Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa |
Judul Artikel : Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa
Link Artikel : Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa
Dikalangan masyarakat jawa, umumnya warga Nahdiyiin (NU) pasti tau dengan istilah telon-telon ataupun piton-piton. Istilah telon-telon ini dilaksanakan pada saat usia kandungan berumur 4 bulan. Kenapa harus 4 bulan? Karena dalam satu bulan dibulatkan berjumlah 30 hari, jika dikalikan dengan empat maka akan berjumlah 120 hari. Kata Telon-telon ini diambil dari bahasa jawa yaitu telu, yang artinya adalah tiga, mengapa istilah telon-telon ini dilaksanakan pada bulan keempat bukan ketiga? Hal ini ditinjau dari sisi medis dan tinjauan agama sangatlah relevan. Berdasarkan Hadis Nabi SAW :
إنَّ
أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ
يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ
إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ:
بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ،
Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dipadukan bentuk ciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari (dalam bentuk mani) lalu menjadi segumpal darah selama itu pula (selama 40 hari), lalu menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan baginya empat hal: rizkinya, ajalnya, perbuatannya, serta kesengsaraannya dan kebahagiaannya.” [Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu].
Hadist tersebut menjelaskan bagaimana proses perkembangan janin didalam kandungan mulai dari empat puluh hari pertama hingga empat puluh hari ketiga. Itulah mengapa istilah telon-telon ini dilaksanakan pada bulan keempat bukan pada bulan ketiga. Karena pada usia kehamilan 120 hari atau usia kehamilan empat bulan Allah mengutus malaikat untuk Meniupkan Ruh kedalam janin, sehingga janin yang ada didalam rahim sudah mampu untuk berinteraksi.
Artikel Lain yang dapat Anda Baca : Kopi dan Hal Ihwal Tentang Kopi
Lalu bagaimana dalam pandangan medis tentang usia kehamilan empat bulan ini? Menurut literatur kehamilan yang kami kutip dari hamil.co.id menyebutkan:
1- Saat usia 4 bulan, janin akan mulai mendewasakan dirinya terutama di bagian tubuh janin. Dinamakan pendewasaan dikarenakan organ pada janin sudah ada semua, tinggal pematangan dan pendewasaannya saja.
2- Organ yang mengalami pendewasaan adalah organ bagian telinga luar, telinga luar sudah terbentuk bahkan sudah mulai mengeras.
3- Saat usia ini janin sudah bisa mendengarkan suara dari luar. Petugas medis, bidan dan dokter kandungan akan menyarankan kepada ibu hamil untuk selalu mengajak berbicara janin yang ada di dalam rahimnya. Hal ini dikarenakan janin sudah bisa mendengarkan suara dari luar.
4- Pendengaran janin akan terus berkembang sampai usia perkembangan janin 7 bulan.
5- Janin bisa merespon suara yang di dengarnya, terutama janin akan merespon suara ibunya.
6- Paru-paru janin sudah bisa tumbuh secara sempurna.
7- Janin mulai belajar bernafas.
8- Wajah bagian luar janin sudah terbentuk, sehingga samar-samar ibu bisa melihat wajah janinnya.
9- Perkembangan janin 4 bulan sudah bisa merespon suara ibu dengan gerakan.
10- Mata atau indera penglihatan janin belum sempurna dan belum mampu melihat. Namun indera penglihatan janin sudah mulai merasakan sensitif terhadap cahaya yang datang ke arahnya. Jika di atas perut ibu hamil diberikan sinar terang, bayi akan menutupi matanya dengan tangannya. Alasannya adalah bayi sudah mulai sensitif dengan cahaya.
11- Jaringan kulit kepala janin sudah mulai terbentuk.
12- Syaraf otak janin sudah mulai berkembang lebih sempurna dibandingkan sebelumnya.
13- Alis janin sudah mulai tampak.
14- Janin sudah bisa melakukan gerakan berupa menghisap jempol-jempol tangannya. Tidak hanya itu saja janin sudah bisa melakukan peregangan di tubuhnya, bisa menelan kencing dan juga bisa cegukan.
15- Ukuran janin sebesar 5,5 inci dengan detak jantung yang bisa dirasakan lewat USG ataupun lewat perasaan ibu hamil.
16- Janin sudah memiliki panjang dan juga berat. Saat usianya 4 bulan, berat janin sekitar 135 gram dan panjangnya sekitar 16 cm.
17- Ibu bisa merasakan gerakan janin dengan meraba perutnya.
18- Rambut halus pada janin mulai terbentuk.
