Sunday 30 June 2019

Cara Menampilkan Subtitle film di HP Xiaomi Redmi 6A

Cara menampilkan Subtitle film di Hp Xiaomi Redmi 6A

Pertama, buka aplikasi Mi Video yang ada di hape Xiaomi mu ya gengs.
Cara Menampilkan Subtitle film di HP Xiaomi Redmi 6A
ScreenShoot
Kedua, pilih video film yang akan kamu tonton dan kamu tampilkan subtitle nya. Nah, disini kamu harus masuk ke folder lokal di smartphone kamu ya gengs, bukan pada mode online.

Cara Menampilkan Subtitle di Xiaomi Redmi 6A
Screenshoot

Ketiga, setelah video kamu memilih video yang akan kamu tonton dari lokal smartphone mu, selanjutnya klik icon "A" yang ada diatas video. Lihat lingkaran ya gengs.

Cara Menampilkan subtitle film di HP Xiaomi Redmi 6A
Screenshoot

Keempat, akan muncul tampilan layar seperti dibawah ini, silahkan amati ya gengs. Kamu bisa mengaktifkan subtitle dari lokal smartphone mu, jika kamu sudah mendownloadnya, atau mendownloadnya secara dadakan juga bisa, efek tahu bulat gengs serba dadakan.

Cara menampilkan subtitle film di HP Redmi 6A
Screenshoot

Kelima, jika kamu sudah mendownload subtitle nya, maka kamu cukup ketuk icon file manager yang ada di pojok kanan, lihat gambar yang ada dalam kotak ya gengs. Kemudian silahkan kamu cari subtitle yang sudah kamu download tadi ya gengs. Biasanya sih masuk di folder download. Icon A kecil, sedang dan besar itu adalah ukuran subtitle yang nantinya akan ditampilkan dan warna terserah ya gengs mau dikasih warna apa aja boleh, tinggal ketuk aja warna yang ada dibawahnya.

Keenam, selamat menikmati film favorit mu dengan subtitle nya ya gengs.

Oke temen-temen, itulah tadi cara untuk menampilkan subtitle film favorit mu dari smartphone Xiaomi Redmi 6A.

Monday 20 May 2019

Mengenal Lebih Dekat Bulan Ramadhan

Mengenal-lebih-dekat-bulan-ramadhan-
Ramadhan Kareem
Judul Artikel : Mengenal Lebih Dekat Bulan Ramadhan

Link Artikel  : Mengenal Lebih Dekat Bulan Ramadhan

Sebagai Umat Islam, sudah selayaknya kita memahami dan mengetahui keutamaan-keutamaan dari setiap ibadah yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Dijelaskan oleh para ulama bahwa memiliki pemahaman terhadap keutamaan dalam melaksanakan setiap amaliyah kebaikan akan menjadi suatu penyemangat dan juga sekaligus akan mendorong terhadap peningkatan ketaqwaan seseorang.

Bulan Ramadhan, adalah satu kesempatan bagi setiap hamba Allah untuk lebih meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt. Sebab, bulan ini memiliki keutamaan - keutamaan (fadhilah) atau hikmah dan manfaat seperti berikut ini:

Bulan Ramadhan adalah Bulan Nuzulul Qur'an, yaitu Diturunkannya Kitab suci ummat Islam yang dikenal dengan nama Al-Qur’an. Ramadhan disebut juga sebagai syahrul Quran (bulan Al-Quran). Sebab, diturunkannya Al-Quran pada tanggal 17 bulan Ramadhan menjadi sebuah bukti otentik atas kemuliaan dan keutamaan bulan Ramadhan. Allah Swt berfirman yang artinya : “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan petunjuk tersebut dan pembeda (antara yang benar dan yang batil).” (QS. Al-Baqarah: 185).

Didalam ayat lain Allah Swt berfirman yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam qadar” (QS. Al-Qadar: 1). Dan tentunya masih banyak ayat lainnya yang menerangkan bahwa Al-Quran diturunkan pada bulan Ramadhan. Itulah beberapa alasan berdasarkan ayat alqur'an bulan Ramadhan disebut sebagai syahrul quran (bulan Al-Quran). Disisi lain, saat bulan ramadhan nyaris disetiap masjid dan musholla akan terdengar lantunan-lantunan ayat suci Alqur'an, dimasyarakat Indonesia lebih dikenal dengan istilah tadarus. Jadi, dibulan ramadhan kita umat islam tentunya akan lebih meningkatkan rutinitas membaca alqur'an kita, karena pahala yang didapatkan akan berlipat ganda.

Bulan yang Penuh dengan Keberkahan.

Bulan Ramadhan ini juga disebut  dengan istilah bulan yang penuh dengan kebrkahan (syahrul mubarak). Tentunya, Hal ini adalah berdasarkan pada dalil hadist Nabi Rasulullah SAW yang artinya: ”Sungguh telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah. Pada bulan ini diwajibkan puasa kepada kalian...” (HR. Ahmad, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi). Dan perlu diketahui juga bahwa setiap ibadah yang dilakukan pada bulan Ramadhan, Allah Swt akan melipat gandakan pahala kebajikannya.

Menarik untuk kita bahas, bahwa di dalam bulan ramadhan yang penuh kemuliaan dan keberkahan ini, tidak hanya keberkahan di dalam menuai pahala dan amal kebajikan saja, namun banyak keberkahan lainnya yang bisa kita rasakan saat bulan ramadhan tiba. Berkah bulan ramadhan ditinjau dari aspek ekonomi, tentu saja bulan Ramadhan memberi banyak keberkahan ekonomi bagi para pedagang dan lainnya, hal ini bisa kita lihat banyaknya penjual takjil dan makanan siap saji untuk berbuka puasa. Bagi kaum fakir miskin, bulan Ramadhan membawa keberkahan tersendiri. Di bulan ini setiap muslim sangat dianjurkan dan disunnah untuk berinfaq serta bersedekah saat bulan ramadhan kepada mereka. Bahkan, diwajibkan bagi untuk membayar zakat fitrah yang nantinya akan dibagikan kepada asnaf samaniyah, yang didalamnya termasuk fakir miskin.

Artikel Lain yang dapat anda baca:

Doa dan Keampuhan Membaca Doa

Adab Berdoa Menurut Syaikh Hujjatul Islam (Imam Ghozali)

Do'a Qunut, Pengertian Do’a Qunut, Dalil Tentang Do’a Qunut, Macam-macam Do’a Qunut, Hukum Membaca Do’a Qunut, Redaksi Bacaan Do’a Qunut dan Contoh Do’a Qunut Arab dan Latin

Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa

Malam Lailatul Qodar

Kemuliaan bulan ramadhan salah satunya adalah yaitu hadirnya malam penuh kemuliaan, malam penuh keberkahan di salah satu malam pada malam-malam terakhir dan ganjil di bulan ramadhan yang disebut dengan malam lailatul qodar. Pada bulan ramadhan terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan yaitu lailatul qadar (malam kemuliaan). Suatu kemuliaan yang tidak terdapat pada Umat lain, karena malam Lailatul Qodar ini hanya di Khususnya untuk umat Nabi Muhammad Saw. Menurut keterangan para ulama', malam lailatul qodar berada pada malam ganjil 10 hari terakhir di bulan ramadhan.

Allah Ta’ala berfirman yang artinya :”Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada lailatul qadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.”(QS.AlQadr:1-3).

Bulan Ramadhan adalah bulan Maghfirah (bulan pengampunan dosa)

Allah Ta’ala memberikan keistimewaan kepada ummat nabi Muhammad Saw dengan menyediakan satu bulan paling istimewa yaitu bulan Ramadhan sebagai sarana penghapusan dosa selama kita menjauhi dosa-dosa besar. Nabi saw bersabda yang artinya: ”Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat dan Ramadhan ke Ramadhan menghapuskan dosa-dosa di antara masa-masa itu selama dosa-dosa besar dijauhi”. (HR. Muslim).

