BAB I
PENDAHULUAN
Ahlu sunah wal jama’ah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqh. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunah Nabi Muhammad SAW dan sunah Khulafaur Rsyiddin setelahnya. Merekalah kelompok yang selamat (at furqoh al-najiyah). Mereka mengetakan bahwa kelompok tersebut sekarang terhimpun dalam madzhab yang empat yaitu pengikut madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali.
Dalam menyesaikan persoalan hukum, golongan Ahlu sunah wal jama’ah berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama, kemudian didukung dengan Ijma’ dan Qiyas.
Dari sini dapat di ketahui bahwa sumber hukum islam tidak hanya terbatas pada Al-Qur’an dan Hadits.masih ada Ijma’ dan Qiyas yang di gunakan terutama untuk menjawab persoalan yang tidak di jelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadis sebagai dalail utama.
BAB II
PEMBAHASAN
Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok; Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
Penjelasan Allah Ta'ala tentang eksistensi diri-Nya, tentang penciptaan-Nya terhadap makhluk, tentang nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya, itu semua ada di dalam Al-Qur'an, di antaranya adalah sebagai berikut.
Allah SWT berfirman :
إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالأمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ
Artinya : "Sesungguhnya Tuhan kalian ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas Arasy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah, Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam." (Al-A'raaf: 54).
A. Al-Qur’an dan Hadits (Naqli)
1. Al-Qur’an
Merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an.[1] Allah berfirman dalam Surat al-Baqarah ayat 2; al-Maidah Ayat 44-45, 47 :
ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
Artinya : “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (Al-Baqarah; 2)
2. Al-Hadits/Sunnah
Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah ٍSAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut :
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”. (Q.S. al-Hasyr ayat 7)
B. Aqli Menurut Aswaja
Keberadaan berbagai alam dan beragaman makhluk, kesemuanya, bersaksi atas keberadaan Sang Pencipta: Allah Azza wa Jalla. Sebab, di dunia ini tidak ada satu pihak pun yang mengaku menciptakan alam ini selain Allah Ta'ala. Akal memandang mustahil keberadaan sesuatu tanpa pencipta. Bahkan, akal memandang mustahil terjadinya sesuatu yang paling luas tanpa pencipta. Itu sama saja seperti keberadaan makanan tanpa ada pihak yang memasak, atau keberadaan permaidani di atas tanah tanpa ada pihak yang menggelarnya. Kalau begitu, bagaimana dengan alam yang besar ini, langit dengan orbit-orbit di sekitarnya, matahari, bulan, bintang-bintang, semuanya berbeda bentuk, ukuran, dimensi, dan perjalanannya? Bagaimana dengan bumi dan apa saja yang diciptakan di dalamnya tumbuhan, hewan, jin, manusia, di samping berbagai ras manusia, dan idividu-individu yang berbeda warna, berbeda bahasa, berbeda pengetahuan, berbeda pemahaman, berbeda ciri khas, tambang-tambang yang banyak sekali, sungai-sungai yang dialirkan di dalamnya, tanah keringnya di kelilingi laut-laut, dan sebagainya?
Keberadaan fiman Allah yang bisa kita baca, renungkan, dan pahami makna-maknanya, itu semua dalil tentang keberadaan Allah. Karena, mustahil ada firman tanpa ada pihak yang memfirmankannya, dan mustahil ada ucapan tanpa ada pihak lain yang mengucapkannya. Jadi, firman Allah menunjukkan tentang keberadaan-Nya.
Firmannya mengandung perundang-undangan paling kokoh dan sistem yang paling bijak yang pernah dikenal oleh manusia. Firman yang bijak dan benar ini mustahil menutut akal manusia dinisbatkan kepada salah seorang dari mereka, sebab firman seperti itu jauh di atas kemampuan manusia, dan jauh di atas tingkat pengetahuan mereka. Jika firman tersebut bukan ucapan manusia, maka firman tersebut adalah ucapan Pencipta manusia, dan itu bukti tentang keberadaan Allah, ilmu-Nya, kemampuan-Nya, dan kearifan-Nya.
Artikel Lain yang dapat Anda Baca : Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa
Artikel Lain yang dapat Anda Baca : Pengertian dan Hukum Telon Telon Tradisi Jawa
Adanya sistem yang cermat ini, semua makhluk hidup tunduk pada ketentuan-ketentuan tersebut, tidak keluar dari padanya dalam kondisi apa pun. Manusia, misalnya, spermanya menempel pada rahim, kemudian tahapan-tahapan ajaib berlangsung dan tidak ada yang melakukan intervensi di dalamnya kecuali Allah. Tiba-tiba setelah sperma itu kelaur menjadi manusia sempurna. Ini pada pembentukan dan penciptaan manusia. Seperti itu pula pada perkembangan manusia dari bayi dan anak-anak kepada besar dan dewasa, lalu tua.