19- Plasenta dalam tahap ini mulai terbentuk secara sempurna dan sudah bisa menjalankan fungsinya secara penuh.
20- Otot janin mulai terbentuk dengan kuat.
21- Sistem pencernaan janin sudah bisa menjalankan fungsinya. Selama 24 jam, janin sudah bisa menelan air ketuban sebanyak 450 sampai dengan 500 ml setiap harinya.
22- Organ hati janin sudah bisa membentuk darah, bisa membentuk metabolisme hemoglobin dan juga bilirub.
Dari penjelasan - penjelasan diatas kita dapat melihat bagaimana dua sisi yang saling berkaitan (sisi agama dan sisi medis) ini sudah sepatutnya kita mensyukuri karunia yang telah Allah Swt berikan kepada kita. Mengingat, janin yang sudah berusia 4 bulan bukan lagi benda mati yang tidak bisa melakukan apa-apa.
Dengan mengadakan acara telon-telon ini mengundang para tetangga, kerabat, dan sanak saudara, kemudian berdoa bersama, memohon kepada Allah agar janin yang ada dalam kandungan beserta ibu yang sedang mengandungnya diberikan kekuatan dan kesehatan hingga kelak dilahirkan, serta memohon agar janin yang lahir kedunia kelak menjadi anak yang sholih dan sholihah, seusai berdoa bersama kemudian memberikan sedekah ala kadarnya sebagai rasa syukur kita kepada Allah Swt. Mendoakan bayi yang ada dalam kandungan ini dianjurkan dalam AlQuran surat al-a'rof ayat 189.
هُوَ
الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا
فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ
دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ
(189) فَلَمَّا آتَاهُمَا صَالِحًا جَعَلا لَهُ
شُرَكَاءَ فِيمَا آتَاهُمَا فَتَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ (190)
“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Allah menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya mengandung kandungan yang ringan dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Rabb keduanya seraya berkata: ‘Sesungguhnya jika Engkau memberi anak yang sempurna, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.’ (QS. 7:189) Tatkala Allah memberi kepada keduanya seorang anak yang sempurna, maka keduanya menjadikan sekutu bagi Allah terhadap anak yang dianugerahkan-Nya kepada keduanya itu. Maka Mahatinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. 7:190).” (al-A’raaf: 189-190)
Allah mengingatkan bahwa Dia telah menciptakan umat manusia ini secara keseluruhan dari diri Adam as. Dan darinya pula Allah menciptakan isterinya, Hawa. Kemudian dari keduanya, bermunculanlah umat manusia, sebagaimana firman Allah yang artinya:
“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” (al-Hujuraat: 13)
Dan firman-Nya yang artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabbmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu dan darinya Allah menciptakan isterinya.” (QS. An-Nisaa’: 1)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah berfirman: wa ja’ala minHaa zaujaHaa liyaskuna ilaiHaa (“Dan darinya Allah menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.”) Maksudnya, agar ia merasa senang dan tenang dengannya. Yang demikian itu seperti firman-Nya yang artinya:
“Dan antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Allah menciptakan untukmu dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Ruum: 21)
Dengan demikian, tidak ada ikatan antara dua ruh yang lebih agung daripada ikatan antara suami isteri. Oleh karena itu, Allah menyebutkan, mungkin saja seorang penyihir melalui sihirnya dapat memisahkan antara seorang suami dengan isterinya.
Fa lammaa taghasy-syaaHaa (“Maka setelah dicampuri.”) Artinya, setelah digaulinya; hamalat hamlan khafiifan (“Isterinya itu mengandung kandungan yang ringan.”) Yaitu awal kehamilan, pada saat itu seorang wanita tidak merasakan sakit, karena kehamilan itu baru berupa nuthfah lalu menjadi segumpal darah dan kemudian berubah menjadi segumpal daging.
Dan firman-Nya: fa marrat biHii (“Dan teruslah dia merasa ringan [beberapa waktu]”) Mujahid mengatakan: “la melanjutkan kehamilannya itu.” Dari Ibnu Abbas, “Lalu ia meneruskan masa kehamilannya itu, sehingga ia ragu, apakah ia hamil atau tidak.”
Fa lammaa atsqalat (“Kemudian tatkala dia merasa berat,”) maksudnya, ia merasa berat dengan kehamilannya itu. As-Suddi mengatakan: “Maksudnya, anak itu semakin membesar dalam perutnya.”
