Wednesday 8 March 2017

KONSEP ASWAJA DALAM TATA NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

1.     LATAR BELAKANG
NU (Nahdlatul Ulama) sebagai salah satu paham pemikiran keagamaan mempunyai pengalaman sendiri dalam sejarah. Ia sering dikonotasikan sebagai ajaran (mazhab) dalam Islam yang berkaitan dengan konsep akidah, syariah, dan akhlak dengan cukup moderat. Salah satu ciri intrinsik dari ajaran ini (sebagai identitas) ialah keseimbangan pada penggunaan dalil naqli dan ‘aqli.
Prinsip umum ajaran sosial politik NU yang mengambil pola Sunni adalah sikap tawassuth, tawazun, ta’adul, dan tasamuh serta al-qiyam bi al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah. Dengan prinsip ini NU selalu mengambil sikap akomodatif, toleran dan menghindari sikap ekstrim dalam berhadapan dengan spektrum budaya apapun.
Pengaruh gerakan dan pemikiran NU yang akomodatif dan kompromistis tersebut, disinyalir oleh para pakar dan pengamat sangat berpengaruh dalam perjalanan politik NU di Indonesia. Implikasi penting peranan gerakan dan pemikiran NU ini membuat NU menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan politik Indonesia yang di mata orang lain cenderung "kontroversial, polemis, dan akomodatif", terutama ketika NU memberikan "treatment" terhadap kekuasaan.
Salah satu ciri melekat dari pendekatan yang fiqh oriented adalah bahwa paradigma keagamaan NU selalu dikalkulasikan atas pertimbangan hukum yang bermuara pada aspek mashlahah dan mafsadah. Melihat dari gerakan pemikiran keagamaan dan pertimbangan-pertimbangan hukum NU tersebut, penulis ingin mengidentifikasikan dan meneliti sejauhmana pemikiran NU tersebut berpengaruh terhadap sistem tata negara di Indonesia. Adapun judul penelitian ini adalah: Pemikiran NU Tentang Ketatanegaraan Indonesia (Studi terhadap Ijtihad Era Reformasi)
2.      RUMUSAN MASALAH
Bagaimana Konsep Aswaja dalam bidang Tata Negara?



