tidak bolehnya mengamalkan qunut Shubuh dengan hadits riwayat at-Tirmidzi dan lain-lain dari Sa’ad bin Thariq berikut:

يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ أفَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ فَقَالَ أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ

“Wahai ayahku, engkau shalat di belakang Rasulallah, Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan Ali, apakah mereka semua melakukan qunut dalam shalat fajar ? Wahai anakku, itu adalah sesuatu yang baru.”
Menanggapi hadits ini, para ulama yang menetapkan qunut Shubuh memberikan jawaban bahwa ucapan Thariq al-Asyja’i tersebut adalah dalam kapasitas ijtihad shahabat karena tidak dinisbatkan sama sekali (marfu’) pada Rasulullah.


mudah-mudahan kajian tersebut dapat menambah wawasan kita semua.
Dikutip dari PISS-KTB

Sunday, 7 October 2018

Rebo wekasan akhir Bulan shafar, Hukum dan Amaliyah pada Rebo Wekasan


Rebo wekasan akhir Bulan shafar, Hukum dan Amaliyah pada Rebo Wekasan
Rebo Wekasan

Rebo wekasan akhir Bulan shafar, Hukum dan Amaliyah pada Rebo Wekasan


Rebo wekasan, atau Rabu terakhir dibulan Shafar adalah sebuah tradisi ritual yang selalu dilakukan oleh mayoritas masyarakat islam bersuku jawa, sunda, madura dll. Ritual ini dilaksanakan setiap pada hari rabu terakhir bulan Shafar dengan melakukan berbagai macam aura, bacaan dan beberapa sholat sunnah. Rebo wekasan sudah berlangsung sejak turun temurun dai masa ke masa. Biasanya Ritual Rebo wekasan dilaksanakan di masjid secara berjamaah yang di imami oleh satu orang.

Rekomendasi Bacaan Untu Anda : Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa

Menurut sejarah yang berkembang dikalangan masyarakat, Asal-usul tradisi Rebo wekasan bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w.1151 H) dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid (biasa disebut: Mujarrobat ad-Dairobi). Anjuran serupa juga terdapat pada kitab: ”Al-Jawahir Al-Khams” karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H), Hasyiyah As-Sittin, dan sebagainya.
Lalu bagaimana Pandangan Islam Tentang Ritual Rebo Wekasan?

Dalam menyikapi hal ini perlu ditinjau dari beberapa sudut pandang, memang ada sebuah hadist namun berstatus Dla’if. Dari Ibn Abbas ra, Nabi Saw bersabda: “Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus.” HR. Waki’ dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam at-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (dikutip dari Al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-‘Ilal al-Jami’ al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).

Selain dla’if, hadits ini juga tidak berkaitan dengan hukum (wajib, halal, haram, dll), melainkan hanya bersifat peringatan (at-targhib wat-tarhib).

Muktamar NU yang ketiga, menjawab pertanyaan “bolehkah berkeyakinan terhadap hari naas, misalnya hari ketiga atau hari keempat pada tiap-tiap bulan, sebagaimana tercantum dalam kitab Lathaiful Akbar” memilih pendapat yang tidak mempercayai hari naas dengan mengutip pandangan Syekh Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Al-Fatawa al-Haditsiyah berikut ini:

“Barangsiapa bertanya tentang hari sial dan sebagainya untuk diikuti bukan untuk ditinggalkan dan memilih apa yang harus dikerjakan serta mengetahui keburukannya, semua itu merupakan perilaku orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Sang Maha Penciptanya, tidak berdasarkan hitung-hitungan dan terhadap Tuhannya selalu bertawakal. Dan apa yang dikutip tentang hari-hari nestapa dari sahabat Ali kw. Adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu” (Ahkamul Fuqaha’, 2010: 54).

Mungkin ada pertanyaan, bagaimana dengan firman Allah Ta’ala, yang artinya:’’Kaum ‘Aad pun mendustakan (pula). Maka alangkah dahsyatnya azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku, Sesungguhnya Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang sangat kencang pada hari nahas yang terus menerus. yang menggelimpangkan manusia seakan-akan mereka pokok korma yang tumbang” (Q.S al-Qamar (54:18-20).