Da’awallaaHa rabba Humaa la-in aataitanaa shaalihan (“Keduanya [suami isteri] bermohon kepada Allah, Rabb keduanya seraya berkata: ‘Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna.’”) yaitu seorang anak yang normal, sebagaimana dikatakan adh-Dhahhak. Dari Ibnu ‘Abbas, “Keduanya merasa takut jika kandungannya itu berupa binatang.” Demikian juga yang dikatakan oleh Abu Bukhturi dan Abu Malik, “Kedua orang tuanya itu khawatir kandungannya itu tidak berupa manusia.”
Al-Hasan al-Bashri mengatakan: “Jikalau Engkau mengaruniakan kami seorang anak:
Lanakuunanna minasy syaakiriin. Falammaa aataa Humaa shaalihan ja’alaa laHuu syurakaa-a fiimaa aataa Humaa fa ta’aalallaaHu ‘ammaa yusyrikuun (“Tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur. Tatkala Allah memberi kepada keduanya seorang anak yang sempurna, maka keduanya mejadikan sekutu bagi Allah terhadap anak-anak yang telah dianugerahkan-Nya kepada keduanya itu. Maka Mahatinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan.”
la (al-Has an al-Bashri) mengatakan, yang dimaksudkan dengan hal itu adalah anak keturunan Adam dan siapa di antara mereka yang menyekutukan-Nya setelah itu, yaitu: “Keduanya menjadikan sekutu bagi Allah terhadap anak-anak yang telah dianugerahkan-Nya kepada keduanya itu.”
Basyar telah menceritakan kepada kami, Yazid telah menceritakan kepada kami, Said telah menceritakan kepada kami, dari Qatadah, ia berkata bahwa al-Hasan al-Bashari berkata: “Mereka itu adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka dikaruniai anak oleh Allah, lalu mereka menjadikannya Yahudi dan Nasrani.”
Semua sanad di atas shahih dari al-Hasan al-Bashri, bahwa ia telah menafsirkan ayat tersebut demikian, dan ini merupakan penafsiran terbaik dan pengertian yang lebih tepat mengenai maksud ayat tadi. Oleh karena itu Allah berfirman: fa ta’aalallaaHu ‘ammaa yusyrikuun (“Maka Mahatinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan.”)
Dalam Sebuah Hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Nabi Juga mendoakan janin sebagian dari Sahabat Beliau.
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ ابْنٌ لِأَبِي طَلْحَةَ يَشْتَكِي فَخَرَجَ
أَبُو طَلْحَةَ فَقُبِضَ الصَّبِيُّ فَلَمَّا رَجَعَ أَبُو طَلْحَةَ قَالَ مَا فَعَلَ
ابْنِي قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ هُوَ أَسْكَنُ مَا كَانَ فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ الْعَشَاءَ
فَتَعَشَّى ثُمَّ أَصَابَ مِنْهَا فَلَمَّا فَرَغَ قَالَتْ وَارُوا الصَّبِيَّ فَلَمَّا
أَصْبَحَ أَبُو طَلْحَةَ أَتَى رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ
أَعْرَسْتُمْ اللَّيْلَةَ قَالَ نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا فَوَلَدَتْ غُلَامًا. (رواه البخاري ومسلم
“Anas
bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Abu Tholhah memiliki seorang anak
laki-laki yang sedang sakit. Kemudian ia pergi meninggalkan keluarganya.
Kemudian anak kecil itu meninggal dunia. Setelah Abu Tholhah pulang, beliau
bertanya kepada isterinya, Ummu Sulaim, “Bagaimana keadaan anak kita?” Ummu
Sulaim menjawab, “Dia sekarang dalam kondisi tenang sekali.” Kemudian Ummu
Sulaim menyiapkan makanan malam, sehingga Abu Tholhah pun makan malam. Selesai
makan malam, keduanya melakukan hubungan layaknya suami isteri. Setelah
selesai, Ummu Sulaim menyuruh orang-orang agar mengubur anak laki-lakinya itu.
Pagi harinya, Abu Tholhah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
dan menceritakan kejadian malam harinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bertanya, “Tadi malam kalian tidur bersama?” Abu Tholhah menjawab, “Ya.” Lalu
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa, “Ya Allah, berkahilah keduanya.” Lalu
Ummu Sulaim melahirkan anak laki-laki.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dari Pemaparan yang sudah kami sajikan, kiranya jelas sudah bahwa anjuran untuk mendoakan bayi yang ada dalam kandungan sang ibu merupakan bentuk perhatian dari syariat terhadap hamba Allah, bahkan yang masih dalam kandungan sekalipun.
Terimakasih Telah membaca Artikel yang berjudul : Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa
EmoticonEmoticon