BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
pernikahan adalah
hal yang sangat sakral untuk kita jaga keutuhan dan perdamaian, jika suatu
pernikahan yang tidak ada wali dan saksi maka pernikahannya di suatu hari akan
menimbulkan permasalahan yang tidak dapat di buktikan secara hukum dan agama
islam.
dalam hal
perkawinan dan pernikahan kedudukan wali sangat amat amat penting, karena jika
lau dalam perkawinan dan pernikahan tidak sah dan pernikahan yang rusak yang
tidak di benarkan oleh agama dan negara.
B. RUMUSAN MASALAH
dari uraian di
atas maka dapat di ambil ruimusan masalah yaitu, “ siapa saja kah yang boleh
menikahkan seorang wanita, dan siapa yang menggantikan jika tidak ada wali ”.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HADITS WALI DAN SAKSI
yang di namakan dengan wali adalah orang yang berhak dan kuasa
terhadap anak perempuannya ( pernikahan )[1], biasanya wali identik dengan kerabat wanita setelah bapak, jikalau bapak
telah tiada atau bapak tidak mamapu untuk menikahkan putrinya,
Sedang yang di namakan dengan saksi adalah oranng yang dii percaya
untuk menyaksikan dan membenarkan tentang adanya suatu perkawinan dan wanita
tadi menikah sah secara agama dan sah pula menurut negara.
adapun hadits tentang wali
dan saksi dalam pernikahan adalah:
روي الامام ي الامام
احمد عن الحسن عن عمران بن الحصين
مرفوعا " لا نكا ح إلا بو لي وشا هدين "
artinya : diriwayatkan dari imam
ahmad dari hasan dari ‘imron bin husain dengan hadits marfu’ “ tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya
seorang wali dan dua saksi yang adil “
وعن عا ءشه قالت
: قال رسول الله : ايما امراة نكحت بغير اذن وليها فنكاحها با طل, فان دخل بها
فلها المهر بما استحل من فرجها. فان
اشتجروا فا لسلطان ولي من لا ولي له"
اخرجه الاربعة الا النسا ءي , و صححه ابو عوانة, وابن حبا ن والحا كم
artinya : dan dari ‘aisyah
ber kata : bahwasannya rasullah bersabda :
bilamana seorang wanita menikah dengan tanpa idzin dari walinya maka
pernikahannya batal demi hukum, dan jikalau telah di wathi oleh suaminya. maka
si istri wajib menerima mahar untuk menghalalkan farjinya, dan jikalau wali
mencegahnya untuk menikah maka sulthan ( pemimpin ) yanng sah sebagai walinya
karena tidak ada orang yang mau menjadi wealinya. di imamkan oleh imam empat
kecuali nasa’i. di shahihkan oleh abu ‘awanah dan ibnu hibban dan hakiem.[2]
B TAKHRIJ HADITS
untuk menentukan
derajat keshahihan hadits, diperlukan sebuah takhrij yang diawali dengan
penelitian mengenai kesinambungan sanad, keadilan ddan kedlabitan rawi,
terbebas dari syadt dan illat, dalam upaya penelitian sanad ini subhi shalih
dalam kitabnya ulum alhadits wa musthalah mengatakan bahwa hal ini perlu
dilihat dari biografi rawi tersebut, kredibilitas, hubungan antar rawi (
hubungan guru, murid, atau keluarga ), maka berikut ii adalah biogradfi singkat
para perawi :
a.
ibnu majah
nama lengkapnya muhammad bin
yazid al rabi’i al qazwini abu abdillah ibnu majah,
lahir : 209 H, wafat : 273 H
kedudukan menurut ibu hajar : hafidz, seorang imam haadits
kedudukan menurut al dzahabiy : hafidz, shohib as sunan
b.