Imam al-Bagawi dalam tafsir Ma’alim al-Tanzil menceritakan, bahwa kejadian itu (fi yawmi nahsin mustammir)  tepat pada hari Rabu terakhir bulan Shafar. Orang Jawa pada umumnya menyebut Rabu itu dengan istilah Rabu Wekasan. Hemat penulis, penafsiran ini hanya menunjukkan bahwa kejadian itu bertepatan dengan Rabu pada Shafar dan tidak menunjukkan bahwa hari itu adalah kesialan yang terus menerus.

Istilah hari naas yang terus menerus atau yawmi nahsin mustammir juga terdapat dalam hadis nabi. Tersebut dalam Faidh al-Qadir, juz 1, hal. 45, Rasulullah bersabda, “Akhiru Arbi’ai fi al-syahri yawmu nahsin mustammir (Rabu terakhir setiap bulan adalah hari sial terus).”

Hadits ini lahirnya bertentangan dengan hadits sahih riwayat Imam al-Bukhari sebagaimana disebut di atas. Jika dikompromikan pun maknanya adalah bahwa kesialan yang terus menerus itu hanya berlaku bagi yang mempercayai. Bukankah hari-hari itu pada dasarnya netral, mengandung kemungkinan baik dan jelek sesuai dengan ikhtiar perilaku manusia dan ditakdirkan Allah.

Oleh sebab itu hari tersebut menjadi hari yang terberat di sepanjang tahun. Maka barangsiapa yang melakukan shalat 4 rakaat (nawafil, sunnah), di mana setiap rakaat setelah al-Fatihah dibaca surat al-Kautsar 17 kali lalu surat al-Ikhlash 5 kali, surat al-Falaq dan surat an-Naas masing-masing sekali; lalu setelah salam membaca do’a, maka Allah  dengan kemurahan-Nya akan menjag a orang yang bersangkutan dari semua bala bencana yang turun di hari itu sampai sempurna setahun.

Mengenai amalan-amalan tersebut di atas, mengutip KH. Abdul Kholik Mustaqim, Pengasuh Pesantren al-Wardiyah Tambakberas Jombang, para ulama yang menolak adanya bulan sial dan hari nahas Rebo Wekasan berpendapat (dikutip dengan penyesuaian):

Pertama, tidak ada nash hadits khusus untuk akhir Rabu bulan Shofar, yang ada hanya nash hadits dla’if yang menjelaskan bahwa setiap hari Rabu terakhir dari setiap bulan adalah hari naas atau sial yang terus menerus, dan hadits dla’if ini tidak bisa dibuat pijakan kepercayaan.

Kedua, tidak ada anjuran ibadah khusus dari syara’.Ada anjuran dari sebagian ulama’ tasawwuf namun landasannya belum bisa dikategorikan hujjah secara syar’i.

Ketiga, tidak boleh, kecuali hanya sebatas sholat hajat lidaf’ilbala’almakhuf (untuk menolak balak yang dihawatirkan) atau nafilah mutlaqoh (sholat sunah mutlak) sebagaimana diperbolehkan oleh Syara’, karena hikmahnya adalah agar kita bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Mengutip pandangan KH Miftakhul Akhyar tentang hadits kesialan terus menerus pada Rabu terakhir tiap bulan, dinyatakan:

“Naas yang dimaksud adalah bagi mereka yang meyakininya, bagi yang mempercayainya, tetapi bagi orang-orang yang beriman meyakini bahwa setiap waktu, hari, bulan, tahun ada manfaat dan ada mafsadah, ada guna dan ada madharatnya. Hari bisa bermanfaat bagi seseorang, tetapi juga bisa juga naas bagi orang lain…artinya hadits ini jangan dianggap sebagai suatu pedoman, bahwa setiap Rabu akhir bulan adalah hari naas yang harus kita hindari. Karena ternyata pada hari itu, ada yang beruntung, ada juga yang buntung. Tinggal kita berikhtiar meyakini, bahwa semua itu adalah anugerah Allah.” Wallahu ‘A’lam.