Dengan melakukan aktifitas ibadah di bulan Ramadhan Allah Swt akan menghapuskan dosa-dosa kita. Di antaranya adalah berpuasa Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi Saw yang artinya :

 “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah Swt, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.(HR.Bukhari dan Muslim).

Begitu pula dengan melakukan qiyamul lail seperti shalat tarawih, witir dan tahajud atau sholat sunnah lainnya pada malam bulan Ramadhan dapat menghapuskan dosa-dosa kita yang telah lalu, sebagaimana Nabi SAW bersabda, yang artinya : “Barangsiapa yang berpuasa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat malam) dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah Swt, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”(HR.Bukhari dan Muslim).

Bulan Ramadhan adalah waktu dibukanya Pintu Surga dan ditutupnya Pintu Neraka

Keberkahan serta kemuliaan di dalam bulan Ramadhan yaitu bahwa pintu-pintu surga terbuka dan pintu-pintu neraka tertutup serta syaithan-syaithan diikat. Artinya, Allah Ta’ala telah memberikan kesempatan kepada hamba-Nya untuk masuk kesurga dengan banyak melakukan ibadah dan amal shalih yang mereka perbuat pada bulan Ramadhan.

Penutup
Dari berbagai keutamaan bulan Ramadhan tersebut yang telah kami uraikan di atas, maka sangat disayangkan sekali apabila bulan Ramadhan datang dan pergi meninggalkan kita begitu saja, tanpa ada usaha yang maksimal dari kita untuk menggapainya dengan melakukan ibadah dan amal shalih. Semoga ramadhan di tahun ini akan lebih baik dalam segala hal amalan ibadah daripada tahun-tahun sebelumnya.

Demikianlah artikel yang dapat saya sajikan tentang Mengenal Lebih Dekat Bulan Ramadhan, dengan link artikel Mengenal Lebih Dekat Bulan Ramadhan, semoga bermanfaat.

Anda juga dapat membaca artikel menarik lainnya di Alkasui

Saturday 2 February 2019

Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa

Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa
Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa

Judul Artikel : Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa


Dikalangan masyarakat jawa, umumnya warga Nahdiyiin (NU) pasti tau dengan istilah telon-telon ataupun piton-piton. Istilah telon-telon ini dilaksanakan pada saat usia kandungan berumur 4 bulan. Kenapa harus 4 bulan? Karena dalam satu bulan dibulatkan berjumlah 30 hari, jika dikalikan dengan empat maka akan berjumlah 120 hari. Kata Telon-telon ini diambil dari bahasa jawa yaitu telu, yang artinya adalah tiga, mengapa istilah telon-telon ini dilaksanakan pada bulan keempat bukan ketiga? Hal ini ditinjau dari sisi medis dan tinjauan agama sangatlah relevan. Berdasarkan Hadis Nabi SAW :

إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ،

Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dipadukan bentuk ciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari (dalam bentuk mani) lalu menjadi segumpal darah selama itu pula (selama 40 hari), lalu menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan baginya empat hal: rizkinya, ajalnya, perbuatannya, serta kesengsaraannya dan kebahagiaannya.” [Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu].

Hadist tersebut menjelaskan bagaimana proses perkembangan janin didalam kandungan mulai dari empat puluh hari pertama hingga empat puluh hari ketiga. Itulah mengapa istilah telon-telon ini dilaksanakan pada bulan keempat bukan pada bulan ketiga. Karena pada usia kehamilan 120 hari atau usia kehamilan empat bulan Allah mengutus malaikat untuk Meniupkan Ruh kedalam janin, sehingga janin yang ada didalam rahim sudah mampu untuk berinteraksi.

Artikel Lain yang dapat Anda Baca : Kopi dan Hal Ihwal Tentang Kopi

Lalu bagaimana dalam pandangan medis tentang usia kehamilan empat bulan ini?  Menurut literatur kehamilan yang kami kutip dari hamil.co.id menyebutkan:

1- Saat usia 4 bulan, janin akan mulai mendewasakan dirinya terutama di bagian tubuh janin. Dinamakan pendewasaan dikarenakan organ pada janin sudah ada semua, tinggal pematangan dan pendewasaannya saja.

2- Organ yang mengalami pendewasaan adalah organ bagian telinga luar, telinga luar sudah terbentuk bahkan sudah mulai mengeras.

3- Saat usia ini janin sudah bisa mendengarkan suara dari luar. Petugas medis, bidan dan dokter kandungan akan menyarankan kepada ibu hamil untuk selalu mengajak berbicara janin yang ada di dalam rahimnya. Hal ini dikarenakan janin sudah bisa mendengarkan suara dari luar.

4- Pendengaran janin akan terus berkembang sampai usia perkembangan janin 7 bulan.

5- Janin bisa merespon suara yang di dengarnya, terutama janin akan merespon suara ibunya.

6- Paru-paru janin sudah bisa tumbuh secara sempurna.

7- Janin mulai belajar bernafas.

8- Wajah bagian luar janin sudah terbentuk, sehingga samar-samar ibu bisa melihat wajah janinnya.

9- Perkembangan janin 4 bulan sudah bisa merespon suara ibu dengan gerakan.
10- Mata atau indera penglihatan janin belum sempurna dan belum mampu melihat. Namun indera penglihatan janin sudah mulai merasakan sensitif terhadap cahaya yang datang ke arahnya. Jika di atas perut ibu hamil diberikan sinar terang, bayi akan menutupi matanya dengan tangannya. Alasannya adalah bayi sudah mulai sensitif dengan cahaya.

11- Jaringan kulit kepala janin sudah mulai terbentuk.

12- Syaraf otak janin sudah mulai berkembang lebih sempurna dibandingkan sebelumnya.

13- Alis janin sudah mulai tampak.

14- Janin sudah bisa melakukan gerakan berupa menghisap jempol-jempol tangannya. Tidak hanya itu saja janin sudah bisa melakukan peregangan di tubuhnya, bisa menelan kencing dan juga bisa cegukan.

15- Ukuran janin sebesar 5,5 inci dengan detak jantung yang bisa dirasakan lewat USG ataupun lewat perasaan ibu hamil.

16- Janin sudah memiliki panjang dan juga berat. Saat usianya 4 bulan, berat janin sekitar 135 gram dan panjangnya sekitar 16 cm.

17- Ibu bisa merasakan gerakan janin dengan meraba perutnya.

18- Rambut halus pada janin mulai terbentuk.

19- Plasenta dalam tahap ini mulai terbentuk secara sempurna dan sudah bisa menjalankan fungsinya secara penuh.

20- Otot janin mulai terbentuk dengan kuat.

21- Sistem pencernaan janin sudah bisa menjalankan fungsinya. Selama 24 jam, janin sudah bisa menelan air ketuban sebanyak 450 sampai dengan 500 ml setiap harinya.

22- Organ hati janin sudah bisa membentuk darah, bisa membentuk metabolisme hemoglobin dan juga bilirub.

Dari penjelasan - penjelasan diatas kita dapat melihat bagaimana dua sisi yang saling berkaitan (sisi agama dan sisi medis) ini sudah sepatutnya kita mensyukuri karunia yang telah Allah Swt berikan kepada kita. Mengingat, janin yang sudah berusia 4 bulan bukan lagi benda mati yang tidak bisa melakukan apa-apa.

Dengan mengadakan acara telon-telon ini mengundang para tetangga, kerabat, dan sanak saudara, kemudian berdoa bersama, memohon kepada Allah agar janin yang ada dalam kandungan beserta ibu yang sedang mengandungnya diberikan kekuatan dan kesehatan hingga kelak dilahirkan, serta memohon agar janin yang lahir kedunia kelak menjadi anak yang sholih dan sholihah, seusai berdoa bersama kemudian memberikan sedekah ala kadarnya sebagai rasa syukur kita kepada Allah Swt. Mendoakan bayi yang ada dalam kandungan ini dianjurkan dalam AlQuran surat al-a'rof ayat 189.

