Monday, 11 June 2012

MAKALAH MUNAKAHAT

BAB I
PENDAHULUAN
A.            Latar Belakang Masalah
       Syarat dan Rukun dalam perkara Thalak merupakan sesuatu hal yang sangat krusial dalam persoalan -  persoalan hukum dan perkara islam, Karena jikalau tidak terpenuhi satu dengan yang lainnya maka perkara itu harus di gugurkan demi Hukum yang di jalankan di Negara kita Indonesia. Antara Syarat dan Rukun  Thalak tidaklah sama, karena di dalam syarat Thalak  jika kurang dan tidak ada maka perkara itu tetap bisa di lanjutkan akan tetapi diganti dengan perkara yang lain, sedangkan rukun harus ada dan tidak boleh kurang apalagi tidak ada dan jika lau tidak ada harus di gantikan dengan yang lain nya, akan tetapi harus ada akat dulu sebelum melakasanakan sebagai badal nya.
       Dengan demikian syarat dan rukun dalam thalak wajiblah di ketahui, karena jika tidak ada yang tahu nantinya di khawatirkan di suatu saat nanti muncul hal - hal yang tidak di inginkan dengan lafad thalak yang di jatuhkan oleh sang suami, karena kurang pengetahuan tentang thalak maka si suami menjatuhkan thalak kepada istrinya tanpa mengindahkan tata cara atau syarat -  syarat dan suami menjatuhkan thalak kepada istrinya.
       Setelah keadaan seperti itu muncullah hukum yang harus di taati dan harus diketahui oleh nasaing masing pihak baik ppihak si suami dan pihak si istri nantinya apa dia boleh kumpul kembali atau melakukan hubungan suami isatri kembali.
B.            Rumusan  masalah
         
          Dari uraian latar belakang di atas, yang menjadi akar permasalahan adalah
          “ Apa Sajakah Syarat Dan  Rukun Serta Hukum Yang Timbul Akibat Thalak”



BAB II
PEMBAHASAN

A.            Syarat Sah Jatuh Thalak
1.      Orang yang menjatuhkan thalak haruslah sudah baligh, mukallaf dan berakal sehat
Tidak sah thalak yang di jatuhkan oleh anak kecil,orang gila, dan atau orang yang sedang tidur.

Sabda rosulullah SAW.

عن علي رضي الله عنه عن االنبي ص م. قال : رفع القلم عن ثلا ثة عن النا ئم حتي يستيقظ و عن الصبي حتي يحتلم وعن المجنون حتي يعقل ( رواه البخا ري وابو داود )

“ dari ali r,a. Dari nabi SAW. Beliau bersabda, :” di maafkan dosa dari tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang gila sampai ia kembali sehat “ ( HR Bukhari dan Abu Daud )[1]

2.      Thalak di lakukan atas kemauan sendiri
Thalak yang di lakukan karena terpaksa, takut, atau di bawah ancaman dan sebagainya tidaklah sah karena menyalahi hak asasi seorang dalam hal kepemilikan.

       Jika lau seorang suami menjatuhkan thalak kepada istrinya harus keadaan sehat jasmani dan akalnya, tidak dalam ketakutan, paksaan dan di bawah ancaman oleh orang lain, karena orang itu menginginkan si istrinya sehingga ia menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan apa yang ia inginkan.
       Jikalau benar benar terpaksa harus menceraikan istrinya maka ada berbagai syarat, yaitu di antaranya:
a.     Orang yang memaksa benar benar dapat melakukan ancaman yang telah di nyatakannya. Belumlah di namakan terpaksa, bila hanya sekadar gertakan dan ancaman.
b.     Orang yang terpaksa tidak mampu melawan orang yang memaksa
c.     Suami yang terpaksa tidak bermaksud meniatkan bahwa ia menjatuhkan talak, bila di niatkan maka jatuhkan talaknya.[2]
Jikalu syarat syarat  di atas tidak di temukan pada orang yang terpaksa  maka tidaklah di namai dengan terpaksa.
3.      Thalak di jatuhkan setelah pernikahan yang sah

Thalak yang di jatuhkan sebelum adanya pernikaha dan perkawinan yang sah, bukanlah di namai dengan thalak.