Hukum meyakini datangnya malapetaka di akhir Bulan Shafar, sudah dijelaskan oleh hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim:

“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Shafar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Menurut al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali, hadits ini merupakan respon Nabi Saw terhadap tradisi yang brekembang di masa Jahiliyah. Ibnu Rajab menulis: “Maksud hadits di atas, orang-orang Jahiliyah meyakini datangnya sial pada bulan Shafar. Maka Nabi SAW membatalkan hal tersebut. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Dawud dari Muhammad bin Rasyid al-Makhuli dari orang yang mendengarnya. Barangkali pendapat ini yang paling benar. Banyak orang awam yang meyakini datangnya sial pada bulan Shafar, dan terkadang melarang bepergian pada bulan itu. Meyakini datangnya sial pada bulan Shafar termasuk jenis thiyarah (meyakini pertanda buruk) yang dilarang.” (Lathaif al-Ma’arif, hal. 148).

Hadis ini secara implisit juga menegaskan bahwa Bulan Shafar sama seperti bulan-bulan lainnya. Bulan tidak memiliki kehendak sendiri. Ia berjalan sesuai dengan kehendak Allah Swt.

Muktamar NU ke-3 juga pernah menjawab tentang hukum berkeyakinan terhadap hari naas, misalnya hari ketiga atau hari keempat pada tiap-tiap bulan. Para Muktamirin mengutip pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Haditsiyah sbb: “Barangsiapa bertanya tentang hari sial dan sebagainya untuk diikuti, bukan untuk ditinggalkan dan memilih apa yang harus dikerjakan serta mengetahui keburukannya, semua itu merupakan perilaku orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Sang Maha Pencipta. Apa yang dikutip tentang hari-hari naas dari sahabat Ali kw. adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu” (Ahkamul Fuqaha’, 2010: 54).
Bagaimana Hukum Shalat Rebo Wekasan?

Shalat Rebo Wekasan (sebagaimana anjuran sebagian ulama di atas), jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh, karena Syariat Islam tidak pernah mengenal shalat bernama “Rebo Wekasan”. Tapi jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja. Shalat sunnah mutlaq adalah shalat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas. Shalat hajat adalah shalat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf’il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).

Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus (imam masjidil haram) dalam kitab Kanzun Najah Was Surur halaman 33 menulis: “Syeikh Zainuddin murid Imam Ibnu Hajar Al-Makki berkata dalam kitab “Irsyadul Ibad”, demikian juga para ulama madzhab lain, mengatakan: Termasuk bid’ah tercela yang pelakunya dianggap berdosa dan penguasa wajib melarang pelakunya, yaitu Shalat Ragha’ib 12 rakaat yang dilaksanakan antara Maghrib dan Isya’ pada malam Jum’at pertama bulan Rajab…….. Kami (Syeikh Abdul Hamid) berpendapat : Sama dengan shalat tersebut (termasuk bid’ah tercela) yaitu Shalat Bulan Shafar. Seseorang yang akan shalat pada salah satu waktu tersebut, berniatlah melakukan shalat sunnat mutlaq secara sendiri-sendiri tanpa ada ketentuan bilangan, yakni tidak terkait dengan waktu, sebab, atau hitungan rakaat.”

Keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang juga menegaskan bahwa shalat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati shalat sunnah muthlaqah atau niat shalat hajat. Kemudian Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971 M) juga melarang shalat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati shalat mutlaq. (Referensi: Tuhfah al-Muhtaj Juz VII, Hal 317).