BAB II
PEMBAHASAN



1.       Deskripsi Kelahiran NU
Faktor Sosial Politik: Kelahiran NU diawali oleh suatu proses panjang. Bermula dari munculnya gerakan nasionalisme yang antara lain ditandai berdirinya Serikat Islam (SI sebelum bernama Serikat Dagang Islam: SDI) telah mengilhami sejumlah pemuda pesantren yang bermukim di Mekah untuk mendirikan cabang perhimpunan itu di sana.
Obsesi mereka masih terus berlanjut setelah menetap kembali di daerah mereka masing-masing. Mereka mendirikan perhimpunan Nahdlatul Wathan (1914), Tashwirul Afkar (1918) dan perhimpunan koperasi Nahdlatul Tujjar (1918). Selain itu, di Surabaya didirikan pula perhimpunan lokal yang sejenis antara lain Perikatan Wathaniyah, Ta’mirul Masajid dan Itta’ Dibiyah.
Ketegangan dalam kongres al-Islam sepanjang paruh pertama tahun dua puluhan dan berlanjut dalam sidang-sidang Komite Khilafat, telah mendorong perhimpunan lokal di Surabaya itu untuk turut serta mendirikan organisasi baru lebih luas dan berskala nasional. Ketegangan itu kemudian terus berlanjut setelah delegasi yang dikirim ke kongres Mekkah tahun 1926 ternyata mengabaikan kepentingan-kepentingan yang mereka kembangkan selama itu. Mereka kemudian mengirim delegasi sendiri ke Mekah. Untuk kepentingan itu mereka mendirikan perhimpunan baru yang diberi nama Nahdlatul Ulama (NU).
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi keagamaan (jam’iyah diniyah) secara resmi berdiri tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 di Surabaya.
Faktor Sosial Keagamaan: Gambaran di atas hanyalah lintasan proses sejarah dari suatu pergumulan sosial kultural yang panjang. Mereka kemudian membentuk ikatan lembaga sosial yang lebih formal, tujuan pokoknya, seperti halnya lembaga pesantren, ialah untuk menegakkan kalimah Allah (i’la kalimatillah). Visi ini kemudian dikembangkan dengan rumusan yang lebih operasional yang disebut jihad fi sabilillah.
Agama Islam pada hakikatnya diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam, karena itu jihad sebagai medium operasionalnya mengandung dimensi yang sangat kompleks. Bukan saja menyangkut perkembangan akidah dan syariah, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar manusia yang lain seperti sandang, pangan, papan serta kebutuhan dasar lainnya.
Dalam konteks seperti ini dapat dipahami perjalanan NU selanjutnya. Melalui media pesantren para ulama mengembangkan tugas melaksanakan jihad untuk menegakkan kalimat Allah. Ketika dirasakan perlunya pengembangan kelembangaan tradisional dan kultural yang telah hidup di tengah masyarakat ke arah bentuk yang lebih formal dengan spektrum dan visi yang lebih luas, maka didirikan organisasi sosial keagamaan sebagai jembatan untuk mengantisipasi tugas tersebut.
2.      Paradigma Gerakan NU
Orientasi Sosial-Politik: Dasar dan karakter gerakan NU memainkan peranannya dalam percaturan sosio-politik di Indonesia. Misalnya, peristiwa yang terjadi pada tahun 1935 Muktamar NU di Banjarmasin membuat keputusan dalam kaitan dengan pembelaan negara dari ancaman musuh, bahwa Indonesia adalah negeri muslim (dar al-Islam). Dalam kenyataan waktu itu Indonesia dikuasai oleh penjajah Belanda. Namun hal itu tidak membuat halangan bagi keputusan NU karena mayoritas penduduknya beragama Islam dan umat Islam bebas menjalankan syariat agamanya. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa adalah wajib membela negeri yang mayoritas penduduknya muslim dari ancaman musuh.
Orientasi sosio-politik NU ini memberi kemungkinan mengenai pembagian tiga jenis negara, yaitu negara Islam (dar al-Islam), negara damai (shulkh) dan negara musuh (harb). Bagi NU, negara Islam ialah negara yang memenuhi kualifikasi tertentu sebagai negara Islam, undang-undang dasarnya berdasarkan Islam, dan pemegang kekuasaannya adalah orang Islam. Negara damai adalah negara yang memberi kebebasan kepada umat Islam menjalankan syariat agamanya namun tidak memuat legislasi undang-undang dasar Islam dan negara menurut syariat Islam. Negara musuh ialah negara yang jelas memusuhi Islam dan kaum muslimin.
Orientasi Keagamaan: Untuk melihat orientasi keagamaan NU dapat ditinjau dalam rangka menafsirkan teks-teks keagamaan (Alquran dan Sunnah). NU (Nahdlatul Ulama) sebagai organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia secara jelas tidak bisa dipisahkan dari dinamika social politik Islam, khususnya politik Islam di Indonesia.
Secara umum orientasi keagamaan NU mengambil pola Sunni yakni sikap tawassuth, tawazun, ta’adul, dan tasamuh serta al-qiyam bi al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah. Dengan prinsip ini NU selalu mengambil sikap akomodatif, toleran dan menghindari sikap ekstrim dalam berhadapan dengan spektrum budaya apapun.
3.      Tipologi Pemikiran NU
Dialektika Pemikiran NU dan Politik Indonesia: Keterlibatan NU dalam politik praktis, seringkali dipandang berawal dari keluarnya NU dari Masyumi dan membentuk partai sendiri, yaitu partai NU. Keterlibatan NU dalam dunia politik praktis sudah tampak ketika NU berdiri dan kemudian aktif melakukan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan RI, tanpa melupakan tugas-tugas keagamaan dan sosialnya.
Dialektika Pemikiran NU dan Sunni: Sunni atau sering disebut dengan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah merupakan salah satu paham pemikiran keagamaan yang selalu dijadikan landasan keagamaan di kalangan NU. NU dan Sunni sering dikonotasikan sebagai ajaran (mazhab) dalam Islam yang bersifat moderat.
4.      Interelasi NU Dalam Kehidupan Sosial Politik Indonesia
Landasan Etik NU: Untuk melihat landasan etik politik NU dapat dikaji pada kurun dasawarsa 1980-an dan 1990-an, dimana terjadi perubahan dalam lingkungan Nahdlatul Ulama. Perubahan yang paling sering disoroti media massa dan sering menjadi bahan kajian akademis itu ialah proses ‘kembali ke khitthah 1926’: NU menyatakan diri keluar dari politik praktis dan kembali menjadi ‘jam’iyyah diniyyah’, bukan lagi wadah politik.
Perihal pemikiran keagamaan, NU justru didirikan sebagai wadah para kiai untuk bersama-sama bertahan terhadap gerakan pembaharuan pemikiran Islam yang diwakili oleh Muhammadiyah, Al Irsyad dan Persis. NU hanya menerima interpretasi Islam yang tercantum dalam kitab kuning ‘ortodoks’, al-kutub al-mu`tabarah, terutama fiqh Syafi’i dan aqidah menurut madzhab Asy’ari, dan menekankan taqlid kepada ulama besar masa lalu.
Pembaharuan pemikiran Islam, boleh dikatakan, secara prinsip bertentangan dengan sikap keagamaan NU. Dalam sikap politik dan sosial pun, NU dikenal sangat pragmatis dan kurang orisinal. Ketika Herb Feith dan Lance Castles menyusun sebuah antologi tentang pemikiran politik Indonesia setelah kemerdekaan (Indonesian Political Thinking 1945-1965. Cornell University Press, 1970), mereka mencantumkan tulisan dari semua aliran politik kecuali NU karena memang hampir tak ada satu pun pemikir politik NU yang menonjol saat itu.
Dengan latar belakang ini, kita bisa menemukan landasan etik politik NU yang terletak pada aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan ekonomi di sekitar pesantren yang mulai menjamur pada akhir dasawarsa 1970-an dan 1980-an, dan munculnya wacana-wacana baru, yang berani mempertanyakan interpretasi khazanah klasik yang sudah mapan dan mencari relevansi tradisi Islam untuk masyarakat yang sedang mengalami perubahan cepat, merupakan suatu perkembangan revolusioner. Baik dalam aktivitas LSM maupun dalam wacana yang berkembang, perhatian mulai bergeser dari para kiai sebagai tonggak organisasi NU kepada massa besar ‘akar rumput’ yang merupakan mayoritas jamaahnya tetapi kepentingannya selama ini lebih sering terabaikan.
Reaktualisasi Paham Keagamaan NU: Meski banyak kalangan mengenal NU sebagai organisasi sosial keagamaan dengan basis paham dan pemikiran tradisional, akan tetapi kebesaran dan kewibawaan NU justru tumbuh dari karakter ke- tradisioanalan tersebut. Hal ini bisa dibuktikan bahwa klaim paham tradisional yang terkesan tidak dinamik dan tidak modern, malah terbukti mampu beradaptasi dengan tantangan zaman dengan kompleksitas permasalahannya.