Nafi’
nama lengkap : abu abdillah a madani, wafat 117 H golongan ke 3
dari tabi’in, kedudukan menurut ibnu hakjar
: terpercaya, tsubut, faqih, mashur,
kedudukan menururt ad dzahaby : imam para tabi’in.
c.
abdullah bin umar
nama lengkap : abfulah bin
umaqr bin kghattab al quraisy al a’dawy abu abdul rahman
wafat : 73 H, golongan ke i dari sahabat, kedudukan menurut ibnu
hajar : sahabat, kedudukab menurut ad dzahaby : sahabat.[3]
C. Penjelasan hadits
dalam hadits
pertama di terangkan bahwa wali adalah orang yang menikahkan seorang perempuan
kepada orang laki-laki untuk menghalalkan hubungan antara suami dan istri.
jikalau suatu pernikahan tidak ada wali maka pernikahan itu tidak
sah dan batal menurut agama dan negara.
hal ini dapat diambildari pemahaman hadits tersebut yang menyebutkan bahwa wali
adalah orang yangmenikahkan anak perempuannya.
dengan berdasarkan
hadits di atas bahwa wali yang bisa menikahkan, bahwasannya wali yang dapat menikankan antara
lain.
1.
bapak 11.
anak paman sebapak
2.
kakek 12.
cucu paman kandung
3.
buyut 13.
cucu paman sebapak
4.
saudara laki-laki sekandung 14.
paman ayah sekandung
5.
saudara laki-laki sebapak 15.
paman ayah sebapak
6.
anak laki dari saudara
laki-laki sekandung 16. anak paman ayah
kandung
7.
anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 17. anak paman ayah sebapak
8.
paman kandung 18.
paman kakek sekandung
9.
paman sebapak 19.
paman kakek sebapak
10.
anak paman kandung 20.
anak paman kakek sekandung
itulah daftar
orang orang yang berhak menikahkan putrinya.[4]
dan untuk saksi merupakan orang yang
di anggap mumpuni untuk menyaksikan dan sanggup untuk membenarkan tentang
perkawinnannya di suatu hari jikalau di kemudian ada masalah muncul dan yang
tidak di inginkan dalam suatu acara perkawinan, untuk saksi tidak di syaratkan
dari kerabat mempelai, tapi orang yang di anggap mumpuni untuk menjadi saksi
dalam perkawinan. [5]
adapun syarat - syarat saksi adalah :
1.
Islam
2.
berakal
3.
Baligh
4.
Mumayiz
5.
sehat
D. fiqh hadits
salah satu pengaruh dari wali dan saksi adalah tentang keabsahan
perkawinan seseorang, dan keabsahan seseoraang dalam berhubungan sexs terhadap
kebutuhan biologis seorang suamii
terhadap istrinya,
dalam kitab lain
di jelaskan bahwa wali dan saksi, harus lah ada dan harus orang yang mumpuni
mengerti tentang hukum agama dan mengerti tentang tata cara perkawinan[6],
jika lau memang wali tidak mau menikahkan, maka hakim atau pemimpin yanng
memimipin di suatu wilayah itu yang berhak untuk menikahkan, guna menghindari
perzinahan yang lebih meluas lagi.
DAFTAR PUSTAKA
H.S.A.
Al hamdani, Risalah Nikah, jakarta : pustaka amani. 2002
Ibnu
Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Syamila
Muhammadd
bin ismail al son’ani subulus salam sarh bulughul maram, dahlan. Bandung
sayyid
sabiq. fiqh sunah, beirut, dar fikr 2006.
[1] abdul ghofur, fiqih munakahah, rajawali press, bandung hlm. 10
[2] hajar al asqolani, bulughul maram, toha putra semarang, hlm. 204
[3] muhammad bin ismail al son’ani
subulus salaam sarh bulughul maram. dahlan. bandung.
[4] kementrian agama RI. pedoman
akad nikah, 2000
[5] Al hamdani, risalah nikah, jakarta : pustaka amani, 2002
[6] ibnu rusyd, bidayatul mujtahid, jakata, pusataka amani 2000
EmoticonEmoticon