Nabi bersabda:
 عن جابر رض عن النبي ص م. قال : لا طلا ق إلابعد النكاح ولا عتق إلا بعد ملك. ( رواه ابو يعلي )

Artinya :
Dari jabir r.a  dari nabi SAW. Beliau bersabda, “ tidak ada thalak kecuali setelah akadd nikah dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah pemilikan “ ( H.R. Abu Yu’la )[3]
        
B.            Rukun Thalak
          Rukun thalak ada tiga.[4]
a.  Suami,
Suami adalah orang berhak menjatuhkan thalak kepada istrinya, selain suami tidaklah boleh menthalak. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW.
إنما الطلاق لمن أخذ بااساق ( رواه ابن  ما جه والدار قطني )
 “ thalak itu hanyalah bagi yang mempunyai kekuatan ( suami ). ( HR. Ibnu majah dan daruquthniy ).[5]
Para fuqoha telah sepakat bahwa, suami yang boleh menjatuhkan thalak adalah:

1.      Berakal sehat, tidaklah sah talaknya anak kecil atau orang gila
2.      Dewasa dan merdeka
3.      Tidak di paksa
4.      Tidak sedang mabuk
5.      Tidak bergurau
6.      Tidak pelupa
7.      Masih ada hak untuk mentalak[6]
b. Istri
Istri adalah orag yang berada dalam perlindungan suami dan ia adalah obyek yang akan mendapatkan thalak.
          Mengenai istri – istri yang dapat di jatuhi thalak adalah mereka – mereka:
1.      Perempuan yang di nikahi sah
2.      Perempuan masih dalam ikatan nikah
3.      Belum habis masa idahnya, pada thalak raj’i
4.      Tidak sedang haid, atau suci yang di campuri[7]

c.  Lafazd yang menunjukkan adanya thalak.
Lafazd thalak itu ada kalanya di ucapkan secara jelas dan  sindiran  dengan syaarta harus di sertai niat. Namun tidaklah cukup hanya dengan niat saja. Sebagaimana yang di sabdakan oleh Nabi SAW.