Secara umum, NU telah "kenyang" pengalaman baik berjuang di jalur kultural membangun jam'iyah diniyah maupun bertarung di arena politik praktis. Artinya, berbagai dunia telah digeluti NU, dan secara kasat mata tampak berubah-ubah. Keputusan dari satu wilayah perjuangan yang satu ke wilayah perjuangan yang lain, hal ini tentu saja membutuhkan kejeniusan sekaligus ketajaman berpikir dan bertindak, meskipun di sisi lain ada orang yang menganggapnya oportunis dan tidak berprinsip. Kelanggengan NU hingga hari ini, merupakan pelajaran berharga, betapa cekatannya NU mendayung bahtera di tengah hentakan gelombang badai.
5.      Pemikiran NU Tentang Ketatanegaraan Indonesia
Dasar dan Tujuan Mendirikan Negara: Bagi NU yang menganut paham sunni menganggap bahwa keharusan mendirikan negara hanya sebatas kewajiban bersama (fardhu kifayah) saja, tidak perlu semua orang mengurusnya, sehingga jika sebahagian orang sudah mengurus berdirinya negara, maka gugurlah kewajiban lainnya terhadap suatu negara. Sebab menurut jumhur ulama NU, bahwa dalam suatu negara mesti ada seorang pemimpin yang akan menegakkan persatuan, mengatur masyarakat, mengusahakan berlakunya hukum hudud, mengumpulkan zakat, mempertahankan batas-batas wilayah kekuasaan, menyelesaikan perkara-perkara dan mengangkat hakim-hakim di pengadilan, menyatukan pendapat, menjalankan hukum-hukum syariah dan menciptakan kondisi yang aman, adil dan makmur.
Jika hukum atau kesepakatan mendirikan negara seperti di atas jelas karena tidak dapat dihindari oleh pihak manapun di dunia ini dengan berbagai bentuk dan macamya, maka pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah dasar mendirikan negara?
Untuk mengetahui pemahaman yang dilontarkan NU dapat dilihat pada Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 di Surabaya, bunyinya:
Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan.
Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintah yang wajib dibela dan dipertahankan.
Umat Islam Indonesia terutama warga NU wajib mengangkat senjata melawan penjajah Belanda dan kawan-kawannya yang hendak menjajah Indonesia kembali.
Kewajiban itu adalah suatu jihad yang menjadi kewajiban orang Islam yang berada pada radius 94 km (jarak yang diperbolehkan menjamak shalat) mereka yang berada di luar radius itu berkewajiban membantu saudara-saudaranya yang berada dalam radius km tersebut.
Sesungguhnya keluarnya Resolusi Jihad ini mengindikasikan konsistensi NU terhadap keputusan politik terdahulu, yakni tentang keberadaan negara Indonesia sebagai negara yang sah yang wajib dibela. NU berpendirian bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bentuk final bagi bangsa Indonesia dan secara tegas menolak dan menentang segala upaya untuk memecah-belah persatuan dan persaudaraan kebangsaan Indonesia.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada Muktamar Nahdlatul Ulama di Banjarmasin pada tahun 1938 di mana waktu itu Indonesia masih dalam negara jajahan Belanda. Ketika itu muncul masalah apakah nama negara yang sesuai menurut syara’ (agama)? Muktamar tersebut memutuskan bahwa nama negara ini adalah negara Islam, karena telah pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang-orang Islam.
Adapun yang dijadikan dasar hukum oleh NU adalah penjelasan kitab Bughyah al-Mustarsyidin bab Hudna wa al-Imamah. Di mana dengan merujuk kitab karangan ulama Syafi’iyah NU membedakan jenis negara, yaitu dar al-Islam (negara Islam), dar al-Sulh (negara damai) dan dar al-Harb (negara perang).
Menurut Sahal Mahfudz dan senada dengan Masdar F. Mas’udi, kedua tokoh NU ini berkeyakinan bahwa sifat dan watak asli hukum-hukum Allah (syariah islam) memberikan bukti lain tentang keharusan menegakkan negara sebagai alat untuk menerapkan hukum-hukum tersebut. Yaitu dengan terdapatnya petunjuk kuat bahwa hukum-hukum itu diwahyukan demi menciptakan negara dan mengorganisasikan berbagai aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi maupun budaya dalam masyarakat umat manusia.
Adapun yang menjadi sifat dan watak asli hukum-hukum Allah itu, pertama, bahwa hukum-hukum itu meliputi sejumlah hukum dan aturan, yang dalam tingkatan tertentu membentuk suatu sistem sosial. Oleh karena di dalam sistem hukum ini aturan pokok yang berkenaan dengan kehidupan manusia sebagai makhluk sosio-kultural dapat ditemukan. Misalnya yang berkenaan dengan kehidupan keluarga dan sanak kerabat, toleransi beragama, perjanjian damai dan perang, tindak pidana dan perdata dan lain-lain. Kedua, yaitu bahwa pelaksanaan semua hukum-hukum itu mempunyai tingkat ketergantungan yang besar dengan keberadaan negara yang akan dijadikan alat untuk melakukannya. Jadi menurut pemahaman NU, terdapat kemungkinan kecil umat Islam dapat menjalankan hukum-hukum Allah ini, apabila tidak terlebih dahulu membangun suatu negara.
Kepemimpinan: NU menganggap masalah kepemimpinan merupakan persoalan yang sangat krusial. Konon, arti pemimpin yang paling sederhana bagi NU adalah orang yang dianggap mampu untuk mengatur kehidupan yang mengedepankan kepentingan yang dipimpinnya. Dalam konsep yang sederhana demikian, kata kerja dari pemimpin berarti tidak jauh dari melayani dan bukan yang dilayani.
Dalam studi literatur sejarah Islam, kepemimpinan (dalam hubungan dengan pihak yang dipimpin dan ada pihak yang memimpin) mengemuka dalam 3 (tiga) model meliputi: kepemimpinan non formal, kepemimpinan informal dan kepemimpinan formal. Ketiga model tersebut menurut Nahdliyin banyak dikisahkan melalui perjalanan nabi, sahabat dan tokoh-tokoh seperti Lukman Hakim dan Asiyah (Isteri Firaun), ada kalanya mereka dalam kapasitas kepemimpinan non formal (keluarga) dan informal (kemasyarakatan) saja dan adakalanya lebih ditekankan pada kepemimpinan formalnya (sebagai seorang raja), seperti Sulaiman, Nabi Daud, Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz.
Semua jenis kepemimpinan tersebut tampak menunjukkan ciri-ciri yang dekat pada kesetaraan, egalitarian, persaudaraan, keadilan, toleransi, apresiasi pluralisme, dan membela nasib orang-orang yang dalam posisi yang terpinggirkan.
Landasan kepemimpinan dalam NU adalah kaidah ushul fiqh yang sangat terkenal dalam Islam, yakni tasharrufu imam ‘ala al-ra’iyah manuthun bin mashlahah al-‘ammah (kebijakan dan tindakan seorang pemimpin haruslah terkait langsung kepada kesejahteraan rakyat yang dipimpin).
Dalam catatan KH. Abdurrahman Wahid (2003), kesejahteraan bukan hanya menyangkut kebutuhan lahiriyah seperti soal property (kepemilikan harta benda), melainkan juga menyangkut kemerdekaan berbicara dan berpendapat, kedaulatan hukum dan persamaan perlakuan bagi semua warga di depan undang-undang.
Selanjutnya, perbincangan mengenai kepemimpinan dalam Islam seperti di atas, dengan sendirinya menolak adanya anggapan bahwa soal kepemimpinan (utamanya dalam soal politik formal) sudah dibakukan dalam model tertentu. Hal ini mengacu 3 hal. Pertama, Nabi Muhammad tidak pernah memberikan guide apapun secara jelas mengenai pola kepemimpinan (apalagi dalam konteks negara atau kerajaan). Kedua, pada kenyataannya kepemimpinan yang dijalankan Nabi Saw, berganti ke antar anggota khulafa ar-rasyidin, sampai pada kekhalifahan terakhir Turki Usmani, memiliki sistem kepemimpinan yang berbeda-beda. Dan ketiga, untuk menegaskan bahwa soal sistem kepemimpinan juga merupakan bagian dari urusan dunia yang karena itu menjadi urusan setiap pihak (manusia) yang terlibat di dalamnya untuk merumuskan mekanismenya. NU mengatakan bahwa agama hanya memberikan prinsip-prinsip, salah satunya adalah harus memenuhi kebutuhan kemaslahatan umat.
Tentang kriteria yang ideal untuk menjadi pemimpin, menurut Herry Priyono, pertama, paling tidak harus memiliki kadar intelektualitas yang luas, yakni keluasan, kedalaman dan kepekaan wawasan dalam melihat dan mendekati persoalan hidup bersama. Kedua, seorang pemimpin harus mampu melihat sebuah persoalan dari berbagai sudut pandang. Ketiga, kualitas kebijakan pemimpin harus menyangkut kepentingan hidup bersama. Dalam rumusan tersebut tidak dijelaskan tentang agama atau jenis kelamin seorang pemimpin.
Posisi Agama dalam Negara: Memasuki abad ke 21 muncul sejumlah persoalan baru baik pada lingkup lokal, nasional, regional, maupun mondial. Salah satunya adalah tentang posisi agama dalam negara. Hal ini tentu sangat diperhatikan oleh organisasi keagamaan seperti NU.
