Thursday 6 September 2018

Kode Etik Guru Sebagai Profesi

Kode Etika Guru
Guru atau biasa disebut sebagai pendidik. Salah satu syarat sebagai profesi, Guru harus mempunyai kode etik sebagai pedoman dalam pelaksanaan profesinya. Kode etik tersebut disusun oleh organisasi profesi, di Indonesia adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Selain itu, ada beberapa organisasi lain yang anggotanya juga para guru. Misalnya, MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) untuk guru SMP, SMA dan SMK.,kelompok Kerja Guru (KKG), untuk guru SD, dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, serta masih ada organisasi-organisasi yang lainnya.

Keikutsertaan Guru dalam berbagai Organisasi profesi Guru tersebut diharapkan dapat meningkatkan mutu profesionalisme guru. Berbagai jenis kegiatan organisasi profesi tersebut , seperti seminar pendidikan, lokakarya dan sebagainya. secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan wawasan tentang pelaksanaan tugas profesionalnya.Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat terdapat organisasi yang diberi nama Nasional Council for Social Studies (NCSS) atau Dewan Nasional untuk Guru IPS. yang setiap tahun menyelenggarakan konvensi secara nasional. Dalam kegiatan konvensional ini, para guru IPS dari berbagai negara bagian di Amerika mengambil bagian dalamberbagai kegiatan seminar yang membahas berbagai topik penting, seperti kurikulum, strategi dan metode mengajar, pameran media dan alat peraga, serta buku pelajaran yang sungguh dapat menjadi media bagi upaya peningkatan profesionalisme guru.

Sebagai tenaga profesional, guru juga memiliki kode etik, sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan sebagai pedoman dasar dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kode etik tersebuut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Berikut ini adalah kode etik guru Indonesia dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.

Klik Farhan Blog Untuk Melihat Artikel Menarik Lainnya

    KODE ETIK GURU INDONESIA

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru Indonesia terpanggil untuk menuaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru Berbakti membimbing Peserta Didik untuk membentuk Manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran guru profesional.

3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan

4. Guru Menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar.

5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan msyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,, dan kesetiakawanan sosial.

8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu Organisasi PGRI, sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.


EmoticonEmoticon