1.
BIOGRAFI
IMAM HANAFI
Imam Hanafidi lahirkan di kota kuffah pada tahun 80 h / 699 m.nama
lengkapnya adalah Nu’man bin Tsabit bin Zauth bin Math. Dan beliau wafat di
khizra pada tahun 150 h. / 767 m. pada umur 70 tahun.nama abu hanifah diambil
dari ayat fattabi’u millata ibrahima hanifa ( maka ikutilah agama
Ibrahim yang lurus ), Q.S. Ali Imran ayat 95’ madzab fiqihnya dinamakan mazhab
hanafi, gelar ini merupakan berkah dari doa ali bin abi thalib, dimana suatu
saat ayahnya bersilaturahim ke kediaman ali bin abi thalib.
Karena masih adanya
pertikaian politik yang mengguncang umat islam pada massa itu, sahabat berdoa
agar di suatu hari nanti keturuna tsabit
akan menjadi orang orang yang yang utama pada zamannya dan do’a itu terkabul
dengan lahirnya imam abu hanifah. Pada saat remaja imam abu hanifah tidak hanya
dengan 1 guru saja melainkan banyak guru atau syeikh yang beliau mintai
ilmunya, di antaranya adalah: Anas bin malik, abdullah bin aufa dan abu tufail
amir hummad bin abu sulaiman dan masih banyak lagi.
Perhatian abu hanifah
yang sangat tinggi terhadap ilmu pengetahuan, menyebabkan dirinyua menjadi
seorang imam yang besar dan terkenal pada masa itu,( sampai sekarang, ) dann
ketenarannya di dengar oleh yazid bin umar ibnu hubairoh – seoranng gubernur
irak sehingga memintaabu hanifah untuk menjadi hakim. Akan tetapi abu hanifah
menolak, karena nenolak tawaranya abu hanifah di tangkap lalu di penjarakan dan
di siksa, akan tetapi abu hanifah dapat eloloskan diri dari penjara berkat
bantuan penjaga penjara dan pindah ke mekkah dan tinggal selama 6 tahun,
2, BERDIRINYA MADZAB HANAFI
Karena penguasaan
terhadap berbagai disiplin ilmu seperti ilmu fiqih, ilmu tafsir, hadis, bahasa
arab, dan ilmu hikmah, telah mengantarkanya sebagai ahli fiqih dan keahliannya
di akui oleh para ulama pada zamannnya. Seperti imam hammad, yang mempercayakan
imam abu hanifah unuk member fatwa dan pelajaran fiqih mkepada muridnya, keahlian
tersebut bahkan di puji oleh imam syafi’I bahwa “ abu haniafah adalah bapak
dan pemuka seluruh ulama fiqih “
karena kepeduliaanya terhadap hukum islam, imam abu hanifah mendirikan
sebuah lembaga yang di dalamnya berkumpul para ahli fiqih untuk bermusyawarah
tentang hukum islam yang ditetapkan dalam bentuk perundang unndanagan, jumlah
hukum yang telah disusun oleh lembaga ini berkisar 83 ribu 38 ribu tentang
urusan agama, dan 45 ribu tentang urusan dunia.
Karena tetap bersikukuh
tetap menolak permintaan khalifah pada masa saat itu beiau di penjara di siksa.
Karena kesehatan beliau semakin menurun akibat siksaan penjara , imam abu
hanifah meninggal pada tahun 150 h . dengan di antar lebih dari 50 000 penduduk
irak. Beliau meninggalkan murid murid yang sangat beliu percaya
diantaranya: Abu Yusuf, Abdullah Bin
Mubarok, Waki’ Bin Jarah Ibn Hasan Al Syaibani. Dan masih banyak lagi lainnya.
Dari muridnya inilah
yang selanjutnya mengembangkan madzab hanafi, baik dari segi penghimpunan
pemikiran abu hanifah maupun dari segi metodologi imam abu hanifah, muridnya
menggunakan metodolgi imam abu hanifahdan behitulah seterusnya kepada
murid, murid dan ke muridnya lagi.
2.