Pada masa lalu, hubungan antar kelompok sosial termasuk antar umat beragama ditandai oleh pola kehidupan ego-sentris yaitu masing-masing kelompok umat beragama merasa bisa dan menyelesaikan persoalan kehidupan hanya dengan mengandalkan kekuatan diri sendiri. Ternyata yang terjadi adalah bahwa persoalan kehidupan tidak hanya berkenaan dengan agama dalam arti yang sempit akan tetapi berkaitan secara tali-temali agama dengan berbagai disiplin kehidupan.
NU berkeyakinan bahwa perlu dilakukan pengamatan terhadap pola kehidupan umat manusia, maka akan kelihatan kepada kita berbagai persoalan universal yang sedang menggayut dalam kehidupan kita, baik di masa sekarang maupun di masa datang.
Pertama, tidak terelakkan oleh siapapun juga bahwa struktur kehidupan umat manusia sangat ditentukan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan modernisasi. Dari modernisasi ini maka kehidupan umat manusia semakin nikmat dan nyaman. Berbagai kemudahan hidup akan mendorong manusia melakukan mobilitas sosial dengan frekwensi yang tinggi sehingga perbedaan letak geografis, waktu, budaya maupun agama menjadi semakin relatif. Pendeknya perbauran antar manusia dengan ras, suku, budaya maupun agama akan semakin kentara pada masa depan.
Kedua, sejalan dengan terjadinya modernisasi di berbagai bidang kehidupan, maka pada dasarnya pembaharuan itu tidak menimbulkan persoalan manakala ia menyentuh hal-hal yang berkaitan dengan perubahan dalam bidang teknis kehidupan.
Ketiga, bagi bangsa-bangsa yang telah memiliki kepatuhan terhadap tradisi tentunya hal ini bukan menjadi masalah, sekalipun tentunya dibidang lain mereka juga tidak sepi dari persoalan. Sementara bagi bangsa-bangsa yang baru meraih kemerdekaannya mereka masih tertatih-tatih menemukan bentuk jati diri bangsa yang berdemokrasi.
Keempat, sebagai akibat dari terjadinya perubahan peta budaya manusia dari pola feodedalistik yang diskriminatif menuju kepada yang demokratis-egaliter, maka tidak dapat dielakkan bahwa munculnya keinginn untuk menempatkan laki-laki dan perempuan hanya sebatas perbedaan biologis. Akan tetapi perbedaaan itu tidak berkaitan dengan persepsi budaya, kesempatan kerja, kepemimpinan sosial. Oleh karena itu, suatu hal yang penting direnungkan oleh pemuka agama, dan umumnya kaum mereka lelaki, adalah untuk memikirkan terjadinya reinterpretasi teks-teks ajaran agama menyangkut hal-hal itu. Arus terhadap tuntutan kesetaraan gender menjadi semakin kuat apalagi berbagai fenomena sosial menunjukkan bahwa kaum perempuan tidak membutuhkan lagi belas kasihan kaum laki-laki.
Memang secara realita, agama terdapat dalam kehidupan masyarakat kita belum menjadi ranah garapan kaum profesional. Hal ini disebabkan agama masih menjadi urusan pribadi dengan Tuhan. Akan tetapi dengan peristiwa yang muncul pada beberapa tahun terakhir berupa berbagai konflik sosial di tanah air, seakan menyadarkan kelompok professional kita bahwa agama ternyata memiliki hubungan keterkaitan dengan masalah-masalah sosial yang lebih luas seperti masalah politik, ekonomi, pendidikan, pertahanan, keamanan, etos kerja dan lain sebagainya.
Bagi kalangan NU, agama berpeluang menjadi faktor integratif karena di dalam agama terdapat sejumlah potensi yang menuju kepada semangat integrasi. Sekalipun terdapat perbedaan dalam memformulasi landasan akidah, akan tetapi semua menyadari bahwa kepercayaan terhadap Tuhan adalah akar dari semua ajaran agama.
Di balik itu pula, agama dapat menjadi pemicu munculnya konflik di dalam kehidupan manusia. Konflik itu tidak bisa terjadi manakala berkembang hal-hal sebagai berikut:
Pertama, adanya ketidakrelaan umat yang menganut agama melihat terjadinya perbedaaan bukan hanya antara agama tetapi juga umat seiman. Tidak dapat dielakkan bahwa agama-agama yang dianut di dalam masyarakat telah berkembang ke dalam kelompok-kelompok yang lebih kecil yang disebut aliran atau organisasi.
Kedua, perbedaan agama yang dianut dalam masyarakat menjerumuskan pada upaya penghilangan kelompok lain melalui cara pengkhotbahan yang mencaci kelompok lain.
Atas dasar itu maka kelompok yang dicaci pada akhirnya juga akan membela diri dan saat itulah berkembang dan menjurus kepada pertentangan antar umat beragama. Dalam kaitan itulah hendaknya dihindarkan sejauh mungkin adanya upaya terjadinya pemindahan agama yang dianut seseorang kepada orang lain. Karena hal ini bukan hanya berkaitan dengan orang perorangan tetapi akan dapat memancing emosi massa yang lebih luas.
Ketiga, perubahan posisi agama sebagai pedoman hidup umat manusia dipahami secara absolut kebenarannya oleh penganut agama yang bersangkutan menjadi legitimasi kepentingan politik. Begitu agama menjadi label perjuangan kepentingan politik, maka agama ditundukkan kepada kepentingan sekelompok orang.
Menata Kemajemukan: Suatu bangsa terbentuk pada dasarnya diakibatkan oleh karena adanya persamaan tujuan dan cita-cita. Adanya persamaan itu begitu luhur di setiap kalbu warganya. Sungguhpun mereka memiliki berbagai faktor pembeda, akan tetapi hal itu tidak meng akibatkan mereka berbeda dalam tujuan. Dalam keadaan seperti itulah terbentuknya suatu integrasi bangsa yang dibangun di atas landasan serta pijakan yang ideal.
Namun sebaliknya, manakala tujuan dan cita-cita itu menghadap ke bawah permukaan sementara yang tampak di atas adalah penonjolan kepentingan kelompok maupun segolongan orang, maka pada saat itulah muncul gejala yang disebut dengan disintegrasi nasional. Lebih jauh lagi, apabila terus berlanjut akan mendorong terpecah-pecahnya bangsa itu. Antara lain yang dapat menimbulkan disintegrasi itu adalah keragaman budaya yang ada dalam masyarakat.
Kesadaran ini diakui oleh NU sebab bangsa Indonesia ditandai dengan keragamannya dalam berbagai bidang yang dipisahkan beribu pulau dan adat-istiadat yang berbeda pula. Telaah masyarakat Indonesia sebagai masyarakat majemuk telah dimulai pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Menurut Furnivall, masyarakat Indonesia disebut sebagai masyarakat majemuk (plural society) pada waktu itu terdiri dari dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa adanya pembauran satu sama lain di dalam suatu kesatuan politik.
Dalam pandangan NU, masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terbagi-bagi ke dalam sub-sub sistem yang kurang lebih berdiri sendiri, di mana masing-masing sub sistem terikat ke dalam ikatan-ikatan yang bersifat primordial. Dalam kaitan itulah maka menurut Masdar F. Mas’udi, terdapat beberapa karakteristik sebagai sifat dasar masyarakat majemuk yaitu:
Terjadinya segementasi ke dalam kelompok-kelompok yang sering kali memiliki sub kebudayaan yang berbeda satu sama lain.
Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non komplementer.
Kurang mengembangkan konsensus di antara para anggota-anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar.
Secara relatif sering kali mengalami konflik-konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lainnya.
Secara relatif integritas sosial tumbuh di atas paksaan (ceorcien) dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi.
Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok yang lain.
Dengan perkataan lain, sungguhpun kita telah menjadi satu negara yang diikat cita-cita dan tujuan bersama, namun kita juga mengakui dan terus mengembangkan kebudayaan daerah dalam suatu semangat kebersamaan atau yang disebut dengan salad bowl. Dengan kata lain, karena prinsipnya semua unsur budaya memiliki jarak dan pemilikan yang sama terhadap institusi negara.
Kemajemukan bangsa Indonesia disebabkan oleh faktor antara lain:
Pertama, kondisi geografis Indonesia yang tepencar pada sekitar 17000 pulau yang membentang sekitar 3000 km dari Sabang di Aceh sampai Meruke Papua.
Kedua, posisi geo-strategis dan geo-politis nusantaa ini yang merupakan pertemuan dua benua dan dua samudera, sudah barang tentu merupakan tempat penyebaran dari agama-agama besar di dunia.
Doktrin Aswaja di Bidang Sosial-Politik 15/06/2009 Berdirinya suatu negara merupakan suatu keharusan dalam suatu komunitas umat (Islam). Negara tersebut dimaksudkan untuk mengayomi kehidupan umat, melayani mereka serta menjaga kemaslahatan bersama (maslahah musytarakah).

