Monday 11 June 2012

BIOGRAFI IMAM HANAFI

1.                  BIOGRAFI IMAM HANAFI
Imam Hanafidi lahirkan di kota kuffah pada tahun 80 h / 699 m.nama lengkapnya adalah Nu’man bin Tsabit bin Zauth bin Math. Dan beliau wafat di khizra pada tahun 150 h. / 767 m. pada umur 70 tahun.nama abu hanifah diambil dari ayat fattabi’u millata ibrahima hanifa ( maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus ), Q.S. Ali Imran ayat 95’ madzab fiqihnya dinamakan mazhab hanafi, gelar ini merupakan berkah dari doa ali bin abi thalib, dimana suatu saat ayahnya bersilaturahim ke kediaman ali bin abi thalib.
       Karena masih adanya pertikaian politik yang mengguncang umat islam pada massa itu, sahabat berdoa agar di suatu hari  nanti keturuna tsabit akan menjadi orang orang yang yang utama pada zamannya dan do’a itu terkabul dengan lahirnya imam abu hanifah. Pada saat remaja imam abu hanifah tidak hanya dengan 1 guru saja melainkan banyak guru atau syeikh yang beliau mintai ilmunya, di antaranya adalah: Anas bin malik, abdullah bin aufa dan abu tufail amir hummad bin abu sulaiman dan masih banyak lagi.
       Perhatian abu hanifah yang sangat tinggi terhadap ilmu pengetahuan, menyebabkan dirinyua menjadi seorang imam yang besar dan terkenal pada masa itu,( sampai sekarang, ) dann ketenarannya di dengar oleh yazid bin umar ibnu hubairoh – seoranng gubernur irak sehingga memintaabu hanifah untuk menjadi hakim. Akan tetapi abu hanifah menolak, karena nenolak tawaranya abu hanifah di tangkap lalu di penjarakan dan di siksa, akan tetapi abu hanifah dapat eloloskan diri dari penjara berkat bantuan penjaga penjara dan pindah ke mekkah dan tinggal  selama 6 tahun,
2, BERDIRINYA MADZAB HANAFI
       Karena penguasaan terhadap berbagai disiplin ilmu seperti ilmu fiqih, ilmu tafsir, hadis, bahasa arab, dan ilmu hikmah, telah mengantarkanya sebagai ahli fiqih dan keahliannya di akui oleh para ulama pada zamannnya. Seperti imam hammad, yang mempercayakan imam abu hanifah unuk member fatwa dan pelajaran fiqih mkepada muridnya, keahlian tersebut bahkan di puji oleh imam syafi’I bahwa “ abu haniafah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fiqih “  karena kepeduliaanya terhadap hukum islam, imam abu hanifah mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnya berkumpul para ahli fiqih untuk bermusyawarah tentang hukum islam yang ditetapkan dalam bentuk perundang unndanagan, jumlah hukum yang telah disusun oleh lembaga ini berkisar 83 ribu 38 ribu tentang urusan agama, dan 45 ribu tentang urusan dunia.
       Karena tetap bersikukuh tetap menolak permintaan khalifah pada masa saat itu beiau di penjara di siksa. Karena kesehatan beliau semakin menurun akibat siksaan penjara , imam abu hanifah meninggal pada tahun 150 h . dengan di antar lebih dari 50 000 penduduk irak. Beliau meninggalkan murid murid yang sangat beliu percaya diantaranya:  Abu Yusuf, Abdullah Bin Mubarok, Waki’ Bin Jarah Ibn Hasan Al Syaibani. Dan masih  banyak lagi lainnya.
       Dari muridnya inilah yang selanjutnya mengembangkan madzab hanafi, baik dari segi penghimpunan pemikiran abu hanifah maupun dari segi metodologi imam abu hanifah, muridnya menggunakan metodolgi imam abu hanifahdan behitulah seterusnya kepada murid,  murid dan ke muridnya lagi.