DALIL
DALIL YANG DI GUNAKAN UNTUK INTISBATH HUKUM
Dalam menetapkan hukum, atau masalah masalah baru Imam Hanafi menggunakan dasar hukum untuk
menetapkan hukum atau masalah masalah baru yaitu dengan:
a.
Al-kitab
b.
As-sunnah
c.
Aqwalush
shahabah
d.
Al-qiyas
e.
Al-ihtisan
f.
Dan
‘urf
Di bawah ini akan di
jelaskan mengenai dasar dasar tersebut,
a.
Al-kitab
Al-kitab atau alquran
adalah sumber hukum islam yang utamayang memberikan sinar pembentukan hukum
islam sampai akhir zaman. Segala permasalahan hukum agama merujuk kepada
al-kitab atau al-quran atau kepada jiwa kandungannya.
b.
As-sunnah
As-sunnah berfungsi sebagai penjelasan al-kitab merinci yang masih
umum, siapa yang tidak mau berpegang
kepada as-sunnah tersebut berarti orang tersebut tidak mengakui kebenaran
risalah allah yang beliau sampaikan kepada ummatynya.
c.
Aqwalush
shahabah
Para
sahabat adalah orang yang membantu menyampaikan risalah allah. Mereka tahu
sebab sebab turunnya alquran walau tidak semua mengetahuinya, sehingga nmeeka
tahu bagaimana kaitan hadits nabi dengan ayat-ayat alquran yang diturunkan itu.
Perkataan
sahabat memperoleh posisi yang kuat dalam pandangan abu hanifah, karena
menurutnya mereka adalah orang orang yang membawa ajaran rasul sesudah
generasinya. Dengan demikian pengetahuan dan pernyataan keagamaan mereka lebih
dekat pada kebenaran tersebut. Ketetapan sahabat ada dua bentuk, yaitu
ketentuan hukum yang di tetapkan dalam bentuk ijmak dan ketentuan hukum dalam
bentuk fatwa. Ketentuan hukum lewat ijmak mengikat, sedang yang di tetapkan ewat fatwa tidak mengikat.
Kemudian
imam abu hanifah berpendapat bahwa ijmak masih dapat dilakukan dalam konteks
penetapan hukum kontemporer yang di hadapi para mujtahid, sejauh ulama itu
dapat menyatakan pendapatnya secara bersama- bersama.
d.
Al-qiyas
Abu
hanifah berpegang pada qiyas, apabila ternyata dalam al-quran, as-sunnah atau
perkataan ssahabat tidak beliau temukan. Beliau menghubungkan sesuatu yang
belum ada hukumnya kepada nash yang ada setelah memperhatikan illat yang sama
antara keduanya.
e.
Al-ihtisan
Al-ihtisan
merupakan pengembangan dari qiyas. Ihtisan menurut bahasa berarti “mengangap
baik” atau “mencari yang baik” menurut
ulama ushul fiqh, ihtisan ialah meninggalkan ketentuan qiyas yang jelas
illatnya untuk mengamalkan qiyas yang samar illatnya, atau meninggalkan hukum
yang bersifat umum dan berpegang pada hukum yang bersifat pengecualian karena
ada dalil yang memperkuatnya.
Menurut
sebagian ulama, imam abu hanifah terlalu maju melangkah ke depan dalam
menetapkan hukum islam, dan di kenal bahwa imam abu hanifah di sebut sebagai
ahlur ra’yu. Ada beberapa contoh ihtisan.
Ø Menurut madzab hanafi, sisa minuman burung burung buas, seperti
gagak, rajawali dan elang, adalah suci berdasarkan ihtisan dan najis menurut
qiyas.
Berdasarkan
istihsan, burung buas meskipun dagingnya
haram tetapi air liur yang berasal dari dagingnya tidak bercampur dengan air
sisa minumnya, karena ia minum dengan paruh, sedang paruhnya sebagian tulang,
sedang tulang nya suci oleh sebab itu, sisa minuman tetap suci.
Berbeda
dengan binatang buas yang minum dengan lidahnya, sehingga airt liur nya
bercampur dengan air sisa minumnya dan Karen itu najis, kedua jenis binatang
tadi sama sama haram, karena sama sama buas, tetapi caara minum yang beda, sehingga yang satu bercampur
dengan air siasa minumnya dan yang lain tidsak bercampur.