إن الله تجا وز لا متي ما حد ثت به أنفسها ما لم يتكلموا أو يعملوا به ( رواه متفق عليه )
“ sesungguhnya allah memeberikan ampunan bagi umatku apa apa yang terdetik di dalam hati mereka, selama mereka tidak ucapakan atau kerjakan ( mutafaqun ‘alaih )[8]
Lafad lafad rhalak yaqng sharih atu jelas ialah sang suami melafadkan thalak kepada istri dengan terang terangan contoh “ engkau hari ini saya ceraikan “  atau kata kata yang menyatakan thalak dengan jelas, sedangkan lafad thalak secara sindiran adalah “ pulannglah engkau ke rumah oranng tua mu “ atau  dengan kata kata “ engkau haram bagiku “
          Dengan demikian, thlak dengan kata kata sindiran  tidak di anggap sah jika di sertai dengan niat. Sekalipun dia sang suami mengucapkan dengan secara jelas, atau  dengan ta’lik thalak. Ta’lik thalak merupakan perjanjian yang di ucapkan dan di ikrarkan oleh sang suami setelah menikaha atau sesudahnya,
          Bunyi ta’lik thalak aalah sebagai berikut,
“ sesudah akad nikah, maka saya ……. (nama suami ) mengucapkan iqrar ta’lik thalak atas nama istri saya bernama ……….( nama istri ) seperti di bawah ini:
Sewaktu – waktu saya :
1. Meninggalkan pergi istri saya dalam masa enam bulan berturut turut atau
2.      Saya tidak memenuhi  kewajiban saya member nafkah kepadanya selama tiga bulan berturut atau
3.  Saya menyakiti badan istri atau saya membiarkan istri saya dalam masa tiga bulan berturut
Dan kemudioan istri saya tidak ridho serta mengadukan hal itu pada pengadilan agama, dan pengaduannya di terima serta di benarkan, maka lalu istri saya membayar iwad ( tebusan ) sebesar Rp. 1000,- ( seribu rupiah ) maka kepada pengadilan agama atau petugas yang di serahi mengurus hal itu saya  kuasakan untuk menjatuhkan thalak satu atas nama saya kepada istri saya tersebut”[9]
C.       Akibat Hukum Thalak
1.  Hukum thalak raj’i
          Thalak raj’i tidak melarang mantan suami untuk berkumpul dengan mantan istri, sebab akad perkawinan  tidak hilang dan tidak menghilangkan hak kepemilikan, serta tidak mempengaruhi hubungan yang halal kecuali persetubuhan.
          Sekalipun tidak mengakibatkan perpisahan, thalak ini tidak menimbulkan akibat hukum hukum yang selanjutnya, selama masih dalam masa iddah istrinya, segala hukum akan timbul setelah masa idah habis dan tidak ada kata kata rujuk kembali.sebab firman allah, di sebutkan:
..... وبعو لتهن احق بردهن..... ( البقرة: ۲۲۸ )
Artinya:
          “ dan suami – suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu .....
            ( Q.S. Al – Baqoroh : 228 )[10]
          Rujuk boleh dengan ucapan , seperti: “ saya rujuk kamu “  dan dengan perbuatan, misalnya: menyetubuhinya, merangsangnya, seperti: mencium dan sentuhan sentuhan birahi.
          Imam syafi’i berpendapat bahwa rujuk hanya dengan ucapan terang dan jelas dimengerti, tidak boleh dengan persetubuhan, ciuman dan rangsangan rangsangan nafsu birahi.
2.  Hukum thalak ba’in sugro
          Thalak ba’in sughro merupakan memutuskan hubungan perkawinan antara suami istri setelah kata thalak di ucapkan. Jika salah satu meninggal baik sebelum atau sesudah masa iddah. Yang tidak hak atas warisan. Tetapi pihak perempuan atas sisa mahar yang belum di berikannya.
3.  Hukum thalak ba’in kubro
          Talak ba’in kubro adalah memutuskan hubungan tali perkawinan antara suami dan istri. Akan tetapui tidak menghalalkan suami merujuknya kembali, kecuali sesudah ia menikah dengan laki laki lain dan telah bercerai sesudah di kumpulinya ( telah bersenggama ),tanpa adanya nikah tahlil.
Allah SWT, berfirman:
وإن طلقها فلا تحل له من بعد حتي تنكح زوجا غيره   ( البقرة :  ۲۳۰)
          “ kemudian jika suami si suami menalaknya,maka perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. ( QS. Al- baqoroh: 230 )[11]


BAB III
KESIMPULAN

       Dari penjelasan di atas dapatlah di ambil inti sarinya adalah syarat yang dapat menthalak adalah orang yang sudah mumayiz, berakal, balight, sehat jasmani dan rohani,adalah kemauan sendiri , tidak dalam keadaaan terpaksa, dan adanya thalak setelah adanya  perkawinan yang sah menurut agama dan negara.
       Di dalam rukun thalak harus adanya suami, istri, dan lafazd yang menjurus ke dalam thalak, adapun hukum yang timbul adalah jikalau sang suami di dalam masa iddah tidak kata rujuk atau ada niat untuk kembali maka jatuhlah thalak dan harus menunggu muhallil jika lau ingin menikahinya kembali. Begitu pula pada thalak ba’in sughro ataupun kubro.


.


DAFTAR PUSTAKA


Abubakar muhamad. Drs.terjemah subulussalam.al-ikhlas, surabaya,1995
Departemen agama, alquran dan terjemahnya
Kamil muhammad syaikh, fiqih wanita, jakarta. Pustaka al kaustsar. 2006
Slamet abidin dkk. Fiqih munakahat 2 bandung pustaka setia. 1999


[1] Drs.abubakar muhammad. Terjemah subulussalam. ( Surabaya,al-ikhas, 1995) hal 649
[2] Drs. Abiding dkk. Fiqih munakat 2 ( bandung,pustaka setia 1999 ) hal..57
[3] Op.cit hal. 643
[4] Syaikh kamil muhammad ‘uwaidah, fiqih wanita, ( jakarta pustaka al kautsar 2006 )hal. 437
[5] ibid
[6] Op. cit. hal. 66
[7] Ibid. hal. 66
[8] Op. Cit hal 632
[9].departemen agama.  panduan pernikahan.ttp.
[10] Departemen agama. Alquran dan terjemahnya hal 53
[11] Ibid.hal 56


EmoticonEmoticon