HUKUM BERDOA


Berdoa untuk menolak-balak (malapetaka) pada hari Rabu Wekasan hukumnya boleh, tapi harus diniati berdoa memohon perlindungan dari malapetaka secara umum (tidak hanya malapetaka Rabu Wekasan saja). Al-Hafidz Zainuddin Ibn Rajab al-Hanbali menyatakan: “Meneliti sebab-sebab bencana seperti melihat perbintangan dan semacamnya merupakan thiyarah yang terlarang. Karena orang-orang yang meneliti biasanya tidak menyibukkan diri dengan amal-amal baik sebagai penolak balak, melainkan justru memerintahkan agar tidak keluar rumah dan tidak bekerja. Padahal itu jelas tidak mencegah terjadinya keputusan dan ketentuan Allah. Ada lagi yang menyibukkan diri dengan perbuatan maksiat, padahal itu dapat mendorong terjadinya malapetaka. Syari’at mengajarkan agar (kita) tidak perlu meneliti melainkan menyibukkan diri dengan amal-amal yang dapat menolak balak, seperti berdoa, berzikir, bersedekah, dan bertawakal kepada Allah Swt serta beriman pada qadla’ dan qadar-Nya.” (Ibn Rajab, Lathaif al-Ma’arif, hal. 143).

KESIMPULAN


Tradisi Rebo Wekasan memang bukan bagian dari Syariat Islam, akan tetapi merupakan tradisi yang positif karena (1) menganjurkan shalat dan doa; (2) menganjurkan banyak bersedekah; (3) menghormati para wali yang mukasyafah (QS. Yunus : 62). Karena itu, hukum ibadahnya sangat bergantung pada tujuan dan teknis pelaksanaan. Jika niat dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat, maka hukumnya boleh. Tapi bila terjadi penyimpangan (baik dalam keyakinan maupun caranya), maka hukumya haram.

Bagi yang meyakini silahkan mengerjakan tapi harus sesuai aturan syariat dan tidak perlu mengajak siapapun. Bagi yang tidak meyakini tidak perlu mencela atau mencaci-maki.

Mengenai indikasi adanya kesialan pada akhir bulan Shafar, seperti peristiwa angin topan yang memusnahkan Kaum ‘Aad (QS. Al-Qamar: 18-20), maka itu hanya satu peristiwa saja dan tidak terjadi terus-menerus. Karena banyak peristiwa baik yang juga terjadi pada Rabu terakhir Bulan Shafar, seperti penemuan air Zamzam di Masjidil Haram, penemuan sumber air oleh Sunan Giri di Gresik, dll.

Kemudian, betapa banyak orang yang selamat (tidak tertimpa musibah) pada Hari Rabu terakhir bulan Shafar, meskipun mereka tidak shalat Rebo Wekasan. Sebaliknya, betapa banyak musibah yang justru terjadi pada hari Kamis, Jum’at, Sabtu, dll (selain Rabu Wekasan) dan juga pada bulan-bulan selain Bulan Shafar. Hal ini menunjukkan bahwa terjadinya musibah atau malapetaka adalah urusan Allah, yang tentu saja berkorelasi dengan sebab-sebab yang dibuat oleh manusia itu sendiri.

Mengenai cuaca ekstrim yang terjadi di bulan ini (Shafar), maka itu adalah siklus tahunan. Itu adalah fenomena alam yang bersifat alamiah (Sunnatullah) dan terjadi setiap tahun selama satu bulanan (bukan hanya terjadi pada Hari Rabu Wekasan saja). Intinya, sebuah hari bernama “Rebo Wekasan” tidak akan mampu membuat bencana apapun tanpa seizin Allah Swt. Wallahu a’lam.

Wednesday, 22 August 2018

Pengertian dan alasan dilarangnya Berpuasa Pada hari Tasyriq

Pengertian dan alasan dilarangnya Berpuasa Pada hari Tasyriq
Image || Istimewa
Hari tasyriq, mayoritas umat islam sudah tidak asing lagi dengan hari tasyriq. Hari tasyriq ini adalah hari ke-11, 12,dan 13 dzulhijjah. Jika pada tanggal 8 dan 9 dzulhijjah disunnahkan untuk berpuasa, maka pada tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijjah tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Menurut madzhab imam syafi’i berpuasa pada tanggal tersebut hukmunya tidak boleh, meskipun karena nadzar. Sedangkan Imam Ahmad Memperbolehkan jika memang karena nadzar, namun terhitung jelek Nadzarnya. Imam malik memperbolehkan puasa pada tanggal 13 dihhari tasyriqnya.

