Terdapat beberapa pendapat
mengenai hubungan antara agama dan negara. Setidaknya ada tiga pendapat yang
perlu kita ketahui. Penjelasan mengenai tiga macam paham dimaksud dapat dilihat
tabel di bawah ini:
No
|
Paham
|
Inti
Ajaran
|
1
|
Islam
ideologis
|
Ingin
mendirikan negara Islam baik secara langsung maupun tidak langsung
|
2
|
Sekuler
|
Memisahkan
agama dari politik
|
3
|
P a
n d a n g a n fiqih
|
Agama
dan negara harus saling mengakui
dan
mengisi
|
SYARI’AH DAN FIQH
Pengertian Syari’ah di
Arab Saudi mengalami penyempitan karena Syari’ah identik dengan hukum negara.
Padahal, pembahasan dalam ilmu fiqh lebih luas daripada hukum negara
(syari’ah). Masalah wudhu, hukum pidana (jinayat), dan banyak lagi masalah lain
diatur dalam Fiqh. Fiqh merupakan penerapan dari syari’ah dalam segala aspek kehidupan,
bukan hanya dalam urusan negara. Pendekatan fiqih merupakan cara yang ditempuh
oleh para sahabat Nabi yang bersikap netral (tidak memihak) terhadap
perebutankepemimpinan politik oleh sahabat Nabi yang lainnya.
Mereka lebih berkeinginan
mengembangkan Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin (rahmat bagi seluruh
alam). Mereka tidak ingin ikut dukungmendukung dalam masalah politik yang
menggunakan agama sebagai alat. Mereka mendukung siapa saja yang bisa
menegakkan ketertiban masyarakat. Selain itu, para sahabat tersebut juga
berusaha melunakkan kehidupan politik agar tidak ditentukan berdasarkan hukum
rimba (siapa kuat, dia yang menang).
Menurut pendekatan fiqh,
bentuk negara dibicarakan oleh berbagai bagian kelompok dalam masyarakat.
Bentuk negara tidak diputuskan sendiri oleh Muslim, walaupun Muslim menjadi
kelompok terbesar (mayoritas). Apabila Islam bersifat ideologis maka akan ada kewajiban
dalam agama untuk mendirikan negara Islam. Namun, tidak ada Rukun Iman dan
Rukun Islam yang menyuruh Muslim mendirikan sebuah negara untuk menerapkan
Islam. Paradigma (cara pandang) fiqh merupakan suatu pandangan yang melihat
kehidupan berdasarkan pada prinsip-prinsip umum seperti toleransi, persamaan,
keadilan, dan demokrasi (syuro). Pemikiran paradigma fiqh mendasarkan pada
prinsip-prinsip:
1. Mencari keseimbangan
dalil-dalil teks (al-Qur’an dan Hadits) (naqli) dengan dalil-dalil akal (aqli).
2. Mencari keseimbangan
antara pengetahuan yang berasal dari akal dengan pengetahuan yang berasal dari
olah hati. Oleh karena itu, paradigma fiqih membolehkan sufi dalam batasbatas syariah.
3. Tidak menghakimi
seorang Muslim sebagai kafir, walaupun dia belum memiliki tauhid yang
murni.Paradigma fiqih memiliki prinsip-prinsip dalam proses pengambilan keputusan
berkaitan dengan penerapan ajaran-ajaran Islam dalam suatu sistem
kemasyarakatan, termasuk sistem politik tertentu.
EmoticonEmoticon