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ (189) فَلَمَّا آتَاهُمَا صَالِحًا جَعَلا لَهُ 
شُرَكَاءَ فِيمَا آتَاهُمَا فَتَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ (190)

“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Allah menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya mengandung kandungan yang ringan dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Rabb keduanya seraya berkata: ‘Sesungguhnya jika Engkau memberi anak yang sempurna, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.’ (QS. 7:189) Tatkala Allah memberi kepada keduanya seorang anak yang sempurna, maka keduanya menjadikan sekutu bagi Allah terhadap anak yang dianugerahkan-Nya kepada keduanya itu. Maka Mahatinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. 7:190).” (al-A’raaf: 189-190)

Allah mengingatkan bahwa Dia telah menciptakan umat manusia ini secara keseluruhan dari diri Adam as. Dan darinya pula Allah menciptakan isterinya, Hawa. Kemudian dari keduanya, bermunculanlah umat manusia, sebagaimana firman Allah yang artinya:

“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” (al-Hujuraat: 13)

Dan firman-Nya yang artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabbmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu dan darinya Allah menciptakan isterinya.” (QS. An-Nisaa’: 1)

Dalam ayat yang mulia ini, Allah berfirman: wa ja’ala minHaa zaujaHaa liyaskuna ilaiHaa (“Dan darinya Allah menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.”) Maksudnya, agar ia merasa senang dan tenang dengannya. Yang demikian itu seperti firman-Nya yang artinya:

“Dan antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Allah menciptakan untukmu dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Ruum: 21)

Dengan demikian, tidak ada ikatan antara dua ruh yang lebih agung daripada ikatan antara suami isteri. Oleh karena itu, Allah menyebutkan, mungkin saja seorang penyihir melalui sihirnya dapat memisahkan antara seorang suami dengan isterinya.

Fa lammaa taghasy-syaaHaa (“Maka setelah dicampuri.”) Artinya, setelah digaulinya; hamalat hamlan khafiifan (“Isterinya itu mengandung kandungan yang ringan.”) Yaitu awal kehamilan, pada saat itu seorang wanita tidak merasakan sakit, karena kehamilan itu baru berupa nuthfah lalu menjadi segumpal darah dan kemudian berubah menjadi segumpal daging.

Dan firman-Nya: fa marrat biHii (“Dan teruslah dia merasa ringan [beberapa waktu]”) Mujahid mengatakan: “la melanjutkan kehamilannya itu.” Dari Ibnu Abbas, “Lalu ia meneruskan masa kehamilannya itu, sehingga ia ragu, apakah ia hamil atau tidak.”

Fa lammaa atsqalat (“Kemudian tatkala dia merasa berat,”) maksudnya, ia merasa berat dengan kehamilannya itu. As-Suddi mengatakan: “Maksudnya, anak itu semakin membesar dalam perutnya.”
Da’awallaaHa rabba Humaa la-in aataitanaa shaalihan (“Keduanya [suami isteri] bermohon kepada Allah, Rabb keduanya seraya berkata: ‘Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna.’”) yaitu seorang anak yang normal, sebagaimana dikatakan adh-Dhahhak. Dari Ibnu ‘Abbas, “Keduanya merasa takut jika kandungannya itu berupa binatang.” Demikian juga yang dikatakan oleh Abu Bukhturi dan Abu Malik, “Kedua orang tuanya itu khawatir kandungannya itu tidak berupa manusia.”

Al-Hasan al-Bashri mengatakan: “Jikalau Engkau mengaruniakan kami seorang anak:
Lanakuunanna minasy syaakiriin. Falammaa aataa Humaa shaalihan ja’alaa laHuu syurakaa-a fiimaa aataa Humaa fa ta’aalallaaHu ‘ammaa yusyrikuun (“Tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur. Tatkala Allah memberi kepada keduanya seorang anak yang sempurna, maka keduanya mejadikan sekutu bagi Allah terhadap anak-anak yang telah dianugerahkan-Nya kepada keduanya itu. Maka Mahatinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan.”

la (al-Has an al-Bashri) mengatakan, yang dimaksudkan dengan hal itu adalah anak keturunan Adam dan siapa di antara mereka yang menyekutukan-Nya setelah itu, yaitu: “Keduanya menjadikan sekutu bagi Allah terhadap anak-anak yang telah dianugerahkan-Nya kepada keduanya itu.”

Basyar telah menceritakan kepada kami, Yazid telah menceritakan kepada kami, Said telah menceritakan kepada kami, dari Qatadah, ia berkata bahwa al-Hasan al-Bashari berkata: “Mereka itu adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka dikaruniai anak oleh Allah, lalu mereka menjadikannya Yahudi dan Nasrani.”

Semua sanad di atas shahih dari al-Hasan al-Bashri, bahwa ia telah menafsirkan ayat tersebut demikian, dan ini merupakan penafsiran terbaik dan pengertian yang lebih tepat mengenai maksud ayat tadi. Oleh karena itu Allah berfirman: fa ta’aalallaaHu ‘ammaa yusyrikuun (“Maka Mahatinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan.”)

Dalam Sebuah Hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Nabi Juga mendoakan janin sebagian dari Sahabat Beliau.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ ابْنٌ لِأَبِي طَلْحَةَ يَشْتَكِي فَخَرَجَ أَبُو طَلْحَةَ فَقُبِضَ الصَّبِيُّ فَلَمَّا رَجَعَ أَبُو طَلْحَةَ قَالَ مَا فَعَلَ ابْنِي قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ هُوَ أَسْكَنُ مَا كَانَ فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ الْعَشَاءَ فَتَعَشَّى ثُمَّ أَصَابَ مِنْهَا فَلَمَّا فَرَغَ قَالَتْ وَارُوا الصَّبِيَّ فَلَمَّا أَصْبَحَ أَبُو طَلْحَةَ أَتَى رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ أَعْرَسْتُمْ اللَّيْلَةَ قَالَ نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا فَوَلَدَتْ غُلَامًا. (رواه البخاري ومسلم

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Abu Tholhah memiliki seorang anak laki-laki yang sedang sakit. Kemudian ia pergi meninggalkan keluarganya. Kemudian anak kecil itu meninggal dunia. Setelah Abu Tholhah pulang, beliau bertanya kepada isterinya, Ummu Sulaim, “Bagaimana keadaan anak kita?” Ummu Sulaim menjawab, “Dia sekarang dalam kondisi tenang sekali.” Kemudian Ummu Sulaim menyiapkan makanan malam, sehingga Abu Tholhah pun makan malam. Selesai makan malam, keduanya melakukan hubungan layaknya suami isteri. Setelah selesai, Ummu Sulaim menyuruh orang-orang agar mengubur anak laki-lakinya itu. Pagi harinya, Abu Tholhah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kejadian malam harinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Tadi malam kalian tidur bersama?” Abu Tholhah menjawab, “Ya.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa, “Ya Allah, berkahilah keduanya.” Lalu Ummu Sulaim melahirkan anak laki-laki.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).


Dari Pemaparan yang sudah kami sajikan, kiranya jelas sudah bahwa anjuran untuk mendoakan bayi yang ada dalam kandungan sang ibu merupakan bentuk perhatian dari syariat terhadap hamba Allah, bahkan yang masih dalam kandungan sekalipun.

Terimakasih Telah membaca Artikel yang berjudul : Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa


Monday 22 October 2018

Tips Sukses Menghadapi Ujian Tes CPNS, Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan

Tips Sukses Menghadapi Ujian Tes CPNS, Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan
Soal CPNS 2018

Pelamar CPNS 2018 yang sudah menyelesaikan tahap pendaftaran dan dinyatakan telah lolos dalam seleksi administrasi, alangkah baiknya jika mempersiapkan langkah untuk menuju pada tahap berikutnya. Bagi pelamar yang sudah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi oleh pihak panitia penyelenggara CPNS 2018 maka sudah bisa melakukan cetak kartu peserta untuk mengikuti ujian tes CPNS. Sembari menunggu pengumuman resmi dari pantia penyelenggara terkait pelaksanaan tes dan lokasi pelaksanaan tes, sebaiknya bagi para pelamar yang telah dinayatakan lolos dalam seleksi adminitrasi mempersiapkan diri dengan mempelajari materi-materi yang akan di ujikan pada tes Ujian CPNS 2018. Dengan mempersiapkan diri lebih awal akan membuat anda lebih matang dalam menghadapi soal-soal ujian tes CPNS. Selain dari itu pelamar yang berhak mengikuti tes Ujian CPNS di himbau untuk memantau lokasi pelaksanaan Ujian tes tersebut, dan yang tak kalah penting adalah mempersiapkan akomodasi agar anda tidak terburu-buru saat mengikuti tes.