Berdasarkan dalil-dalil akal dan dalil-dalil wakyu di atas, orang Muslim beriman kepada Allah Ta'ala, beriman kepada rububiyah-Nya terhadap segala sesuatu, dan ketuhanan-Nya bagi manusia generasi pertama hingga generasi terakhir. Karena asas iman dan keyakinan inilah kehidupan seorang Muslim menjadi teratur.
1. Al-Ijma’
Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
Kemudian Ijma’ ada 2 macam :
a. Ijma’ Bayani ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya.
b. Ijma’ Sukuti ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan seba-gian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu.
Dalam ijma’ sukuti ini Ulama’ masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma’ bayani telah disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan menta’ati.
Karena para Ulama’ Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat : 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
Artinya : “Hai orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu”.
Dan para Sahabat pernah melaksanakan ijma’ apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah S.A.W. Pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar r.a jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam. Inilah beberapa Hadits yang memperkuat Ijma’ sebagai sumber hukum, seperti disebut dalam Sunan Termidzi Juz IV hal 466.
“Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak.
Selanjutnya, dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431:
“Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang terbanyak”.
2. Al-Qiyas
Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa. Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya. Rukun Qiyas ada 4 macam: al-ashlu, al-far’u, al-hukmu dan as-sabab. Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far’u-nya adalah beras (tidak tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok.
Anda Juga Bisa Membaca Artikel yang Berjudul : PANDANGAN ASWAJA TENTANG ISLAM DAN NEGARA
Anda Juga Bisa Membaca Artikel yang Berjudul : PANDANGAN ASWAJA TENTANG ISLAM DAN NEGARA
Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan zakat. Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syareat Islam. Dalam Al-Qur’an Allah S.WT. berfirman :
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الأبْصَارِ
Artinya : “Ambilah ibarat (pelajaran dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (Al-Hasyr : 2)
“Dari sahabat Mu’adz berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu’adz menjawab; saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah? Mu’adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah s.aw. kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali; Mu’adz berkata: maka Rasulullah memukul dadanya, kemudian Mu’adz berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai-Nya.
Kemudian Al-Imam Syafi’i memperkuat pula tentang qiyas dengan firman Allah S.W.T dalam Al-Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram, barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu”. (Al-Maidah: 95).
Sebagaimana madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah lebih mendahulukan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits dari pada akal. Maka dari itu madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah mempergunakan Ijma’ dan Qiyas kalau tidak mendapatkan dalil nash yang shaheh (jelas) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
BAB III
ANALISIS
Dalam menyelesaiakn persoalan hukum golongan Ahlu sunah wal jama’ah berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama. Namun sember hukum utama tidak hanya terbatas pada Al-Qur’an dan Hadits.
Masih ada Ijma dan Qiyas yang di gunakan terutama unsur menjawab persoalan yang tidak di jelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadits sebagai dalil utama.
Rekomendasi Bacaan Untuk Anda: Peran dan Fungsi Guru
BAB IV
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa ;
1. Al-Qur’an
Merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an.
2. Al-Hadits/Sunnah
Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah ٍSAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an.
3. Al-Ijma’
Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
Kemudian Ijma’ ada 2 macam :
1. Ijma’ Bayani
- Ijma’ Sukuti
4. Al-Qiyas
Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa. Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya. Rukun Qiyas ada 4 macam: al-ashlu, al-far’u, al-hukmu dan as-sabab.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jambi : Sinar Grafika.
Abdurachman, Asmuni. 1985. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Bakry Nazar. 2003. Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Djamil, Fathurrahman. 1997. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Karim, Syafi’i. 2001. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung : Pustaka setia.
Khallaf, Abdul Wahab. 1972. Fi Ulumil ushul Fiqih. Kairo : Maktabah Da’wah Islamiyah.
Muhammad Syah, Ismail. 1991. Filsafat Hukum Islam : Jakarta : Bumi Aksara.
Romli. 1999 .Muqaranah Mazahib Fil Ushul. Jakarta : Gaya Media Pratama
Qattan, Manna’. 1973 . Mabahits Fi Ulumil Qur’an. Riyadh : Mansyuratul ‘Asril Hadits.
EmoticonEmoticon