Keharusan ini bagi faham Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) hanyalah sebatas kewajiban
fakultatif (fardhu kifayah) saja, sehingga –sebagaimana mengurus jenazah– jika sebagian orang sudah mengurus berdirinya negara, maka gugurlah kewajiban lainnya.

Oleh karena itu, konsep berdirinya negara (imamah) dalam Aswaja tidaklah termasuk salah satu pilar (rukun) keimanan sebagaiman yang diyakini oleh Syi'ah. Namun, Aswaja juga tidak membiarkan yang diakui oleh umat (rakyat). Hal ini berbeda dengan Khawarij yang membolehkan komunitas umat Islam tanpa adanya seorang Imam apabila umat itu sudah bisa mengatur dirinya sendiri. Aswaja tidak memiliki patokan yang baku tentang negara. Suatu negara diberi kebebasan menentukan bentuk pemerintahannya, bisa demokrasi, kerajaan, teokrasi ataupun bentuk yang lainnya. Aswaja hanya memberikan kriteria (syarat-syarat) yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Sepanjang persyaratan tegaknya negara tersebut terpenuhi, maka negara tersebut bisa diterima sebagai pemerintahan yang sah dengan tidak mempedulikan bentuk negara tersebut. Sebaliknya, meskipun suatu negara memakai bendera Islam, tetapi di dalamnya terjadi banyak penyimpangan dan penyelewengan serta menginjak-injak sistem pemerintahan yang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, maka praktik semacam itu tidaklah dibenarkan dalam Aswaja.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara tersebut adalah:
a. Prinsip Syura (Musyawarah)
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah QS asy-Syura 42: 36-39:

فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ. وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ. وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنتَصِرُونَ

Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia, dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan lalim mereka membela diri.

Menurut ayat di atas, syura (musyawarah) merupakan ajaran yang setara dengan iman kepada Allah (iman billah), tawakal, menghindari dosa-dosa besar (ijtinabul kaba'ir), memberi ma'af setelah marah, memenuhi titah ilahi, mendirikan shalat, memberikan sedekah, dan lain sebagainya. Seakan­-akan musyawarah merupakan suatu bagian integral dan hakekat Iman dan Islam.

b. Al-'Adl (Keadilan)
Menegakkan keadilan merupakan suatu keharusan dalam Islam terutama bagi penguasa (wulat) dan para pemimpin pemerintahan (hukkam) terhadap rakyat dan umat yang dipimpin. Hal ini didasarkan kepada QS An-Nisa' 4:58
 إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً
Sesungguhnya Allah meyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanyaa dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat.

c. Al-Hurriyyah (Kebebasan)
Kebebasan dimaksudkan sebagai suatu jaminan bagi rakyat (umat) agar dapat melakukan hak-hak mereka. Hak­-hak tersebut dalam syari'at dikemas dalam al-Ushul al­Khams (lima prinsip pokok) yang menjadi kebutuhan primer (dharuri) bagi setiap insan. Kelima prinsip tersebut adalah:
a) Hifzhun Nafs,
yaitu jaminan atas jiwa (kehidupan) yang dirniliki warga negara (rakyat).
b) Hifzhud Din,
yaitu jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya.
c) Hifzhul Mal,
yaitu jaminan terhadap keselamatan harta benda yang dirniliki oleh warga negara.
d) Hifzhun Nasl,
yaitu jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara.
e) Hifzhul 'lrdh,
yaitu jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara. Kelima prinsip di atas beserta uraian derivatifnya dalam era sekarang ini lebih menyerupai Hak Asasi Manusia (HAM).
d. Al-Musawah (Kesetaraan Derajat)
Semua warga negara haruslah mendapat perlakuan yang sama. Semua warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama pula. Sistem kasta atau pemihakan terhadap golongan, ras, jenis kelamin atau pemeluk agama tetlentu tidaklah dibenarkan. Dari beberapa syarat tersebut tidaklah terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang mendekati kriteria di atas adalah sistem demokrasi.
Demokrasi yang dimaksud adalah sistem pemerintahan yang bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Jadi kekuasaan negara sepenuhnya berada di tangan rakyat (civil sociery) sebagai amanat dari Allah. Harus kita akui, bahwa istilah "demokrasi" tidak pemah dijumpai dalam bahasa Al-Qur’an maupun wacana hukum Islam klasik. Istilah tersebut diadopsi dari para negarawan di Eropa.
Namun, harus diakui bahwa nilai­nilai yang terkandung di dalamnya banyak menyerupai prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam berbangsa dan bernegara menurut Aswaja. Dalam era globalisasi di mana kondisi percaturan politik dan kehidupan umat manusia banyak mengalami perubahan yang mendasar, misalnya kalau dulu dikenal komunitas kabilah, saat ini sudah tidak dikenallagi bahkan kondisi umat manusia sudah menjadi "perkampungan dunia", maka demokrasi harus dapat ditegakkan. Pada masa lalu banyak banyak ditemui ghanimah (harta rampasan perang) sebagai suatu perekonomian negara.
Sedangkan pada saat ini sistem perekonomian tersebut sudah tidak dikenal lagi. Perekonomian negara banyak diambil dari pajak dan pungutan lainnya. Begitu pula jika pada tempo dulu aqidah merupakan sentral kekuatan pemikiran, maka saat ini aqidah bukanlah merupakan satu­satunya sumber pijakan. Umat sudah banyak berubah kepada pemahaman aqidah yang bersifat plural. Dengan demikian, pemekaran pemikiran umat Islam haruslah tidak dianggap sebagai sesuatu hal yang remeh dan enteng, jika umat Islam tidak ingin tertinggal oleh bangsa-bangsa di muka bumi ini.
Tentu hal ini mengundang konsekuensi yang mendasar bagi umat Islam sebab pemekaran terse but pasti banyak mengubah wacana pemikiran yang sudah ada (salaf/klasik) dan umat Islam harus secara dewasa menerima transformasi tersebut sepanjang tidak bertabrakan dengan hal-hal yang sudah paten (qath'iy). Sebagai contoh, dalam kehidupan bemegara (baca: demokrasi), umat Islam harus dapat menerima seorang pemimpin (presiden) dari kalangan non-muslim atau wanita





BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Prinsip umum ajaran sosial politik NU mengambil pola Sunni yakni sikap tawassuth, tawazun, ta’adul, dan tasamuh serta al-qiyam bi al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah. Dengan prinsip ini NU selalu mengambil sikap akomodatif, toleran dan menghindari sikap ekstrim dalam berhadapan dengan spektrum sosial politik manapun.
Pengaruh gerakan dan pemikiran NU yang akomodatif dan kompromistis tersebut berpengaruh dalam perjalanan politik NU di Indonesia. Implikasi penting peranan gerakan dan pemikiran NU ini membuat NU menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan politik Indonesia yang di mata orang lain cenderung "kontroversial, polemis, dan akomodatif", terutama ketika NU memberikan "treatment" terhadap kekuasaan pemerintah.
Selain hal di atas, orientasi NU pada masa formatifnya bukan sekedar organisasi ulama, tetapi juga merupakan jaringan solidaritas masyarakat pedesaan yang meliputi petani, pedagang kecil dan para tokoh keagamaan. Solidaritas itu serta merta muncul atas kondisi sosio-politik tanah air menjelang peralihan abad ini. Tekanan sosio-politik dari pemerintah kolonial telah menciptakan ikatan solidaritas pada hampir semua wilayah, desa dan kota dan pada semua kelas masyarakat terpelajar, petani, pedagang dan juga agamawan.
Terhadap semua masalah sosio-politik NU mengadakan pendekatan fiqih sehingga membuat NU tampil dengan watak akomodatif dan fleksibel atau bahkan terkesan opurtunistik dalam menentukan sikapnya. Salah satu ciri melekat dari pendekatan yang fikih oriented adalah bahwa paradigma politik NU selalu dikalkulasikan atas dasar pertimbangan hukum yang bermuara pada aspek mashlahah dan mafsadah.
Secara sederhana dapat disimpulkan beberapa hal yang menjadi pemikiran NU tentang ketatanegaraan, yaitu: dasar mendirikan negara adalah keharusan berdasarkan agama, karena negara bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Bentuk negara yang diinginkan NU tidak ditetapkan, tetapi bersipat fleksibel. Begitu juga tentang kepemimpinan, bagi NU kepemimpinan juga tidak memiliki syarat-syarat yang tetap, namun kepemimpinan itu harus dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang dipimpinnya. Kriteria yang diutamakan NU adalah kecakapan dan kemampuan managerial pemimpin dalam lembaga yang dipimpinnya.
Meskipun NU cenderung terbuka dan moderat, tetapi posisi agama dalam negara sangat diperhitungkan. Agama memiliki posisi yang cukup sentral dalam menjawab kebutuhan dan tantangan kehidupan masyarakat. Bagi NU, agama haruslah senantiasa mewarnai kehidupan masyarakat tersebut.
Perihal kemajemukan atau pluralisme sosial budaya adalah sebuah keniscayaan dan tidak dapat dipungkiri kenyataannya. Oleh sebab itu NU sangat menghargai dan menghormati adanya kemajemukan yang diharapkan dapat menjadi alat integrasi bangsa dan negara. Kemajemukan harus ditata dengan tidak mengorbankan kepentingan pribadi, golongan maupun agama dan kepercayaan. Hal ini dimaksudkan untuk mengembangkan kerukunan masyarakat Indonesia.
2.      SARAN-SARAN
Apa yang menjadi temuan dalam penelitian ini tentu masih jauh dari harapan. Hal ini disebabkan keterbatasan sumber data maupun metodologi yang digunakan. Untuk itu penulis menyarankan agar peneliti-peneliti berikutnya lebih memperdalam materi dan memperluas wawasan untuk mendapatkan hasil penelitian yang maksimal dan bermanfaat secara berkesinambungan. Wallahu a’lam.