Adapun Tes SKD atau seleksi Kemampuan Dasar yang akan kalian hadapi berupa Tes Berbasis Komputer atau dikenal dengan sitilah CAT (Computer Assisted Test). Pada tes ini akan dibagi menjadi tiga kriteria tes. Berikut ini saya berikan rincian Jumlah Soal, Jenis Soal, serta bagian-bagian tes SKD berbasis CAT. Sistem kelulusan menggunakan nilai ambang batas atau passing grade. Untuk nilai SKD adalah sebesar 40% sedangkan seleksi kemampuan bidang (SKB) sebesar 60%.

Menurut Deputi Sumber Daya Manusia aparatur kementerian RB Setiawan Wangsa Atmaja, setiap peserta akan mengerjakan soal sebanyak 100 butir soal yang terdiri dari:

Tes Wawasan Kebangsaan sebanyak 35 Soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 30 Soal, dan Tes Karakteristik Pribadi 35 Soal. 

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dimaksudkan untuk menilai dan mengetahui penguasaan pengetahuan dan mengimplementasikan integritas, nasionalisme, bahasa Indonesia, Bela Negara, Pilar Negara, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tes Wawasan Kebangsaan ini meliputi Tentang Kemampuan ber_Bahasa Indonesia dengan baik dan benar, Sejarah Bangsa Indonesia, Sistem Tata Negara, Peran Bangsa Indonesia dalam Tatanan Global dan Regional.

Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai kemampuan intelegensi yang dimiliki oleh peserta. Adapun kemampuan yang dites adalah Kemampuan verbal atau kemampuan dalam menyampaikan informasi secara lisan dan tulisan. Selanjutnya adalah kemampuan Numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angkayang ada. Masing-masing soal dari tahapan ini jika benar akan mendapatkan nilai 5 dan jika jawaban salah maka nilainya adalah 0. Selain daripada itu TIU juga digunakan untuk menilai seberapa gesit peserta seleksi dalam menganalisa gambar, diagram dan simbol. Tes ini juga dimaksudakan untuk menilai cara berpikir peserta seleksi dalam menganalisis, berpikir logis, dan berpikiran secara runtut dan sistematis atau menyelesaikan permasalahan dengan cara berpikir sistematis.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) soal-soal yang ada dalam tes ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan Publik, Teknologi, Informasi dan Komunikasi, sosial budaya, jejaring kerja, profesionalisme, semangat berprestasi dan integritas diri. Tes ini juga bertujuan untuk menilai kemampuan peserta seleksi dalam berinovasi dan berkreatifitas, orientasi pelayanan pada orang lain, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan beradaptasi, bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkordinir orang lain.

Kamu Juga Boleh Baca Curhatan ku : Pacarmu Belum Tentu Jodohmu

Maka dari itu peserta tes harus mengisi seluruh soal yang ada agar mendapatkan passing grade yang baik dan berhasil lolos serta melaju pada tahapan berikutnya. Guna mempersiapkan diri dalam melatih dan mengerjakan soal-soal tersebut disini saya akan membagikan file yang berisi soal yang dilengkapi dengan kunci jawaban dan pemabahasannya. Dengan banyak berlatih dan belajar mudah-mudahan salah satu dari kalian ada yang lolos dan diterima menjadi PNS 2018. Bagi kalian yang ingin mendownload file tersebut silahkan klik gambar dibawah ini
Tips Sukses Menghadapi Ujian Tes CPNS, Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan
Klik Gambar Untuk Download File
Setelah anda mendownloadnya jangan lupa dipelajari, supaya lebih siap dan lebih matang dalam menghadapi ujian tes cpns 2018.dalam file tersebut terdapat tiga jenis soal yang masing-masing sudah dilengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasannya.

Sekian dari saya semoga artikel yang berjudul : Tips Sukses Menghadapi Ujian Tes CPNS, Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan bermanfaat dan bisa menghantarkan kalian menjadi PNS yang kalian idamkan.

Download Soal CPNS Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

Soal CPNS

CPNS 2018, Pendaftaran CPNS 2018 telah resmi ditutup dan kini memasuki babak baru yaitu tahap seleksi administrasi. Pada proses ini peserta yang mendaftarkan diri sebagai peserta CPNS 2018 akan menerima pemberitahuan dari panitia. Pemberitahuan tersebut langsung disampaikan melalui akun masing-masing, yang telah dibuat pada saat melakukan pendaftaran di sscn.bkn.go.id. Bagi peserta yang telah lolos dalam tahap seleksi administrasi maka akan dapat mencetak kartu peserta ujian yang digunakan untuk mengikuti tahapan tes. Kartu peserta yang telah diterbitkan oleh panitia melalui akun masing-masing wajib dicetak oleh peserta CPNS 2018 dan ditunjukkan pada saat tes nantinya. 

Rekomendasi Artikel Untuk AndaDownload Simulasi CAT CPNS Offline Untuk PC gratis

Namun, sebelum memasuki tahapan tes yang akan berlangsung sesuai dengan tempat dan jadwal yang telah ditentukan panitia, peserta terlebih dahulu mengirimkan berkas yang diminta oleh panitia, pengiriman berkas tersebut melalui kantor pos dengan mencantumkan no PO BOX sesuai dengan daerah masing-masing. adapaun berkas-berkas yang dilengkapi oleh calon peserta tes CPNS 2018 adalah sebagai berikut:

1. Foto Copy KTP
2. Foto Copi Ijazah yang telah di legalisir
3. Foto Copy Transkip Nilai yang telah dilegalisir
4. Foto ukuran 4x6 dengan background merah sebanyak 4 lembar
5. Surat Keterangan dari BAN-PT jika No Surat Akreditasi tidak tercantum di Ijazah dan Transkip Nilai.

Setelah berkas-berkas tersebut dikirim ke panitia daerah masing-masing, tahap selanjutnya adalah mengikuti tes. Tes akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT online. Jadi, untuk ujian tes CPNS saat ini tidak lagi menggunakan sistem tertulis atau offline. Tempat tes akan di tentukan oleh panitia daerah masing-masing, tentu saja menggunakan tempat yang luas dan memiliki unit komputer yang banyak.

Bagi kalian yang ingin lulus tes CPNS 2018, tentunya harus banyak belajar dan memahami soal-soal tes CPNS, baik itu berupa buku atau e-book. Disini saya akan sedikit membantu kalian mendapatkan soal-soal latihan tersebut yang dapat kalian gunakan untuk belajar menghadapi ujian CPNS 2018. Soal-soal latihan CPNS yang saya bagikan disini lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasan. ini akan sangat membantu kalian dalam mempelajari soal-soal tes tersebut. Soal Tes CPNS offline lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan ini bisa kalian dapat secara gartis disini, dalam file yang saya bagikan disini berisi tigal file yang berbeda namun ketiganya adalah soal latihan tes cpns lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasan. Caranya silahkan download filenya dengan cara klik pada gambar berikut ini.

Klik Gambar Untuk Download File
Klik Gambar Untuk Download File nya
 Silahkan download File nya dan bagikan ke teman anda agar semua merasakan manfaatnya. Sekian artikel dari saya. Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul : Soal Tes CPNS offline lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan Semog kalian semua diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalani tes ujian cpns 2018.