الصَّوْمُ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ :
10 - مِنَ الأَْيَّامِ الَّتِي نُهِيَ عَنِ الصِّيَامِ فِيهَا أَيَّامُ التَّشْرِيقِ ، فَفِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : أَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٌ لِلَّهِ 

Artinya: sebagian dari hari-hari yang dicegah untuk melakukan puasa adalah hari tasyriq. tersebut didalam Shohih muslim Nabi SAW Bersabda: Hari-hari Mina adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah SWT.

Namun, menurut kalangan Hanabilah, Malikiyah dan Qoul Qodim Syafi’iyah menyebutkan: bagi orang yang menjalankan haji tamttu’ dan Qiran boleh melaksanakan puasa pada hari tersebut jika memang tidak menemukan hadiah. Hal ini didasarkan pada keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Baari, sebagaimana disebutkan 

إِلاَّ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْمُتَمَتِّعِ أَوِ الْقَارِنِ الَّذِي لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ أَنْ يَصُومَ هَذِهِ الأَْيَّامَ ؛ لِمَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ أَنَّهُمَا قَالاَ : لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ (

Artinya: kecuali bagi orang yang haji Tamattu’ dan Qiran, boleh untuk melaksanakan puasa pada hari-hari tersebut, jika tidak mendapatkan hadiah.
Hal ini juga berdsarkan pada hadist:

لِمَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ أَنَّهُمَا قَالاَ : لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ (

Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Aisyah RA, keduanya berkata: “Tidak ada kemurahan di hari Tasyriq untuk dipuasai, kecuali bagi orang yang tidak menemukan hadiah.

Tetapi pada pendapat lain menyebutkan, Imam Ahmad, Imam Malik dan Qoul Qodim nya Imam Syafi’i, tetap tidak memperbolehkan Puasa pada Hari Tasyriq. Hal ini berdsarkan pada Hadist pertama.

Kalangan Hanabilah, Syafi’iyyah dan malikiyyah berpendapat “Barangsiapa bernadzar menjalani puasa dalam satu tahun, tidak masuk dalam nadzarnya hari-hari tasyriq, berbukalah dan tidak ada qadha baginya karena hari-hari tasyriq memang hari berbuka dan tidak dapat disentuh oleh nadzar sekalipun.
Dalam Fiqhul Arba’ah disebutkan;

ولو صام وجاء يوم الفطر أو النحر أو أيام التشريق فإن صيامه يبطل

Bila seseorang puasa dan tiba ditengah puasanya hari ied fitri, ied adha atau hari-hari tasyriq maka puasanya BATAL. [ alFiqh alaa Madzaahib al-Arbaah IV/238 ].

Dari beberapa keterangan diatas kiranya cukup jelas kenapa pada hari tasyriq tidak diperbolehkan untuk melakukan puasa, sekalipun itu karena bernadzar. Meskipun pada pendapat lain menyebutkan tentang bolehnya berpuasa pada hari Tasyriq, namun para Ulama’ Madzhab tetap tidak membolehkan puasa pada hari tersebut. Namun, dalam Qoul Imam Syafi’i terdapat perbedaan pada versi Qaul Qadim dan Qaul Jadid;

Qoul jadid : Haram berpuasa sesuai sabda nabi naha 'an shiyamiha(ayyami at tasyriq).
Qoul qodim : Boleh berpuasa bagi orang yang tidak mndapatkan dengang kurban,tpi jka selain tu maka harom puasa hari2 tasyriq.yang di isyarohkn kepada firman allah(fa shiyamu tsalatsati ayyamin fi al hajji).

dalam kitab al bukhori dari siti 'aisyah dan shobat umar Ra,tidak di bolehkan tau di ringankan puasa pada hari-hari tasyriq kcuali bagi orang yang tdak mendapatkan dengang kurban(al hadyu).
Imam nawawi memilih qoul tersebut n imam ibnu shilah menshohehkn qoul tersebut. sedangkn menurut madzhab tidak boleh. [ Kifayatul akhyar 1/209 ].