Ø Syara’ melarang ual beli
yang tidak ada barangnya pada waktu akad atau mengadakan akad terhadap
suatu barang yang belum ada pada saat jual beli itu di lakukan , ketentuan
semacam ini berlaku semua kegiatan jual baeli.
Akan
tetapi dalam hal tertentru syara’ memberikan rukshah dan di perkenankan jhual
beli dengan jalan salam atau pesanan, keringanan itu diperlukan untuk
memudahkan lalu lintas perdagangan. Pemberian rukshah ini merupakan
pengecualian dari ketentuan umum dank arena sangat di prlukan oleh masyarakat..
f.
Dan
‘urf
Pendirian
beliau adalah mengambil yang sudahj di yakini dan dipercayai dan ari dari
keburukan srta memperhatikan muamalah muamalah mzanusia dan apa yang
mendatangkan maslahat bagi mereka, beiau
melakukan segala urusan ( bila tidak di temukanm dala al-quran, assunnah ijmak
qiyas, dan apabila tidak baik dilakukan dengan cara qiyas) beliau melakukannya atas dasar istihsan
selama apat dilakukan nya , apabila tidak dapat dilakukan istihsan, beliau
kembali kepada ‘urf manusiua. Hal ini menunjukkan, bahwa beliau memperhatikan
‘urf manusia apabila tidak ada nash quran sunnah ijmak qiyas dan istihsan.
‘urf
secara bahsa adalah apa yabng biasa dilakukan oranng baik dalam kata kata
maupun perbuatan, dengan perkataan lain adat kebiasaaan.
Contoh
‘urf.
Ialah
kebiasaaan dalam perkataan, yaittu perkataan walad yang biasa di artikan untuk
laki laki bukan untuk anak perempuan. Contoh kebiasaan dalam perbuatan ialah
jual beli dengan jalan serah terima, tanpa menggunakan ijab qabul.
Para
ulama menetapkan ‘urf sebagai dasar tasyri’, manakala tidak tewrdapat dalil
tasyri’ akan tetapi terkadang meninggalkan nya manakala ‘urf itu menyalahi nash
seperti menyuguhkan minuman keras dalam pesta, hal ini jelas di tolak, karena
bertentangan dengan nash. Demikianlah ketentuan ‘urf dalam fiqh abu hanifah.
Adapun
karya imam abu hanifah adalah
a.
Al –
wusuan
Merupakan
kitab yang berisiakan hadits hadits
b.
Al makhraji
c.
Fiqih
akbar
Merupakan karya beliau di bidang fiqih
d.
Al’alim
wa aal muta’alim
e.
Risalah
ila ustman al baiti, dan risalah ala al qodariyah ( semua risalah dalam bidang
ilmu kalam atau nasihat )
Imam hanafi di kenal
dengan sebutan imam hanafi,di lahirkan di kota kuffah pada tahun 80 h / 699
m.nama lengkapnya adalah nu’man bin tsabit bin zauth bin math. Dan beliau wafat
di khizra pada tahun 150 h. / 767 m. pada umur 70 tahun guru atau syeikh yang
beliau mintai ilmunya, di antaranya adalah: Anas bin malik, abdullah bin aufa
dan abu tufail amir hummad bin abu sulaiman murid murid yang sangat beliu
percaya diantaranya: Abu Yusuf, Abdullah
Bin Mubarok, Waki’ Bin Jarah Ibn Hasan Al Syaibani.
Adapun dalil dalil yang di gunakan untuk
intimbath hukum adalah Al-kitab, As-sunnah, Aqwalush shahabah, Al-qiyas, Al-ihtisan
Dan ‘urf. Adapun karya imam abu hanifah
adalah Al – wusuan, Al makhraji, dan Fiqih akbar
DAFTAR PUSTAKA
Aswadie syukur, perbandingan madzab, bina ilmu,Surabaya,1990
Dedi supriyadi, perbandingan madzab dengan pendejkatan baru,
bandung, pustaka setia, cet.I th.2008
Departemen agama, alquran
dan terjemahnya. Ttp.
EmoticonEmoticon