2.                  DALIL DALIL YANG DI GUNAKAN UNTUK INTISBATH HUKUM
Dalam menetapkan hukum, atau masalah masalah baru  Imam Hanafi menggunakan dasar hukum untuk menetapkan hukum atau masalah masalah baru yaitu dengan:
a.    Al-kitab
b.    As-sunnah
c.    Aqwalush shahabah
d.   Al-qiyas
e.    Al-ihtisan
f.     Dan ‘urf
     Di bawah ini akan di jelaskan mengenai dasar dasar  tersebut,
a.    Al-kitab
     Al-kitab atau alquran adalah sumber hukum islam yang utamayang memberikan sinar pembentukan hukum islam sampai akhir zaman. Segala permasalahan hukum agama merujuk kepada al-kitab atau al-quran atau kepada jiwa kandungannya.
b.    As-sunnah
As-sunnah berfungsi sebagai penjelasan al-kitab merinci yang masih umum,  siapa yang tidak mau berpegang kepada as-sunnah tersebut berarti orang tersebut tidak mengakui kebenaran risalah allah yang beliau sampaikan kepada ummatynya.
c.    Aqwalush shahabah
Para sahabat adalah orang yang membantu menyampaikan risalah allah. Mereka tahu sebab sebab turunnya alquran walau tidak semua mengetahuinya, sehingga nmeeka tahu bagaimana kaitan hadits nabi dengan ayat-ayat alquran yang diturunkan itu.
Perkataan sahabat memperoleh posisi yang kuat dalam pandangan abu hanifah, karena menurutnya mereka adalah orang orang yang membawa ajaran rasul sesudah generasinya. Dengan demikian pengetahuan dan pernyataan keagamaan mereka lebih dekat pada kebenaran tersebut. Ketetapan sahabat ada dua bentuk, yaitu ketentuan hukum yang di tetapkan dalam bentuk ijmak dan ketentuan hukum dalam bentuk fatwa. Ketentuan hukum lewat ijmak mengikat, sedang  yang di tetapkan ewat fatwa tidak mengikat.
Kemudian imam abu hanifah berpendapat bahwa ijmak masih dapat dilakukan dalam konteks penetapan hukum kontemporer yang di hadapi para mujtahid, sejauh ulama itu dapat menyatakan pendapatnya secara bersama- bersama.
d.   Al-qiyas
Abu hanifah berpegang pada qiyas, apabila ternyata dalam al-quran, as-sunnah atau perkataan ssahabat tidak beliau temukan. Beliau menghubungkan sesuatu yang belum ada hukumnya kepada nash yang ada setelah memperhatikan illat yang sama antara keduanya.

e.    Al-ihtisan
Al-ihtisan merupakan pengembangan dari qiyas. Ihtisan menurut bahasa berarti “mengangap baik” atau “mencari yang baik”  menurut ulama ushul fiqh, ihtisan ialah meninggalkan ketentuan qiyas yang jelas illatnya untuk mengamalkan qiyas yang samar illatnya, atau meninggalkan hukum yang bersifat umum dan berpegang pada hukum yang bersifat pengecualian karena ada dalil yang memperkuatnya.
Menurut sebagian ulama, imam abu hanifah terlalu maju melangkah ke depan dalam menetapkan hukum islam, dan di kenal bahwa imam abu hanifah di sebut sebagai ahlur ra’yu. Ada beberapa contoh ihtisan.

Ø Menurut madzab hanafi, sisa minuman burung burung buas, seperti gagak, rajawali dan elang, adalah suci berdasarkan ihtisan dan najis menurut qiyas.
Berdasarkan istihsan,  burung buas meskipun dagingnya haram tetapi air liur yang berasal dari dagingnya tidak bercampur dengan air sisa minumnya, karena ia minum dengan paruh, sedang paruhnya sebagian tulang, sedang tulang nya suci oleh sebab itu, sisa minuman tetap suci.
Berbeda dengan binatang buas yang minum dengan lidahnya, sehingga airt liur nya bercampur dengan air sisa minumnya dan Karen itu najis, kedua jenis binatang tadi sama sama haram, karena sama sama buas, tetapi caara minum  yang beda, sehingga yang satu bercampur dengan air siasa minumnya dan yang lain tidsak bercampur.
Ø Syara’ melarang ual beli  yang tidak ada barangnya pada waktu akad atau mengadakan akad terhadap suatu barang yang belum ada pada saat jual beli itu di lakukan , ketentuan semacam ini berlaku semua kegiatan jual baeli.
Akan tetapi dalam hal tertentru syara’ memberikan rukshah dan di perkenankan jhual beli dengan jalan salam atau pesanan, keringanan itu diperlukan untuk memudahkan lalu lintas perdagangan. Pemberian rukshah ini merupakan pengecualian dari ketentuan umum dank arena sangat di prlukan oleh masyarakat..