Daftar Pustaka
A. Qodri Abdillah Azizy, NU dan Bermazhab, Jawa Pos, 20 Januari 1990.
A. Syafi’i Ma’arif, Peta Bumi Intelekstualisme Islam Indonesia, Mizan, Bandung, 1993
Ahmad Syafi’i Ma’arif, Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi tentang Percaturan dalam Konstituante, Jakarta: LP3ES, 1985.
Alfian, "Sekitar Lahirnya Nahdlatul Ulama (NU)", Tesis tahun 1969
Al-Ghazali, Al-Iqtishad fi al-I’tiqad, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, tt.
Amak Fadhali (ed.), Partai NU dengan Aqidah dan Perkembangannya, Semarang: Toha Putra: 1969.
Azyumardi Azra, Islam Subtantif: Agar Umat Tidak Jadi Buih. Bandung: Mizan, 2000.
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam dari Fundamentalis-me, Modernisme hingga Post-Modernisme, Paramadina, Jakarta, 1996.
Bahrus Surur, Teologi Amal Saleh: Membongkar Logika Sosial Pada Nalar Kalam Muhammadiyah, Jurnal INOVASI, No. 3 Th. X/2001.
Bernard Lewis, The Political Languange of Islam, terj. Ihsan Ali Fauzi, Gramedia, Jakarta, 1994.
Chalid Mawardi, Practive Politica Nahdlatul Ulama, Mendayung di Tengah Gelombang, Yayasan Pendidikan Practica, Jakarta, 1969.
Choirul Anam, Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama, Jatayu, Solo, 1985.
Dawam Rahardjo, "Ulil Amri", Jurnal Ulumul Qur’an, Vol. IV tahun 1995.
Deliar Noer, Partai islam di Pentas Nasional: Kisah dan Analisis Perkembangan Politik Indonesia 1945-1965, Bandung: Mizan, 1987
Donald Eugene Smith, Religion And Political Development, An Analytic Study, Alih Bahasa Drs. Machnun Husain, Agama dan Sekularisasi Politik, Rajawali Press, Jakarta, 1985,
Feith, Herbert & Lance Castle, Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965. Jakarta: LP3ES, 1996.
Greg Fealy, Greg Barton, Tradisionalisme Radikal Persinggungan Nahdlatul Ulama-Negara, 1997
H. Zaini Ahmad Noeh, "Waliyul Amri Dharuri bis Syaukah, antara Fakta Historis dan Politik", Majalah Panji Masyarakat, No. 456, 1985.
Harry J. Benda, Bulan Sabit dan Matahari terbit: Islam Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang, Jakarta: Pustaka Jaya, 1980.
Jujun S. Suriasumantri, Ilmu Dalam Perspektif, Gramedia, Jakarta, 1989
K. H. Abdurrahman Wahid, "Islam dan Masyarakat Bangsa", Majalah Pesantren No. 3 Vol. VI, 1989.
K. H. Aziz Masyuhuri, Masalah Keagamaan Hasil Muktamar dan Munas Nahdlatul Ulama satu-1926 s/d Keduapuluh Sembilan 1994, PP RMI, Surabaya, 1997.
K. H. Hasyim Asy’ari, Ihya ‘Amal al-Fudhala, 1989.
K. H. Syaifuddin Zuhri, Berangkat dari Pesantren, Gunung Agung, Jakarta, 1985
Kacung Marijan, Quo Vadis NU Setelah Kembali ke Khittah 1926, Jakarta: Erlangga, 1992.
Karim, M Rusli, Negara dan Peminggiran Islam Politik: Suatu Kajian Mengenai Implikasi Kebijaksanaan Pembangunan Bagi Keberadaan Islam Politik di Indonesia era 1970-an dan 1980-an. Yogyakarta: Tiara Wacana. 1999.
Khorul Fathoni dan Muhammad Zen, NU Pasca Khittah: Prospek Ukhuwah dengan Muhammadiyah, Yogyakarta: Media Widya Mandala, 1999
Laode Ida, Anatomi Konflik NU, Elit Islam dan Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan: 1996
Laode Ida, NU Muda: Kaum Progresif dan Sekularisme Baru. Jakarta: Erlangga, 2004.
Latif, Yudi,. Masa Lalu Yang Membunuh Masa Depan. Bandung: Mizan, 1999
M. Ali Haidar, Nahdlatul Ulama dan Islam di Indonesia, Pendekatan Fiqh dalam Politik, Gramedia, Jakarta, 1996.
M. Ali Haidar, Nahdltul Ulama dan Islam Indonesia, Pendekatan Fiqh dalam Politik, Gramedia, Jakarta, 1994.
M. Masyhur Amin, NU dan Ijtihad Politik Kenegaraannya, Al-Amin Press, Yogyakarta, 1969.
M. Rusli Karim, Perjalanan Partai-partai Politik di Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1993.
Mahrus Irsyam, Ulama dan Partai Politik, Upaya Mengatasi Krisis, Yayasan Penghidmatan, Jakarta, 1992
Martin Van Bruinessen, NU, Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, Alih bahasa: Farid Wajdi, LKiS, Yogyakarta, 1994.
Masdar F. Mas’udi, NU Memerangi Diskriminasi Sosial dan Politik, makalah Seminar Nasional PMII, 23 Januari 2000, Jakarta.
Muchith Muzadi, NU dan Fiqih Kontekstual, LKPSM, Yogyakarta, 1995.
Muhammad Daud Ali, "Hukum Islam Peradilan Agama dan Masalahnya", dalam Hukum Islam di Indonesia, Pemikiran dan Praktek, Rosdakarya, Bandung, 1984.
Mumtaz Ahmad (ed.), State, Politics and Islam, Alih Bahasa, Ena Hadi, Mizan, 1996.
PBNU, Sejarah Ringkas Nahdlatul Ulama, Jakarta: Panitia Harlah 40 tahun, 1996
Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Universitas Yarsi, 1998
Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, LkiS, Yogyakarta, 1994
Said Agil Siradj, "Ahlus Sunnah Wal Jama’ah" dalam Lintas Sejarah, LKPSM, Yogyakarta, 1997.
Said Agil Siradj, Reinterpretasi ASWAJA Menuju Pemantapan Khittah 26. Makalah pada Simposium Nasional ASWAJA PB PMII, 26 September 1996 di Tulungagung..
Salim HS, Hairus, dan Muhammad Ridwan, Kultur Hibrida: Anak Muda NU di Jalur Kultural. Yogyakarta: LkiS, 1999.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1998

Bagi Sobat yang tidak mau copy paste langsung download aja file nya disini; 
Download neng kene 


EmoticonEmoticon