Tuesday 9 October 2018

Do'a Qunut, Pengertian Do’a Qunut, Dalil Tentang Do’a Qunut, Macam-macam Do’a Qunut, Hukum Membaca Do’a Qunut, Redaksi Bacaan Do’a Qunut dan Contoh Do’a Qunut Arab dan Latin



Do'a Qunut, Pengertian Do’a Qunut, Dalil Tentang Do’a Qunut, Macam-macam Do’a Qunut, Hukum Membaca Do’a Qunut, Redaksi Bacaan Do’a Qunut dan Contoh Do’a Qunut Arab dan Latin
Doa Qunut dan Hal-ihwal
Do'a Qunut, Pengertian Do’a Qunut, Dalil Tentang Do’a Qunut, Macam-macam Do’a Qunut, Hukum Membaca Do’a Qunut, Redaksi Bacaan Do’a Qunut dan Contoh Do’a Qunut Arab dan Latin

1. Pengertian Doa Qunut

Secara bahasa Qunut artinya Do’a. Secara istilah Qunut dibagi dua, yaitu Qunut Nazilah dan Qunut Subuh  :

1. Qunut Nazilah yaitu : Qunut yang dibaca dalam shalat fardu ketika umat islam menghadapi bahaya, wabah penyakit, bencana atau tantangan dari orang kafir.

2. Qunut subuh atau Qunut witir yaitu : qunut yang dikerjakan pada saat i’tidal rakaat ke-2 dalam shalat subuh atau witir

2. Dalil-dalil Qunut

Hukum Qunut adalah sunat, diantara sahabat yang mensunahkan diantanya Abu Bakar As-Sidik, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas dan Barra Bin Aziz. Dalil yang dijadikan pedoman untuk mensunahkan qunut adalah hadist Nabi Muhammad SAW :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ قَالَ مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِى اْلفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا (رواه أحمد)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik R.A “Beliau berkata, “Rasululloh senantiasa membaca qunut ketika shalat subuh sehingga beliau wafat.” (HR. Ahmad). Pakar hadis Muhammad bin Alan as-Sidiqi dalam kitabnya Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah mengatakan bahwa hadis ini yang benar dan diriwayatkan serta disahihkan oleh golongan pakar yang banyak yang banyak hadist. Sedangkan do`a qunut yang diajarkan langsung oleh Nabi SAW adalah sebagai berikut lengkap dengan artinya:

اَلَّلهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ,وَعَافِنَا فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنّا فِيْمَنْ تَوَلَّيَتَ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَاِنَّكَ تَقْضِى وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَاِنَّهُ لَايَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَايَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ اْلحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، نَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ اِلَيْكَ. (رواه النسائ ١٧٢٥،وأبو داود ١٢١٤،والترميذى ٤٢٦،وأحمد ١٦٢٥،والدارمي ١٥٤٥بسند الصحيح)

“Ya Allah, berikanlah kami petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, Berilah kami perlindungan seperti orang-orang yang telah Engkau beri perlindungan. Berilah kami pertolongan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri pertolongan. Berilah berkah pada segala yang telah Engkau berikan kepada kami. Jauhkanlah kami dari segala kejahatan yang telah Engkau pastikan. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang Maha menentukan dan Engkau tidak dapat ditentukan. Tidak akan hina orang yang Engkau lindungi. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha luhur. Segala puji bagi-Mu dan atas segala yang Engkau pastikan. Kami memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. An-Nasa’I :1725, Abu Dawud :1214, Al-Tirmidzi :426, Ahamad :1625 dan Al-Darimi :1545 dengan Sanad yang Shahih)
Dalil kedua disebutkan dalam kitab fiqh as-Sunah Juz II halaman 38-39 :

وَمَذْهَبُنَا الشَّافِعِيُّ: اِنَّ الْقُنُوْتَ فِى صَلَاةِ الصُّبْحِ بَعْدَ الرُّكُوْعِ مِنَ الرُّكُوْعِ الثَّانِيَّةِ سُنَّةٌ لِمَا رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ الِاَّ التِّرْمِيْذِى عَنِ ابْنِ سِيْرِيْنَ اَنَّ أَنَسَ بْنِ مَالِكِ سُئِلَ هَلْ قَنَتَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ِفى صَلَاةِ الصُّبْحِ؟ فَقَالَ: نَعَمْ. فَقِيْلَ لَهُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ اَوْ بَعْدَهُ؟ قَالَ: بَعْدَ الرُّكُوْعِ.

Ulama As-Syafi’iyah mengatakan : Kedudukan qunut pada shalat subuh persisnya ketika bangkit dari rakaat kedua, hukumnya sunah karena ada hadist yang diriwayatkan ahli hadis kecuali at-Tirmidzi. Hadis itu diriwayatkan dari ibnu Sirin, Anas bin Malik pernah ditanya: Apakah Nabi menjalankan qunut pada shalat subuh? Jawab anas: Ya! Kemudian ditanya lagi: letaknya dimana sebelum atau sesudah ruku’? Jawabnya: Sesudah ruku’ (fiqh As-Sunah,Juz 11,hlm.38-39)
Dalil ketiga sebagaimana disebutkan dalam kitab Hamizsy Qalyubi Mahalli Juz I halaman 57

وَيُسَنُّ الْقُنُوْتُ فِي اعْتِدَالٍ ثَانِيَةِ الصُّبْحِ- اِلَى اَنْ قَالَ- لِلاتِّبَاعِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ فِى اْلمُسْتَدْرَكِ عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ فِى صَلَاةِ الصُّبْحِ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَيَدْعُ بِهَذَا الدُّعَاءِ “اَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ …. اِلَى اَخِرِ مَا تَقَدَّمَ- لَكِنْ لَمْ يَذْكُرْ رَبَّنَا. وقال صحيح.

Doa Qunut itu disunahkan letaknya ketika I’tidal, reka’at kedua shalat subuh, Keterangan tersebut sampai: …….. karena mengikuti Nabi. Hadis diriwayatkan Hakim dalam kitab Mustadrak dari Abu Hurairah: Rosululloh mengangkat kepalanya dari ruku’ pada shalat subuh pada reka’at kedua, dia mengangkat tangannya kemudian berdo’a : Allohumma ihdini fi-man hadait… Rosululloh tidak memakai kata-kata robbana. Hadis ini shahih.
Ketiga, dalam Nail al-Authar, Juz II hlm:387:

فَاِنَّهُ اِنَّمَا سَأَلَ اَنَسًا عَنْ قُنُوْتِ اْلفَجْرِ فَأَجَابَهُ عَمَّا سَأَلَهُ عَنْهُ وَبِأَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَلِهِ وَسَلِّمْ كَانَ يُطِيْلُ صَلَاةِ اْلفَجْرِ دُوْنَ السَّائِرِ الصَّلَوَاتِ. قَالَ وَمَعْلُوْمٌ اِنَّهُ كَانَ يَدْعُوْ رَبَّهُ وَيُثَنَّى عَلَيْهِ وَيُمَجِّدُهُ فِى هَذَا اْلاِعْتِدَالِ. وَهَذَا قُنُوْتٌ مِنْهُ بِلَارَيْبٍ فَنَحْنُ لَانَشُكُّ وَلَا نَرْتَابُ اِنَّهُ لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِى اْلفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا.

Ketika ditanya sahabat tentang qunut fajar, Anas menjawab: Rasululoh (ketika qunut), ia memanjangka shalat fajar (Subuh) tidak seperti shalat lainnya. Panjang, karena ia membaca do’a, memuji Alloh, mengagungkan-Nya dalam I’tidal ini. Inilah yang dikatakan qunut, tidak diragukan lagi. Kita tidak perlu syak (bimbang) dan ragu lagi bahwa Nabi membaca qunut dalam shalat subuh sampai meninggal !. Wallohu a'lam.