f.     Dan ‘urf

Pendirian beliau adalah mengambil yang sudahj di yakini dan dipercayai dan ari dari keburukan srta memperhatikan muamalah muamalah mzanusia dan apa yang mendatangkan  maslahat bagi mereka, beiau melakukan segala urusan ( bila tidak di temukanm dala al-quran, assunnah ijmak qiyas, dan apabila tidak baik dilakukan dengan cara qiyas)  beliau melakukannya atas dasar istihsan selama apat dilakukan nya , apabila tidak dapat dilakukan istihsan, beliau kembali kepada ‘urf manusiua. Hal ini menunjukkan, bahwa beliau memperhatikan ‘urf manusia apabila tidak ada nash quran sunnah ijmak qiyas dan istihsan.
‘urf secara bahsa adalah apa yabng biasa dilakukan oranng baik dalam kata kata maupun perbuatan, dengan perkataan lain adat kebiasaaan.



Contoh ‘urf.
Ialah kebiasaaan dalam perkataan, yaittu perkataan walad yang biasa di artikan untuk laki laki bukan untuk anak perempuan. Contoh kebiasaan dalam perbuatan ialah jual beli dengan jalan serah terima, tanpa menggunakan ijab qabul.
Para ulama menetapkan ‘urf sebagai dasar tasyri’, manakala tidak tewrdapat dalil tasyri’ akan tetapi terkadang meninggalkan nya manakala ‘urf itu menyalahi nash seperti menyuguhkan minuman keras dalam pesta, hal ini jelas di tolak, karena bertentangan dengan nash. Demikianlah ketentuan ‘urf dalam fiqh abu hanifah.

Adapun karya imam abu hanifah adalah
a.    Al – wusuan
Merupakan kitab yang berisiakan hadits hadits
b.     Al makhraji
c.    Fiqih akbar
Merupakan karya beliau di bidang fiqih                              
d.   Al’alim wa aal muta’alim
e.    Risalah ila ustman al baiti, dan risalah ala al qodariyah ( semua risalah dalam bidang ilmu kalam atau nasihat )

     Imam hanafi di kenal dengan sebutan imam hanafi,di lahirkan di kota kuffah pada tahun 80 h / 699 m.nama lengkapnya adalah nu’man bin tsabit bin zauth bin math. Dan beliau wafat di khizra pada tahun 150 h. / 767 m. pada umur 70 tahun guru atau syeikh yang beliau mintai ilmunya, di antaranya adalah: Anas bin malik, abdullah bin aufa dan abu tufail amir hummad bin abu sulaiman murid murid yang sangat beliu percaya diantaranya:  Abu Yusuf, Abdullah Bin Mubarok, Waki’ Bin Jarah Ibn Hasan Al Syaibani.
     Adapun dalil dalil yang di gunakan untuk intimbath hukum adalah Al-kitab, As-sunnah, Aqwalush shahabah, Al-qiyas, Al-ihtisan Dan ‘urf.  Adapun karya imam abu hanifah adalah Al – wusuan, Al makhraji, dan Fiqih akbar










DAFTAR PUSTAKA

Aswadie syukur, perbandingan madzab, bina ilmu,Surabaya,1990
Dedi supriyadi, perbandingan madzab dengan pendejkatan baru, bandung, pustaka setia, cet.I th.2008
Departemen agama,  alquran dan terjemahnya. Ttp.



EmoticonEmoticon