Monday, 20 August 2018

Puasa Arofah : Pengertian, Keutamaan dan Hikmah dianjurkannya Puasa Arofah

Pengertian, Keutamaan dan Hikmah dianjurkannya Puasa Arofah
ilustrasi || Arofah
Tanggal 9 Dzulhijjah sebagaimana Kita orang muslim tau, bahwa pada tanggal tersebut bagi yang tidak menunaikan ibadah hajji disunnahkan untuk melakukan puasa yang disebut dengan Puasa “Arofah. Apa itu puasa ‘Arofah? Nah, bagi anda yang mungkin belum tau dan belum faham mengenai apa itu puasa ‘Arofah, sedikit akan saya berikan penjelasan mengenai puasa ‘Arofah dan Fadhilah atau keutamaan dari puasa tersebut.

Puasa ‘Arofah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, puasa ini sangat dianjurkan sekali pada orang yang tidak melaksanakan ibadah hajji ataupun musafir. Mengenai tatacara pelaksanan atau teknisnya sama dengan puasa wajib bulan Romadhon. Adapun keutamaan melaksanakan puasa di hari ‘Arofah adalah sebagaimana disebutkan dalam hadist Nabi SAW, yang diriwayatkan dari Abu Qotadah;

عن أبي قتادة الانصاريّ رضى الله عنه ,أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن صوم يوم عرفة فقال : يكفّر السنة الماضية والباقية . (رواه مسلم)

Artinya: dari Abu Qotadah Al-Anshori RA: Sesungguhnya Rasulullah SAW Ditanya tentang Puasa Arofah, Kemudian beliau bersabda: Puasa Arofah bisa menghapus dosa satu tahun yang telah lewat dan yang akan datang. (HR Muslim)

Dari hadist diatas kita dapat melihat betapa luarbiasanya keutamaan puasa tersebut. Karena dengan berpuasa sunnah yang kita lakukan mampu untuk menghapus dosa kita selama satu tahun yang telah kita lalui dan satu tahun akan kita lalui. Mungkin dari kita ada yang bertanya, dosa seperti apa yang akan dihapuskan sebab melakukan puasa sunnah Arofah ini? Adapun dosa yang dihapuskan oleh Allah SWT karena kita melakukan puasa sunnah Arofah adalah dosa-dosa kecil. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang terdapat dalam syarah muslim:

قوله صلى الله عليه وسلم : ( صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله ، والسنة التي بعده ) معناه : يكفر ذنوب صائمه في السنتين ،قالوا : والمراد بها الصغائر ، وسبق بيان مثل هذا في تكفير الخطايا بالوضوء ، وذكرنا هناك أنه إن لم تكن صغائر يرجى التخفيف من الكبائر ، فإن لم يكن رفعت درجات 

Artinya: Berpuasa dihari Arofah oleh Allah akan dihapuskan dosa pada tahun yang sebelumnya dan pada tahun sesudahnya. Rosulullah SAW bersabda: yang dihapus adalah dosa-dosa kecil, jika tidak punya maka diharapkan bisa meringankan dosa besar, jika tidak punya maka untuk mengangkat derajat.

Jika kita melihat keterangan diatas, maka kita bisa menyimpulkan bahwa dosa yang dihapuskan oleh Allah ketika kita melaksanakan puasa Arofah adalah dosa-dosa kecil. Lalu bagaimana dengan besar? Jika memang kita tidak memiliki dosa kecil maka pusa tersebut diharapkan mampu untuk mengurangi dosa-dosa besar. Bagaimana jika tidak punya dosa kecil dan dosa besar? Maka puasa Arofah yang kita lakukan adalah untuk meninggikan derajat kita.

Adapun tujuan dianjurkannya berpuasa Arofah bagi yang tidak melaksanakan ibadah hajji adalah untuk ikut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jamaah hajji ditanah suci. Maka dari itulah kita semua dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah Arofah.
Kiranya cukup sekian penjelasan singkat dari saya. Kurang dan lebihnya mohon maaf, jika terdapat kekeliruan mohon untuk dibenarkan.