Masalah Qunut Pada Sholat Subuh, Dalil dan Hukum Membaca Do’a Qunut Subuh


Doa Qunut Shubuh yang hampir dilakukan oleh mayoritas masyarakat muslim Indonesia khususnya warga Nahdhiyyin, menjadi salah satu obyek pekerjaan tetap orang-orang di luar kalangan Sunni untuk memancing kemarahan dan percekcokan. Mereka mengatakan bahwa hadits tentang qunut Shubuh adalah dha‘if, sehingga mengamalkannya adalah sebuah kesalahan dan bid’ah yang harus dihindari jauh-jauh. Padahal kalau kita jujur, masalah ini adalah masalah ijtihadiyyah yang tidak diperkenankan untuk gegabah menolak. Sedangkan mengenai haditsnya pun ulama juga masih menyelisihkannya antara shahih dan tidaknya.

Dasar amalan qunut Shubuh menurut madzhab asy-Syafi’i adalah berdasar hadits berikut:


مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

“Rasulallah selalu melakukan qunut pada shalat Shubuh hingga beliau wafat.”
Hadits tersebut di riwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Ishaq bin Rahuyah (bukan Rahawaih) dalam Musnad-nya dari shahabat Anas.

Imam an-Nawawi mengatakan bahwa hadits qunut Shubuh adalah shahih diriwayatkan oleh banyak huffazh (jam' dari kata al-hafizh) dan semua mengatakan shahih. Diantara ulama yang mengatakan shahih adalah al-Hafizh al-Balkhi, al-Hakim, dan al-Baihaqi. Begitu juga Imam ad-Daraquthni juga meriwayatkan dengan sanad shahih.

Al-Baihaqi—dengan sanad hasan—meriwayatkan dari Awwam bin Hamzah, dia mengatakan: “Aku bertanya kepada Abu ‘Utsman tentang qunut Shubuh dan beliau menjawab: ‘Qunut Shubuh dilakukan setelah rukuk.’ Aku kembali bertanya: ‘Dari siapa keterangan tersebut?’ Beliau menjawab: ‘Dari Abu Bakar, Umar dan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhum.’” Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari tabi’in, Abdullah bin Ma’qil dengan sanad shahih masyhur, bahwa Ali bin Abi Thalib melakukan qunut dalam shalat Shubuh.

Imam Muslim meriwayatkan dari al-Bara’ ra. hadits:
إَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ فِي الصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ

“Sesungguhnya Rasulallah melakukan qunut pada shalat Shubuh dan Maghrib.”
Dengan ini semua, menjadi terang bahwa semua pernyataan mengenai tidak didapatkan dalil dari hadits shahih tentang disyariatkannya qunut Shubuh telah terbantahkan.

Sebenarnya, hadits tentang qunut Shubuh riwayat dari shahabat Anas di atas masih diperselisihkan ulama ahli hadits. Sebagian ahli hadits mengatakan dha‘if dan sebagian yang lain mengatakan shahih, seperti an-Nawawi, al-Baihaqi dan lain-lain.

Lepas dari khilafiyyah tentang penilaian hadits di atas, tidak menerima hasil pen-tashhihan hadits dari an-Nawawi, al-Baihaqi dan ulama lain yang sudah teruji keilmuannya, baik di bidang hadits maupun yang lain, maka hal itu semakin memperjelas sikap ekstrim serta dan tidak menghormati jerih payah ijtihad ulama-ulama hanya karena berbeda keyakinan. Apalagi masalah ini adalah masalah khilafiyyah, baik yang mengatakan disunahkan qunut Shubuh (asy-Syafi’i dan Malik) atau tidak (Abu Hanifah dan Ahmad), semua mempunyai dasar dan dalil.[6] Dan menghina bukanlah ciri khas muslim sejati.

Dengan hadits tentang qunut yang dinilai shahih oleh segolongan ahli hadits, jika masih saja ada yang kalangan yang menyatakan qunut adalah suatu bid'ah dan dosa, maka orang tersebut mendapat sangsi keras lantaran telah mencederai ijtihad Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik, serta ulama-ulama pengikutnya dalam menetapkan qunut Shubuh.

Dalam al-Mudawwanah di tuliskan bahwa Ibnu Mas'ud, Hasan al-Bashri, Abu Musa al-Asy'ari, Ibnu Abbas, Abu Bakrah, Abdurrahaman bin Abi Laila mengatakan bahwa qunut adalah sunnah yang telah lalu. Bahkan Ibnu Sirin, Rabi' bin Khutsaim, Bara' bin Azib dan Abidah as-Salmani juga melakukan qunut Shubuh.

Memang, penetapan disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh masih diperselisihkan para ulama, termasuk para mujtahid madzhab empat. Namun, alangkah lebih terhormat, arif dan bermartabat apabila masalah ini di dudukkan sebagai masalah khilafiyyah sehingga kita tidak gegabah menilai salah ijtihad ulama lain. Akan tetapi realitas menunjukkan bahwa kalangan muslim yang berada di luar lingkungan Ahlussunnah, tidak bisa memposisikan khilaf dalam koredor hukum ijtihadiyyah yang sebenarnya. Bukankan para shahabat Rasulallah atau salaf shalih juga berselisih dalam hukum? Namun mereka tetap saling menghormati satu dengan yang lain. Sebandingkah pulakah mereka dengan Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik bin Anas sehingga mereka menganggap ijtihad mereka tentang qunut Shubuh adalah batil. Tidak sadarkah mereka bahwa perilaku menghina pengamal qunut Shubuh adalah tindakan yang tidak sejalan dengan sunnah Rasulallah dan para shahabatnya yang menghormati ijtihad orang lain?! Banyak orang yang mengaku paling membela sunah Rasulallah tapi akhlaknya jauh dari apa yang diajarkan oleh Rasulallah. Na’udzubillah

Kemudian Ashhab (pengikut) asy-Syafi’i dalam menanggapi hadits-hadits tentang tidak adanya qunut Shubuh adalah sebagai berikut:
1.Hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ

“Rasulallah melakukan qunut selama sebulan[7], mendoakan jelek kepada satu kelompok (salah satu kabilah dari Bani Sulaim) kemudian tidak melakukan qunut lagi.”

Maksud hadits tersebut adalah Rasulallah tidak lagi melakukan qunut atau doa untuk orang kafir dan melaknatnya, bukan meninggalkan semua qunut, yang artinya Rasulallah masih tetap melakukan qunut biasa. Ta’wil ini dilakukan untuk mengumpulkan hadist di atas dengan hadits riwayat Anas bahwa “Rasulallah selalu melakukan qunut Shubuh sampai beliau wafat” yang juga shahih secara jelas, maka wajib adanya jam‘u dalilain (pengumpulan dua dalil). Penta’wilan ini dikuatkan riwayat al-Baihaqi dari Abdurrahman bin Mahdi, dia mengatakan: “Rasulallah meninggalkan doa laknat.”

Lebih jelas lagi, sebagai penguat ta’wil di atas adalah riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulallah melakukan qunut setelah rukuk dalam shalatnya selama sebulan, mendoakan seseorang kemudian tidak melakukan doa lagi.
كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ
“Rasulallah ketika akan mendoakan jelek kepada seseorang atau mendoakan baik untuk seseorang, maka beliau akan qunut (berdoa) setelah rukuk.’”
1.Hadits riwayat dari Anas dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنَتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا الْقَوْمَ أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ

“Rasulallah tidak melakukan qunut kecuali apabila berdoa kebaikan untuk kaum atau mendoakan jelek pada suatu kaum.”

Dengan hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dai Anas di atas, beberapa orang yang anti qunut Shubuh mendakwakan bahwasannya hadits tentang qunut Shubuh bertentangan dengan hadits tersebut. Pernyataan tersebut tidak benar, karena hadits tersebut berbicara tentang qunut nazilah, bukan qunut Shubuh. Lantaran kata “yaqnutu” pada hadits tersebut bermakna doa bukan bermakna qunut. Andai hadits tersebut berkaitan dengan qunut Shubuh, tentu hadits ini menjadi dalil bagi Madzhab Hanafi dan Abu Yusuf tentang tidak bolehnya melakukan qunut Shubuh, padahal dalil madzhab Hanafi dan Abu Yusuf yang tidak mensyariatkan qunut Shubuh bukan berdasar hadits di atas.

