Sudah berlaku di masyarakat kita,
setelah selesai sholat berjama’ah, satu sama lain saling bersalaman. Apakah itu
ada dasar hukumnya, lantas apa faedahnya?
Bersalaman antar sesama muslim
memang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal itu dimaksudkan agar
persaudaraan semakin kuat, persatuan semakin kokoh. Salah satu bentuknya adalah
anjuran untuk bersalaman ketika bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim yang
datang dari bepergian jauh, misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka
disunnahkan juga saling berangkulan (mu’anaqah).
Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin
Azib, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan
diampuni dosa mereka sebelum berpisah. (HR Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits inilah ulama
Syafi’iyyah mengatakan bahwa bersalaman setelah sholat hukumnya sunnah.
Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid’ah (hal baru) karena tidak ada penjelasan
mengenai keutamaan bersalaman usai sholat, maka bid’ah yang dimaksud di sini
adalah bid’ah mubahah, yang diperbolehkan. (Soal bid’ah, lihat penjelasannya
dalam fasal tentang bid’ah).
Imam Nawawi menyatakan,
bersalaman sangat baik dilakukan. Sempat ditanyakan, bagaimana dengan
bersalaman yang dilakukan usai shalat? Menurut Imam Nawawi, salaman usai shalat
adalah bid’ah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut: Jika dua orang yang
bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah saja,
dianjurkan saja, namun jika keduanya berlum bertemu sebelum shalat berjamaah
hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan. (Dalam Fatâwî al-Imâm
an-Nawâwî)
Bahkan sebagian ulama mengatakan,
orang yang sholat itu sama saja dengan orang yang ghaib alias tidak ada di
tempat karena bepergian atau lainnya. Setelah sholat, seakan-akan dia baru
datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan untuk berjabat
tangan. Keterangan ini diperoleh dari kita Bughyatul Muytarsyidîn.
Jadi bisa disimpulkan, hukum
bersalaman usai shalat adalah mubah atau boleh, bahkan menjadi sunnah jika
sebelum shalat kedua orang yang bersalaman belum bertemu.
Bersalaman setelah shalat adalah
sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan
sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang
karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan sempurna. Meskipun
demikian, banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum bersalaman,
perbincangan seputar ini masih terfokus tentang bid’ah tidaknya bersalaman
ba’das sholat. Inilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Ada beberapa hadits
yang menerangkan tentang bersalaman diantaranya adalah riwayat Abu Dawud:
عَنِ
اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ
غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya : Diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w.
bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling
bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (H.R.
Abu Dawud)
عَنْ
سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ
النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ
بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ.(رواه
البخارى)
Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh
bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami
Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya
menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari,
hadits ke 3360).
عَن
قلَدَة بن دِعَامَة الدَّوْسِيْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ قلْتُ لاَنَسْ : اَكَانَتِ
اْلمُصَافحَة فِى اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ نَعَمْ.
Artinya :Dari Qaladah bin Di’amah r.a. berkata : saya berkata kepada Anas
bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul ? Anas
menjawab : ya (benar)
Hadits-hadits di atas adalah
menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah
shalat maupun di luar setelah shalat.
Jadi pada intinya mushafahah itu
benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang
lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di atas.
Pendapat para ulama.
1. Imam al-Thahawi.
تُطْلَبُ
اْلمُصَافحَة فَهِيَ سُنَّة عَقِبَ الصَّلاةِ كُلّهَا وَعِندَ كلِّ لَقِيٍّ
Artinya: Bahwa bersalaman setelah
shalat adalah sunah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.
2. Imam Izzuddin bin Abdissalam
Beliau berkata :
اَنَّهَا
مِنَ اْلبِدَعِ المُبَاحَةِ
Artinya : (Mushafahah setelah
shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan.
3. Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi
Beliau berkata :
انَّهَا
دَاخِلَة تحْت عُمُوْمِ سُنّةِ اْلمُصَافحَةِ مُطْلقا
Artinya : Mushafahah setelah
shalat masuk dalam keumuman hadits tentang mushafahah secara mutlak.
4. Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :
اَنَّ
اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ
الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ
كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار للْوَحْدَةِ
وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ.
Artinya : Sesungguhnya mushafahah
setelah shalat dan mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh
Allah, dengan ungkapan (semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya
terdapat kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi
sabab eratnya hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.]
KH. Muhyiddin Abdusshomad
EmoticonEmoticon