Madzhab Hanafi, madzhab Ahmad bin Hanbal dan Abu Yusuf mengambil dalil tentang tidak bolehnya mengamalkan qunut Shubuh dengan hadits riwayat at-Tirmidzi dan lain-lain.

Redaksi dan Bacaan Do’a Qunut Nazilah

Qunut Nazilah ialah Qunut di selain shalat subuh dan witir di bulan Ramadhan diperbolehkan menurut mayoritas ulama, qunut ini dilakukan saat bencana melanda kaum muslimin.

واما غير الصبح من المكتوبات فهل يقنت فيها فيه ثلاثة اقوال حكاها امام الحرمين والغزالي وآخرون (الصحيح) المشهور الذى قطع به الجمهور ان نزلت بالمسملين نازلة كخوف أو قحط أو وباء أو جراد أو نحو ذلك قنتوا في جميعها وإلا فلا(والثانى)يقنتون مطلقا حكاه جماعات منهم شيخ الاصحاب الشيخ أبو حامد في تعليقه ومتابعوه(والثالث) لا يقنتون مطلقا حكاه الشيخ أبو محمد الجويني وهو غلط مخالف للسنة الصحيحة المستفيضة " ان النبي صلي الله تعالي عليه وسلم قنت في غير الصبح عند نزول النازلة حين قتل اصحابه القراء

[ Masalah ] 1. Apakah diselain shalat shubuh boleh menjalankan Qunut ?
Terdapat tiga pendapat mengenai hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Haramain, al-Ghazali dan Ulama-ulama lainnya :
Pendapat shahih yang mashur yang diputuskan oleh mayoritas ulama “bila kaum muslimiin sedang ditimpa musibah seperti ketakutan, bencana, paceklik, wabah dan sejenisnya berqunutlah disetiap waktu shalat, bila tidak jangan
Berqunutlah secara muthlak, pendapat Syekh Ashaab, Abu Hamid dan pengikut-pengikutnya
Jangan Qunut secara mutlak, pendapat Syekh Abu Muhammad al-Juwainy. [ Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab III/492 ]. Wallaahu A'lamu Bis showaab

Masalah Qunut pada sholat shubuh termasuk persoalan-persoalan fiqih cabang yang tidak sepatutnya menjadikan kaum muslim terpecah belah dan saling bermusuhan karenanya. Dalam menjelaskan masalah ini, para ahli fiqih berbeda pendapat tentangnya.

Para ulama madzhab Syafi’i dan madzhab Maliki Sunnah. Sementara, para ulama madzhab Hanafi dan Madzhab Hambali berpendapat tidak ada qunut pada shalat subuh.

Imam Nawawi berkata, “Kketahuilah bahwa qunut pada shalat subuh itu disyariatkan menurut madzhab kami. Hukumnya sunnah muakkad, karena hadis yang diriwayatkan oleh Annas bin Malik Ra,
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

“Rasulullah Saw senantiasa melakukan qunut pada shalat subuh sampai Beliau meninggalkan dunia”
(HR. Ahmad, Musnad Ahmad, vol. III, hal 162; Abdurrazaq, Mushannaf Abdurrazzaq, vol. III, hlm. 110; Daraquthni, Sunan Daruquthni, vol. II, hlm. 39; dan disebutkan oleh Al-Haitsani di dalam Majma’ Al-Zawaid, vol. II, hlm. 139; serta Hakim di dalam Al-arba’in, dan dia berkata, “Hadits shahih; para periwatnya seluruhnya adalah orang-orang yang tsiqah.”)

Mereka berkata seandainya meninggalkannya, shalatnya tidak batal. Akan tetapi, ia harus melakukan sujud sahwi, baik ia meninggalkannya dengan sengaja atau karena lupa.”

Berkenaan dengan hukum qunut shalat subuh, banyak perkataan-perkataan dan bentuk-bentuk qunut yang dikutip dari sebagian sahabat dan kalangan tabi’in. Di antaranya adalah pendapat Ali bin Ziyad uang menyatakan wajib melakukan qunut pada shalat subuh. Jadi apabila dia meninggalkannya, shalatnya batal.

Dan boleh dilakukan sebelum ruku’ atau sesudahnya pada roka’at kedua. Akan tetapi, yang disunnahkan dan lebih utama adalah melakukannya sebelum ruku’ setelah selesai membaca ayat, tanpa bertakbir sebelumnya. Hal itu, karena padanya terkandung unsur toleransi kepada orang yang masbuq. Tidak dibedakan antaranya dengan dua rukun shalat (yang ditandai dengan takbir). Dan qunut telah menjadi ketetapan yang diamalkan pada zaman Umar Ra dengan kehadiran para sahabat.
Qadhi Abdul Wahhab al-Baghdadi berkata, “Diriwayatkan dari Abu Raja Al-Atharidi bahwa dia berkata, “Pada awalnya qunut itu dilakukan setelah ruku’. Lalu Umar menjadikannya sebelum ruku’ agar orang yang mengejar shalat (jama’ah) bisa mendapatnkannya. Dan diriwayatkan bahwa golongan Muhajirin dan Anshar meminta hal itu kepada Utsman. Dia pun menjadikannya sebelum ruku’ karena didalam hal itu terdapat faidah yang tidak didapatkan apabila dilakukan sesudahnya, yaitu yang tidak didapatkan apabila dilakukan sesudahnya, yaitu posisi berdiri yang lama sehingga orang yang terlambat datang bisa mendapatkan raka’at. Maka sebelum ruku’ lebih utama dengan alasan itu, terlebih lagi pada shalat subuh.

Rekomendasi Bacaan Buat Kamu : Do'a dan Keampuhan Membaca Do'a

Menjadi rajih dan kuat pendapat Madzhab Syafi’i mengenai qunut karena kuatnya dalil-dalil mereka sebagai berikut:

• Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra, dia berkata, “Rasulullah Saw apabila mengangkat kepalanya dari ruku’ pada saat shalat subuh di raka’at yang kedua, beliau pun berdo’a dengan do’a ini: “Ya Allah, tunjukilah aku di dalam golongan orang-orang yang Engkau beri petunjuk....(hingga akhir).” Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan ungkapan, “Maka, bagi-Mu pujian atas apa yang Engkau tetapkan.” Dan, Thabrani menambahkan, “Dan tidak mulia orang yang menentang-Mu.”
HR. Hakim, Al-Mustadrak, vol. IV, hlm. 298; Baihaqi, Al-Sunan Ash-Shugra vol. I, hlm. 276; Thabrani, Al-Mu’jam Al-Awsath, vol. VII, hlm. 232; dan disebutkan oleh Ash-Sha’ani, Subul Al-Salam, vol. I, hlm. 186-187

• Hadits Anas bin Kalik Ra bahwa, “Rasulullah Saw senantiasa melakukan qunut pada sahalat subuh sampai beliau meninggalkan dunia.” ¹ Dan Annas ditanya, “Apakah Rasulullah Saw melakukan qunut pada shalat subuh?” Dia menjawab, “Benar.” Ditanyakan lagi kepadanya, “Apakah sebelum ruku’ atau setelah ruku’?” Dia menjawab, “Setelah ruku’.”

¹ HR. Ahmad, Musnad Ahmad, vol. III, hlm. 162; Abdurrazzaq, Mushannaf Abdurrazzaq, vol. III, hlm. 110; Daraquthni, Sunan Daraquthni, vol. II, hlm. 39; dan disebutkan oleh Al-Haitsami di dalam Majma’ Az-Zawaid vol. II, hlm. 139; serta Hakim di dalam Al-Arba’in, dan dia berkata, “Hadits Shahih; para periwayatnya seluruhnya adalah orang-orang yang Tsiqah.”

• Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra; dia berkata: “Demi Allah, aku adalah orang yang paling dekat diantara kalian dalam shalat dengan Rasulullah Saw”. Dan Abu Hurairah melakukan qunut pada raka’at terakhir shalat subuh setelah dia mengucapkan sami‘allahu liman hamidah, berdoa bagi orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, dan melaknat orang-orang kafir.
HR. Baihaqi, As-Sunan Ash-Shugra, vol. I, hlm. 277, cet. Maktabah Al-Dar

• Dari Abdullah bin Abbas Ra, dia berkata, “Rasulullah Saw mengajarkan kepada kami doa yang kami panjatkan didalam qunut pada shalat subuh:

“Ya Allah berilah petunjuk kepada kami di dalam golongan orang yang Engkau berikan petunjuk; sehatkan kami dalam kelompok orang yang Engkau beri kesehatan; peliharalah kami dalam golongan orang yang Engkau pelihara; limpahkan berkah bagi kami pada apa yang Engkau berikan; dan lindungilah kami pada apa yang Engkau memutuskan dan tidak diputuskan atas-Mu; tidak menjadi hina orang yang membela-Mu; Mahasuci Engkau, Tuhan kami, dan Mahatinggi.”
HR. Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, vol. II, hlm. 210, cet. Maktabah Al-Baz

• Dan pada hadits, “Rasulullah Saw apabila mengangkat kepalanya dari raka’at yang kedua, Beliau pun mengangkat kedua tangan dan berdoa dengan do’a ini: Ya Allah, tunjukilah aku di dalam golongan orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Didalam riwayat lain, “Bahwa apabila Beliau mengangkat kepalanya dari ruku’ pada shalat subuh di raka’at yang terakhir, Beliau melakukan qunut.”
Imam Syuyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, vol. I, hlm. 157, cet. Thair al-Ilmi. Syaikh al-Albani berkata, “Hadits shahih.” Lihat, Al-Albani, Shahih al-Jami’, 4730.

Adapun lafaz doa qunut, maka yang dipilih adalah apa yang diriwayatkan dari Hasan bin Ali Ra, dia berkata, “Rasulullah Saw mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku ucapkan pada shalat witir,

“Allahummah dina fiman hadait, Wa afina fiman afait, Wa tawal lana fiman tawal lait, Wawaba riklana fi ma a’tait, Waqina syar rama qadait, innaka taqdi wala yukda alaik, inna hu laa yazillu man walait, Taba rakta rabbana wata alait.”

“Ya Allah berilah petunjuk kepada kami di dalam golongan orang yang Engkau berikan petunjuk; sehatkan kami dalam kelompok orang yang Engkau beri kesehatan; peliharalah kami dalam golongan orang yang Engkau pelihara; limpahkan berkah bagi kami pada apa yang Engkau berikan; dan lindungilah kami pada apa yang Engkau memutuskan dan tidak diputuskan atas-Mu; tidak menjadi hina orang yang membela-Mu; Mahasuci Engkau, Tuhan kami, dan Mahatinggi.”...
Para ulama menambahkan padanya, “Wala yaizzu man adait”. “Dan tidak mulai orang-orang yang menentang-Mu,”

Serta : “Falakal hamdu ala maa qadait astaghfirka wa atuubu ilaik”. “Maka, bagi-Mu pujian atas apa yang Engkau tetapkan; aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu”.
Sebelum : “Taba rakta rabbana wata alait.”. “Mahasuci Engkau, Tuhan kami, dan Mahatinggi.”

Dalam Raudlah Ath-Thalibin, Imam Nawawi berkata, ”Para sahabat kami (ulama madzhab) berkata, “Tidak mengapa dengan tambahan ini.” Abu Hamid, al-Bandaniji, dan lain-lain berkata dalam Nihayat Al-Muhtaj, vol. I, hlm. 503 mengatakan, “Sunnah.”. Dan disunnahkan agar dia mengucapkan setelah doa tersebut, “ Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, serta salam sejahtera”. Dan itu menurut pendapat yang shahih dan Masyhur.

Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan, bahwa pendapat Madzhab Syafi’i kuat dan rajih, yaitu qunut di dalam shalat subuh itu sunnah; disunnahkan bagi orang yang meninggalkannya agar melakukan sujud sahwi untuk menggantikannya. Akan tetapi, tidak batal shalat dengan meninggalkannya. Dan Allah Swt Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui.
(dikutip dari : Al-Bayan Al-Qawim li Tashih Ba’dhi Al-Mufahim, Syekh Ali Jum’ah, Mufti Mesir).

TAMBAHAN :
Katanya tentang hadist bahwa rasulullah saw. meninggalkan doa qunut itu maksudnya bukan qunutnya melainkan hanya sebagian doanya yang ada pada qunut nazilahnya (tentang laknat atas suatu kaum) ?
Ya,mungkin yang maksud :
PERTAMA : Hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
“Rasulallah melakukan qunut selama sebulan , mendoakan jelek kepada satu kelompok (salah satu kabilah dari Bani Sulaim) kemudian tidak melakukan qunut lagi.”

Maksud hadits tersebut adalah Rasulallah tidak lagi melakukan qunut atau doa untuk orang kafir dan melaknatnya, bukan meninggalkan semua qunut, yang artinya Rasulallah masih tetap melakukan qunut biasa. Ta’wil ini dilakukan untuk mengumpulkan hadist di atas dengan hadits riwayat Anas bahwa “Rasulallah selalu melakukan qunut Shubuh sampai beliau wafat” yang juga shahih secara jelas, maka wajib adanya jam‘u dalilain (pengumpulan dua dalil). Penta’wilan ini dikuatkan riwayat al-Baihaqi dari Abdurrahman bin Mahdi, dia mengatakan: “Rasulallah meninggalkan doa laknat.”

Lebih jelas lagi, sebagai penguat ta’wil di atas adalah riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulallah melakukan qunut setelah rukuk dalam shalatnya selama sebulan, mendoakan seseorang kemudian tidak melakukan doa lagi.

كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ
“Rasulallah ketika akan mendoakan jelek kepada seseorang atau mendoakan baik untuk seseorang, maka beliau akan qunut (berdoa) setelah rukuk.’”
KEDUA : Hadits riwayat dari Anas dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنَتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا الْقَوْمَ أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ

“Rasulallah tidak melakukan qunut kecuali apabila berdoa kebaikan untuk kaum atau mendoakan jelek pada suatu kaum.”

Dengan hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dai Anas di atas, beberapa orang yang anti qunut Shubuh mendakwakan bahwasannya hadits tentang qunut Shubuh bertentangan dengan hadits tersebut. Pernyataan tersebut tidak benar, karena hadits tersebut berbicara tentang qunut nazilah , bukan qunut Shubuh. Lantaran kata “yaqnutu” pada hadits tersebut bermakna doa bukan bermakna qunut. Andai hadits tersebut berkaitan dengan qunut Shubuh, tentu hadits ini menjadi dalil bagi Madzhab Hanafi dan Abu Yusuf tentang tidak bolehnya melakukan qunut Shubuh, padahal dalil madzhab Hanafi dan Abu Yusuf yang tidak mensyariatkan qunut Shubuh bukan berdasar hadits di atas.

Madzhab Hanafi, madzhab Ahmad bin Hanbal dan Abu Yusuf mengambil dalil tentang tidak bolehnya mengamalkan qunut Shubuh dengan hadits riwayat at-Tirmidzi dan lain-lain dari Sa’ad bin Thariq berikut:

يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ أفَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ فَقَالَ أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ

“Wahai ayahku, engkau shalat di belakang Rasulallah, Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan Ali, apakah mereka semua melakukan qunut dalam shalat fajar ? Wahai anakku, itu adalah sesuatu yang baru.”
Menanggapi hadits ini, para ulama yang menetapkan qunut Shubuh memberikan jawaban bahwa ucapan Thariq al-Asyja’i tersebut adalah dalam kapasitas ijtihad shahabat karena tidak dinisbatkan sama sekali (marfu’) pada Rasulullah.


mudah-mudahan kajian tersebut dapat menambah wawasan kita semua.
Dikutip dari PISS-KTB